Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Ulil Amri, Metode Rukyat dan Hisab bagi Muhammadiyah

by ilham
3 tahun ago
in Artikel, Hikmah
Reading Time: 5 mins read
A A
Benarkah Hisab Pertama Kali Digunakan Kalangan Syiah?

Beberapa kali hasil hisab Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Pada tahun 2011 misalnya, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011, sementara pemerintah melalui sidang isbat mengumumkan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. Antara Muhammadiyah dan pemerintah selisih satu hari. Perbedaan penentuan 1 Syawal ini mengundang diskusi, dari polemik metode mana yang lebih valid antara hisab dan rukyat, sampai siapakah sesungguhnya Ulil Amri dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Khusus mengenai Ulil Amri, satu pihak menyatakan bahwa Ulil Amri adalah pemerintah, sehingga penetapan awal bulan Hijriyah dilakukan oleh Kementerian Agama. Apabila pemerintah telah menetapkan awal Syawal, maka semua penduduk yang beragama Islam harus mengikutinya. Bila tidak mematuhi ketetapan pemerintah berarti tidak mematuhi Ulil Amri. Artinya, pada tahun 2011 M atau 1432 H, Muhammadiyah tidak taat terhadap Ulil Amri, dan tidak melaksanakan perintah Allah dalam QS. An-Nisa ayat 59.

Muhammadiyah sejatinya tidak menolak kewajiban patuh terhadap Ulil Amri karena perintahnya jelas termaktub di dalam Al Quran. Satu hal yang harus diperhatikan bahwa perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi dalam pemahaman terhadap ayat Al Quran, tetapi bukan dalam sisi mematuhinya. Artinya Muhammadiyah menganggap Ulil Amri dalam penetapan awal bulan Hijriyah bukan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama.

Pengertian Ulil Amri

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Secara bahasa, uli adalah bentuk plural dari wali yang bermakna pemilik atau yang menguasai. Bentuk plural ini menunjukkan bahwa “yang menguasai” itu tidak tunggal melainkan banyak. Sementara al-amr berarti perintah atau urusan.

Kalau digabung, secara sederhana Ulil Amri berarti orang-orang yang memiliki kekuasaan dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Dengan kata lain, mereka adalah pihak-pihak yang dapat diandalkan dalam menangani urusan kaum muslim.

Memang tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli tafsir menyebut bahwa Ulil Amri dalam QS. An-Nisa ayat 59 adalah penguasa politik. Imam Al-Thabari dalam kitab Jami al-Bayan menyatakan bahwa Ulil Amri yang tepat ialah Umara.

Imam al-Zamakhsyari dalam kitab al-Kasyaf yang dimaksud Ulil Amri adalah Umara’ al-Haq dan Umara’ al-Saraya. Diperkuat kembali oleh Imam al-Syaukani dalam kitab Fath al-Qadir bahwa al-A’immah, al-Salathin, dan semua orang yang punya wilayah syar‘iyyah, bukan wilayah thagutiyah adalah Ulil Amri.

Ulil Amri Tak Sekedar Pemerintah

Sementara itu, sejumlah ulama tafsir menganggap istilah Ulil Amri lebih luas dari sekadar penguasa politik. Imam ar-Razi dalah kitab Mafatih al-Ghayb mengatakan bahwa Ulil Amri adalah “Ahlu al-Halli wa al-‘Aqdi.”

Hal ini diperkuat oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam kitab Tafsir al-Manar bahwa Ulil Amri adalah “Ahlu al-Halli wa al-‘Aqdi” yakni kumpulan orang-orang profesional dalam bermacam keahlian di tengah masyarakat.

Artinya, semua bidang kehidupan memiliki Ulil Amri-nya masing-masing. Seperti panglima perang, ulama, umara, dan lain sebagainya.

Ulil Amri Menurut Muhammadiyah

Menurut ulama Muhammadiyah, almarhum Prof. Yunahar Ilyas dalam makalahnya yang dipresentasikan pada Halaqah Pra Munas Tarjih di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta tahun 2013 menganggap pandangan ar-Razi, Abduh, dan Ridha adalah pendapat yang lebih tepat tentang definisi ulil amri.

Karenanya, ulil amri itu mencakup mulai dari pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan segala perangkat dan wewenangnya yang terbatas. Ulil amri juga mencakup para ulama, baik perorangan ataupun kelembagaan, seperti lembaga-lembaga fatwa dan semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing.

Hal tersebut diperkuat dalam fatwa Tarjih yang terdapat dalam majalah Suara Muhammadiyah tahun 2018 menyebutkan bahwa dalam konteks kehidupan bernegara, yang menjadi Ulil Amri adalah Pemerintah.

