Minggu, 17 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Soal Mata Uang Kripto, Majelis Tarjih: Sebaiknya Berhati-hati Dulu

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salah satu catatan revolusioner saat ini jelas terjadi pada mata uang digital atau kripto. Mata uang kripto seperti bitcoin pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan dolar, rupiah, dan lainnya sebagai alat tukar, unit pengukuran, dan penyimpanan nilai. Bedanya, mata uang digital tidak tersentralisasi di bank, namun mempunyai enkripsi data yang sangat kuat.

Mata uang kripto dinilai menjadi instrumen investasi yang mampu melahirkan jutawan bahkan miliuner baru dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi generasi milenial.

Akan tetapi, Pakar ekonomi syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa model bisnis dari mata uang digital kripto ini masih belum jelas sehingga perlu berhati-hati.

“Betul di kita di Majelis Tarjih belum ada jawaban tegas, karena pembahasan ini pasti sangat rumit dan kita perlu mengundang sejumlah pakar. Di MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun masih dalam pembahasan.

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Bahtsul Masail NU Jatim nampaknya sudah memutuskan hal ini haram,” kata Akhyar dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (04/11).

Sebagai ahli keuangan syariah, Akhyar menilai aset kripto sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir).

Sebab tidak ada sektor riil di mana tempat dananya berputar, cara kerjanya masih begitu kabur, tidak berbagi risiko tatkala merugi, sehingga aset kripto hanya menjadi alat spekulasi belaka.

“Dalam hal ini, investasi kripto minimal mengandung gharar atau ketidakpastian kripto itu barangnya apa, itu kan hanya semacam rekayasa komputer kemudian melibatkan uang, dana, yang kita tidak tahu cara kerjanya, tiba-tiba dapat untung atau rugi. Karenanya di sana mengandung maisir atau judi,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Jumhur ulama saat ini cenderung berpendapat bahwa hal ini hukumnya haram. Karenanya, Akhyar menyampaikan pesan agar berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan mimpi mendapatkan keuntungan besar dengan cara-cara yang instan. Pasalnya, tidak sedikit orang yang justru mendapatkan kerugian yang begitu besar akibat bertaruh di aset kripto ini.

“Banyak kejadian yang mereka rugi besar. Memang penyakit kita itu banyak yang tergiur untuk laba besar dengan jangka pendek. Sebenarnya ini nyaris tidak ada dalam konsep keuangan dalam Islam. Dalam Islam, ada unsur berusaha,” ujar pria asal Pekanbaru, Riau, 13 Juni 1958 ini.

Akhyar kemudian mengibaratkan hal ini dengan bisnis tanaman. Menurutnya, tidak ada tanaman yang cepat tumbuh dan menghasilkan keuntungan yang besar. Taoge sebagai tanaman yang cepat tumbuh namun keuntungan yang dihasilkan tidak terlalu besar.

Sebaliknya, kayu jati minimal perlu menunggu setidaknya 10 tahun untuk dimanfaatkan, namun hasilnya besar. Analogi ini untuk menggambarkan bahwa jika ingin mendapatkan keuntungan yang besar perlu jangka waktu yang panjang, tidak bisa secara instan atau waktu yang pendek.

“Jadi saya memandang investasi itu ada analoginya yang sangat dekat dengan tanaman. Saya mencoba belajar dari itu, maka tidak ada ceritanya orang nanam taoge dalam hitungan hari atau bulan hasilnya besar. Kalau itu ada, maka kita perlu curiga ada sesuatu yang tidak benar di sana,” tegas alumni International Islamic University Malaysia ini.

Tags: Hukummajelis tarjih dan tajdidmata uang kriptotuntunan islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kiai dan Nyai Ahmad Dahlan Sosok Pejuang yang Tidak Retak Ucapan dan Tindakan

Next Post

Jejak Kesadaran Tentang Lingkungan dan Perubahan Iklim di Muktamar Muhammadiyah

Baca Juga

Hutang: Janji yang Mengikat Dunia dan Akhirat
Artikel

Hutang: Janji yang Mengikat Dunia dan Akhirat

11/08/2025
Bagaimana Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia
Artikel

Bagaimana Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia

11/08/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Memotong Jenggot dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Artikel

Memotong Jenggot dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

09/07/2024
Next Post
Bersama-sama Kuatkan Budaya Organisasi, Muhammadiyah Jangan Sampai Lemah!

Jejak Kesadaran Tentang Lingkungan dan Perubahan Iklim di Muktamar Muhammadiyah

Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim Harus Menjadi Isu Publik, Bukan Hanya Elite

Tole Sutikno, Dosen Muhammadiyah Masuk Sebagai Ilmuwan Berpengaruh di Dunia

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.