Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Posisi Hadis Mauquf, Mursal, dan Dlaif bagi Muhammadiyah

by ilham
4 tahun ago
in Aqidah, Artikel
Reading Time: 5 mins read
A A
Posisi Hadis Mauquf, Mursal, dan Dlaif bagi Muhammadiyah

Perkembangan studi hadis di Indonesia berlangsung cukup lamban. Sejak Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriah sampai pada tahun 1900, pengajaran Islam berlangsung secara sederhana seperti memahami rukun Islam yang lima, rukun iman yang enam, pandai melaksanakan salat, puasa, dan ajaran-ajaran dasar Islam lainnya. Memang banyak kajian tentang ilmu fikih, ilmu tasawuf, ilmu akidah dan bahasa Arab, namun ilmu hadis cenderung “tercecer” perkembangannya.

Dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Prodi Ilmu Hadis Univesitas Ahmad Dahlan pada Sabtu (17/10), Dr. Nur Kholis menjelaskan bahwa fenomena kajian Hadis era mutakhir atau abad 21 di Indonesia menunjukkan adanya kemajuan yang pesat baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif ulama dan intelektual Hadis yang menghasilkan berbagai karya dalam bentuk artikel, buku, dan penelitian. Tokoh Hadis di Indonesia seperti Hasyim Asy’ari, Ahmad Hassan, Hasbi Ash Shiddieqiy, Mahmud Yunus dan lain-lain.

Tidak hanya tokoh individu semata, ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Al Washliyah juga turut menyumbangkan perkembangan studi Hadis di Indonesia. Ormas-ormas Islam ini semua meyakini Hadis sebagai sumber kedua dari ajaran Islam dan mengajarkannya kepada murid-murid di sekolah dan madrasahnya serta warganya.

Peran Muhammadiyah dalam Pengembangan Studi Hadis

Muhammadiyah memposisikan Hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah Al Quran. Bahkan teguh dengan semboyan Ar-Ruju’ ila Al-Qur’an wa As-Sunnah Al-Maqbulah. Hal-hal yang terkait dengan masalah agama dan keagamaan adalah proyeksi dari kedua sumber tersebut. Ditegaskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 4 ayat 1 bahwa Muhammadiyah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, yang bersumber pada Al Quran dan Al Sunah.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Dalam upaya mengembangkan pola pikir yang mendasarkan hukum kepada Al-Quran dan Hadis, Muhammadiyah sangat menenkankan pelajaran Hadis dalam kurikulum di lembaga-lembaga pendidikannya di tingkat Sekolah Menengah Muhammadiyah maupun Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Selain di lembaga pendidikan formal, sosialisasi pola pikir kembali pada Al Quran dan Al Sunah juga dilakukan di pengajian-pengajian yang diselenggarakan Muhammadiyah.

Menurut Mukhlis Rakhmanto, konsekuensi sosiologis mengedepankan Al Quran dan Al Sunah dalam istinbath hukum, muncul dinamika umum yang berkembang di lingkungan persyarikatan yang diwakili dalam satu ungkapan, misalnya, “kita melakukan amalan ini dalilnya apa? Hadisnya sahih tidak?” Akan tetapi, masyarakat secara umum belum sampai mengetahui konsekuensi epistemologi dari semboyan tersebut belum membudaya.

Posisi Hadis dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Sejarah kodifikasi antara Al-Quran dan Hadis berada dalam jalan yang berbeda. Ulama menempatkan teks-teks Al Quran sebagai qath’iy alwurud (mutlak), sementara Hadis bersifat zhanni al-wurud (relatif). Tidak heran bila dalam sepanjang sejarah Islam, Hadis berulang kali mengalami pemalsuan riwayat. Karenanya, sebuah Hadis memerlukan proses validasi untuk menentukan mana yang otentik dari Nabi Saw mana yang tidak.  Di lingkungan Muhammadiyah, beban tanggungjawab ini diserahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Pembentukan Majelis Tarjih yang berdiri pada tahun 1927 merupakan bagian dari salah satu kontribusi Muhammadiyah dalam perkembangan Studi Hadis di Indonesia. Majelis ini dirancang menjadi sebuah lembaga yang mengakomodasi konflik dan perbedaan pendapat dalam persoalan keagamaan, termasuk dalam Hadis. Pada Muktamar Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929, Majelis Tarjih menyusun putusan Kitab Iman dan Kitab Salat.

Melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah memposisikan Hadis sebagai sumber dari legitimasi dan landasan institusi setelah Al Quran, utamanya sebagai pembentuk paham keagamaan. Mengenai hadis (sunnah) yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah seperti ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000. Istilah sunnah makbulah merujuk berarti sunnah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih maupun hadis hasan.

