Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Seiring Perkembangan Teknologi

by syifa
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Seiring Perkembangan Teknologi

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ellen Kusuma dari safenet.or.id menyebutkan bahwa dengan konsep patriaki yang berlaku artinya banyak hal yang diatur maupun diciptakan termasuk penciptaan teknologi digital dalam bentuk male gaze atau pandangan laki-laki. Hal ini menurutnya akan merugikan kelompok rentan seperti perempuan maupun anak-anak.

“Contohnya adalah ketika teknologi digital menciptakan platform digital yakni media sosial, tetapi media sosial ini kemudian tidak memberikan regulasi cukup baik untuk bisa mengantisipasi hal-hal yang dihadapi oleh perempuan maupun oleh anak saat mengakses platform digital,” jelas Ellen dalam Kajian Ramadan LPPA, Jumat (15/4). 

Ini menurutnya merupakan bagian saat male gaze terjadi. “Karena tidak bisa melihat situasi yang tidak dialami oleh laki-laki, tidak bisa melihat kerentanan yang dapat dialami oleh identitas lain,” kata dia. 

Ellen menyebutkan salah satu yang marak di tengah perkembangan teknologi adalah munculnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO). Data dari layanan aduan yang dibuka oleh Safenet sepanjang tahun 2021 ada 677 aduan dengan 562 aduan langsung dari korban. 508 kasus tersebut adalah KGBO dalam bentuk ancaman penyebaran konten intim non konsensual dan kejahatan lain yang terjadi secara online.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Oleh karena itu Ellen menyebutkan beberapa perlindungan dibutuhkan untuk mengatasi hal ini. “Kita memerlukan kepastian hukum yang tidak bias kepada perempuan dan ketubuhannya,” tegas Ellen.

Misalnya ia menyebut dengan menerapkan Perma No. 3/2017. Kemudian penanganan dan pemulihan jejak digital korban dengan penerasan UU ITE Pasal 26 (3) tentang hak untuk dilupakan dan PP Kominfo No.71/2019 yakni pasal tentang penghapusan dan delisting konten untuk dapat diberlakukan sehingga mampu membantu korban.

Dengan telah disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ellen menyebut diperlukan implementasi yang lebih berpihak kepada korban. “Kita juga perlu melihat RUU Perlindungan Data Pribadi karena jika kita melihat sangat erat sekali kekerasan di dunia digital adalah terkait penyebaran data pribadi seseorang, RUU ini sudah beberapa tahun mandek di DPR,” tuturnya. 

Kemudian perlindungan lain yang dibutuhkan adalah penanganan hukum dan teknologi yang tanggap dengan karakteristik teknologi digital dan internet. “Seperti kita tahu orang menyebarkan satu informasi hanya cukup waktu tidak sampai lima detik tetapi penanganan kasus kekerasan berbasis gender online itu bisa memakan waktu sampai bertahun-tahun, maka bagaimana kita bisa mengupayakan proses hukum yang lebih berpihak pada korban dalam waktu yang cepat sehingga bisa menjawab karakteristik teknologi digital yang serba cepat. Kemudian perlindungan lain yang dibutuhkan adalah terkait edukasi literasi digital untuk menumbuhkan teknologi digital yang mengedepankan kontrol pada pengguna untuk menjaga privasi dan menerapkan konsen dengan tepat,” lanjut Ellen. 

Ditambahkan oleh Ellen, solusi-solusi tersebut haruslah digerakkan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Solusi itu tentu harus digerakkan oleh semua pemangku kepentingan kita tidak bisa bersandar hanya kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah, tetapi diri kita sendiri juga harus bergerak dan mendorong platform digital mengambil tanggung jawab lebih besar dan tidak lepas tangan begitu saja,” terangnya. 

Tags: kesalehan digitalKGBOTeknologiUU TPKS
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta bersama Streesmutprakan School Thailand Gelar International Student Forum

Next Post

Teliti Solusi Tanah Clay Shale, Penelitian Dosen Muhammadiyah Ini Raih Excellent Paper Award di Taiwan

Baca Juga

Budaya Organisasi yang Kuat Jadikan Muhammadiyah Tangguh
Berita

Budaya Organisasi yang Kuat Jadikan Muhammadiyah Tangguh

02/03/2024
Kunci Kemajuan atau Kemunduran Sekolah Muhammadiyah Ada di Kepala Sekolah
Berita

Teknologi Merubah Dunia Pendidikan, Guru Muhammadiyah Tetap Jadi Penentu

06/12/2023
Globalisasi dan Kemiskinan Jadi Tantangan, Bambang Setiadji Sarankan Buat Kebijakan Strategis Bidang Pangan dan Teknologi
Berita

Globalisasi dan Kemiskinan Jadi Tantangan, Bambang Setiadji Sarankan Buat Kebijakan Strategis Bidang Pangan dan Teknologi

06/12/2023
Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, ‘Aisyiyah Dorong Posbakum Kawal Implementasi UU TPKS
Berita

Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, ‘Aisyiyah Dorong Posbakum Kawal Implementasi UU TPKS

01/12/2023
Next Post
Teliti Solusi Tanah Clay Shale, Penelitian Dosen Muhammadiyah Ini Raih Excellent Paper Award di Taiwan

Teliti Solusi Tanah Clay Shale, Penelitian Dosen Muhammadiyah Ini Raih Excellent Paper Award di Taiwan

Ukuran Harta untuk Zakat Fitrah, Berikut Perhitungan Praktisnya

Ukuran Harta untuk Zakat Fitrah, Berikut Perhitungan Praktisnya

Tim Mahasiswa Muhammadiyah Ini Raih Medali Emas ISTEC 2022

Tim Mahasiswa Muhammadiyah Ini Raih Medali Emas ISTEC 2022

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.