Dengan demikian, rakyat wajib menaati pemerintah sepanjang tidak menyalahi syariat Allah. Jika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk bermaksiat dan melanggar syariat Allah, maka kebijakan tersebut tidak boleh ditaati. Sejalan dengan sabda Nabi Saw: Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf (HR. al-Bukhari).

Ulil Amri punya Makna Luas

Akan tetapi, urusan keagamaan, apalagi ibadah mahdlah, harusnya diputuskan oleh lembaga yang punya kompetensi dan otoritas untuk itu, bukan oleh penguasa politik. Wewenang pemilik kekuasaan terbatas hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan semata, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni. Sebab persoalan akidah dan keagamaan murni harus dikembalikan kepada Al-Quran dan as-Sunnah.

Dalam memahami nash, karena dalam sistem politik Indonesia tidak memiliki Grand Mufti seperti di Mesir, penguasa politik hendaknya menyerahkan kepada lembaga-lembaga fatwa yang ada seperti Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Lajnah Bahsil Masa’il, atau komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Lembaga-lembaga ini adalah ulil amri di bidang keagamaan murni. Karenanya, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dalam persoalan pemahaman terhadap teks Al Quran dan Al Sunah, karena hal itu bukan wilayah wewenangnya.

Polemik Penentuan Ramadan dan Syawal

Dalam masalah hadis tentang tata cara untuk mengetahui awal Ramadan dan Syawal, yang berbunyi “shumu liru’yatihi wa afthiru liru’yatihi”, Muhammadiyah memandang hadis tersebut ada ilatnya (ratio legis).

Apabila memaknai hadis tersebut secara tekstual harfiyah, maka hasilnya akan problematis. Dengan melihat konteks ketika hadis itu diucapkan, umat Islam masih menjadi komunitas kecil yang tidak mungkin akan menemui perbedaan awal bulan.

Apabila hadis tersebut dilihat dengan analisis kausasi (ta’lili), yaitu dengan melihat alasan mengapa Nabi menggunakan rukyat, maka kita akan tahu bahwa Nabi sedang ada dalam kondisi tertentu yang tak memungkinkan penghitungan .

Sehingga penggunaan rukyat merupakan satu-satunya alat bantu yang bisa dimungkinkan ketika itu. Kini, berkat kemajuan peradaban di dunia Islam sejak abad pertengahan, dengan bantuan ilmu astronomi yang makin mutakhir, umat Islam dapat melakukan penghitungan posisi bulan dan matahari secara cermat untuk ratusan tahun ke depan.

Rukyat sebagai Metode

Dalam hadis yang berbunyi “Berpuasalah  kamu  karena  melihat  hilal (liru’yatih)…”, rukyat adalah instrumen penentuan, dan bukan bagian dari ibadah mahdlah, sehingga mengganti rukyat ke hisab hanya mengganti alat, bukan mengubah ibadah puasa Ramadan atau Idul Fitri.

Dengan demikian, ulil amri dalam urusan penetapan awal bulan Hijriyah adalah para ulama yang memiliki otoritas di dalamnya. Bagi warga persyarikatan, ulil amri untuk persoalan ini adalah surat maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Berdasarkan perhitungan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Untuk urusan libur ‘Idul Fitri dan hal-hal lain di luar urusan keagamaan murni silakan diputuskan oleh pemerintah.

Penulis: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

Tags: hisabhukum IslamrukyatSyariat Islamulil amri
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Serius Dirikan Universitas Muhammadiyah, Muhammadiyah Daerah ini Akuisisi Tiga Kampus

Next Post

Muktamar ke-48 dan Efek Domino dalam Peningkatan Sektor Ekonominya

Baca Juga

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK
Berita

Khutbah Jumat: Mewujudkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)

10/07/2024
Benarkah Penggunaan Rukyat Merupakan Ijmak dari Para Ulama?
Artikel

Benarkah Penggunaan Rukyat Merupakan Ijmak dari Para Ulama?

05/04/2024
Benarkah Hisab Pertama Kali Digunakan Kalangan Syiah?
Artikel

Keabsahan Hisab dalam Menentukan Awal Bulan Kamariah

05/04/2024
Next Post
Muktamar ke-48 dan Efek Domino dalam Peningkatan Sektor Ekonominya

Muktamar ke-48 dan Efek Domino dalam Peningkatan Sektor Ekonominya

Jalur Pendidikan Dapat Mengikis Budaya Koruptif

Jalur Pendidikan Dapat Mengikis Budaya Koruptif

Semodern Apapun Muhammadiyah, Jati Dirinya tetap Islam

Bolehkah Mengerjakan Salat dengan Bahasa Indonesia?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.