Dalam pemahaman terhadap kandungan hadis (matan), Majelis Tarjih menempatkan Tajdid ke dalam dua bentuk yaitu purifikasi untuk ibadah-akidah dan dinamisasi untuk muamalah-duniawiyah. Persoalan ibadah-akidah termasuk kategori ta’abbudi, yaitu pemahaman keagamaan yang harus diikuti tanpa harus mempertanyakan alasan dibalik sebuah perintah syariah agama. Artinya, hadis dimaknai secara tekstual-legalistik, misalnya, hadis tentang jumlah rakaat salat tarawih.

Sedangkan aspek muamalah-duniawiyah berada dalam wilayah ta’aqquli, yakni pemahaman keagamaan yang perlu dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan masyarakat, kebutuhan hukum dan keadilan pada suatu masa, tempat dan lingkungan. Artinya, hadis dimaknai secara historis-kontekstual, misalnya, hadis tentang penggunaan rukyat sebagai alat penentuan awal bulan Kamariyah.

Posisi Hadis Mauquf, Mursal, dan Dlaif

Hadis Marfu’ dikenal sebagai hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya. Sedangkan hadis Mauquf adalah hadis yang disandarkan kepada Sahabat, dan Mursal adalah hadis yang disandarkan kepada Tabi’in. Ketiga istilah ini hanya berkaitan dengan soal penisbatan matannya, terlepas dari kondisi sanadnya yang muttashil (bersambung) atau tidak. Maka hadis marfu’ sekalipun bisa saja kualitasnya sahih, hasan atau dlaif, begitu juga dengan Mauquf atau Mursal.

Pertama, posisi Hadis Mauquf. Hadis mauquf murni tidak dapat dijadikan hujjah. Hadis mauquf yang termasuk ke dalam kategori marfu‘ (berhubungan dengan Nabi Saw) dapat dijadikan hujjah. Hadis mauquf termasuk kategori marfu‘ apabila terdapat qarinah yang daripadanya dapat difahami ke-marfu‘-annya kepada Rasulullah Saw. Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya, wajib diterima. Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) zhahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah makna zhahir tersebut.

Kedua, posisi Hadis Mursal. Hadis mursal tabi‘i murni tidak dapat dijadikan hujjah. Hadis mursal tabi‘i dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya. Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya.

Ketiga, posisi Hadis Dlaif. Hadis-Hadis dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali disertai dengan ada indikasi berasal dari Nabi saw, tidak bertentangan dengan al-Quran, tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih, dan kedlaifannya bukan karena rawi hadis bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.

Dari penjelasan di atas setidaknya memberikan gambaran singkat bahwa Muhammadiyah turut berperan dalam pengembangan studi hadis di Indonesia. Cara Muhammadiyah memahami hadis begitu proporsional karena 1) tidak terjebak dalam diskusi yang melelahkan antara kalangan tekstualis-literalis dan kontekstualis-historis; 2) menempatkan hadis Mauquf dan Mursal di tempat yang semestinya (tidak diterima dan tidak ditolak semuanya); 3) masih menerima hadis dlaif dengan persyaratan-persyaratan khusus.

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

Tags: agamadlaifhadismauqufmursaltuntunan islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Civitas Akademika PTMA Diminta Terapkan PHIWM sebagai Sarana Dakwah di Kampus

Next Post

Penjelasan Tentang Allah Swt Bershalawat Kepada Nabi Muhammad Saw

Baca Juga

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah
Berita

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah

20/07/2024
Ketentuan-ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan
Artikel

Pandangan Muhammadiyah Mengenai Hadis Tentang Pernikahan ‘Aisyah

16/07/2024
Pancasila: Manifestasi Budaya Bangsa dan Agama di Indonesia
Berita

Pancasila: Manifestasi Budaya Bangsa dan Agama di Indonesia

05/07/2024
Buka Acara Baitul Arqam, Haedar Ungkap Pentingnya Internasionalisasi Melalui Pembangunan Institusi
Berita

Pendidikan Nasional Mesti Memerhatikan Nilai Pancasila, Agama, dan Budaya Luhur Bangsa

02/05/2024
Next Post
Bukan Muhammadiyah, NU atau Wahabi, Terus Islam Apa?

Penjelasan Tentang Allah Swt Bershalawat Kepada Nabi Muhammad Saw

Madrasah Mu’allimaat Jadi Tuan Rumah Pembukaan Gerakan Jaga Kiai dan Santri

Madrasah Mu’allimaat Jadi Tuan Rumah Pembukaan Gerakan Jaga Kiai dan Santri

Kampus Muhammadiyah Ini Jalin Kerja Sama dengan Universitas Malaysia Perlis

Kampus Muhammadiyah Ini Jalin Kerja Sama dengan Universitas Malaysia Perlis

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.