MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salah satu tujuan dari adanya agama Islam adalah mewujudkan rahmat semesta alam (QS. Al Anbiya: 107). Sedangkan prinsip dari beragama adalah memudahkan (QS. Al Baqarah: 185). Hal tersebut disampaikan ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (30/06).
“Beragama itu sifatnya menggembirakan. Jangan menimbulkan ketidaknyamanan. Jadi agama itu bertujuan memberi kemudahan. Kesulitan itu membawa kemudahan, artinya apabila ada kesukaran agama memberi kelonggaran, kemudahan,” tutur Syamsul Anwar.
Misalnya, bersuci dalam keadaan normal harus dilakukan dengan air. Sedangkan dalam keadaan sulit dapat dengan tayamum. Dengan prinsip kemudahan ini pula, tidak semua orang diwajibkan berpuasa. Adanya berbagai kemudahan ini agar memastikan umat Islam dapat menjalankan agama tanpa susah payah dalam dimensi ruang dan waktu.
Kalau pun diberikan sedikit dosis penderitaan dan kesulitan, Allah telah pastikan dalam QS. Al Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Begitu pula dalam QS. Al-Taghabun ayat 16 yang memerintahkan agar bertakwa sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya menurut Syamsul Anwar dalam prinsip beragama selain memudahkan juga ada prinsip kemampuan.
Prinsip beragama selanjutnya adalah tidak menimbulkan mudharat. Hal tersebut Syamsul tegaskan berdasarkan hadis dari Ibn Abbas ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “tidak ada kemudharatan kepada diri sendiri dan tidak kemudharatan kepada orang lain (HR. Malik dan Ahmad). Dalam kaidah fikih juga ditegaskan bahwa ‘kemudharatan itu harus dihilangkan’.
Selian itu, mengikuti sunah Nabi Saw juga merupakan bagian dari prinsip dari beragama. Dalam hadis dari Malik ibn al-Huwairis (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Nabi Saw bersabda: Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat (HR. al-Bukhari).
“Sekalipun hadis ini tentang salat, tetapi maknanya diperluas dengan diabstraksikan bahwa dalam pelaksanaan agama itu harus mencontoh Nabi Saw terutama dalam ibadah. Itulaha empat prinsip dari beragama yang disarikan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah,” ungkap Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.