Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

KHM, IMM dan IPM Bahas Tambang Wadas dan Bendungan Bener

by syifa
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Sebab, peringatan Muhammadiyah secara resmi dan besar hanya dilakukan setahun sekali berdasarkan perhitungan kalender Masehi.

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Kajian ekologi di kalangan angkatan muda Muhammadiyah semakin intensif. Kepedulian angkatan muda terhadap problem nyata degradasi ekologi adalah bagian dari misi dakwah Islam berkemajuan. Belum lama ini Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Komite Yogyakarta, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Ar Fakhruddin, IMM Djazman Al Kindi, dan IMM Purworejo serta Lembaga Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), menyelenggarakan diskusi dengan tajuk Perjuangan Warga Wadas Melawan Penambangan.

Dhanil Al Ghifari, pemantik jalanya diskusi sekaligus perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan jika sejak awal sosialisasi, konsultasi publik hingga keluarnya Izin Penepatan Lokasi (IPL), secara tegas warga Wadas menyatakan menolak terkait adanya rencana penambangan kuari di desa Wadas.

“Kita patut apresiasi perjuangan warga, sampai saat ini masih tetap semangat, kompak dalam menjaga ruang hidup dan lingkunganya,” tegasnya.

Siswanto, salah satu pemuda Wadas, menceritakan rentetan kronologi awal masuknya rencana penambangan kuari hingga upaya warga Wadas untuk memperjuangkan ruang kehidupanya dari perusakan lingkungan yang bakal dilakukan berupa penambangan. Mulanya, tahun 2015 mulai dilakukan pengeboran di beberapa titik di desa Wadas dengan dalih penelitian, kegiatan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Siswanto menuturkan jika sejak awal penelitian yang dilakukan sudah menuai penolakan dari warga Wadas.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

“Sejak proses penelitian sama beberapa sudah ditolak,” pungkas Siswanto pada peserta diskusi. Siswanto melanjutkan, melalui Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) warga mengupayakan berbagai cara agar tidak terjadi penambangan di desa Wadas. Namun, pemerintah terus melakukan tahapan-tahapan berupa sosialisasi rencana penambangan pada tahuan 2017 dan warga memutuskan untuk menolak rencana penambangan. Setelah sosialisasi, warga Wadas mendatangi Kecamatan Bener untuk bertemu Camat.

Di kecamatan, warga Wadas menanyakan bagaimana proses penolakannya. Kemudian, Camat Bener menyarankan untuk melakukan audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak selaku pemrakarsa Proyek Bendungan Bener. Namun, setelah warga Wadas menyampaikan alasan penolaknya, pihak BBWS malah melanjutkan untuk melakukan konsultasi publik terhadap Warga Wadas dan dengan tegas warga Wadas menyapikan komitmennya untuk tetap menolak penambangan.

Berlanjut, selang beberapa bulan dari konsultasi publik yang dilakukan pihak BBWS, didapati surat kabar bahwa dalam prosesnya pihak pemrakarsa sudah menentukan penentuan lokasi di desa Wadas sebagai lokasi penambangan kuari untuk menyokong bahan material Pembangunan Bendungan Bener, Purworejo.

Dhanil membenarkan cerita Siswanto, bahwa memang Warga sudah mengupayakan tindakan penolakanya melalui audiensi. Dhanil menuturkan, sejak awal warga Wadas melakukan penolakan tidak memandang rencana pertambangan sebatas persoalan tanah dan besaran ganti rugi yang bakal didapatkan, melainkan persoalan sumber kehidupan. Pasalnya 90% lebih, warga Wadas mengantungkan hidupnya dari perkebunan. Terutama pada komoditas pertanian seperti durian, kemukus, aren, kelapa dan lain sebagainya yang menjadikan sumber kehidupan warga.

“Ketika warga kehilangan tanahnya, berarti juga kehilangan kehidupannya,” tutur Dhanil. Lebih lagi, kesadaran warga Wadas akan pentingnya menjaga lingkungan menjadi salah satu alasan kenapa warga menolak. Dhanil menuturkan bahwa letak geografis Wadas yang terletak di daerah pegunungan, terdapat 27 sumber mata air yang bisa ditemui dan menjadi penyuplai kebutuhan air sehari-hari.

AMDAL Tambang dan Bendungan Jadi Satu

Dhanil melihat ada proses maladministratif dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan pihak pemrakarsa. Sebab, buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Bener dijadikan satu dengan penambangan kuari di Wadas. Dhanil mengungkapkan bahwa apabila mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012, seharusnya pemotongan bukit dengan besaran lebih dari 500.000 m3 harus menggunakan AMDAL tersendiri.

“Realitanya memang AMDAL kuari dengan AMDAL Pembangunan Bendungan Bener dijadikan satu, sehingga ada proses penyelundupan hukum di situ,” ungkap Dhanil.

Dilansir dari persmaporos.com, proses penyusunan AMDAL tidak pernah melibatkan warga Wadas. Padahal keterlibatan masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyatakan bahwa dalam proses AMDAL dan izin lingkungan, masyarakat wajib dilibatkan. Tapi dalam tataran praktis, warga Wadas tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL sampai dengan keluarnya Izin Penetapan Lokasi (IPL).

Terakhir, Dhanil mengaku selama LBH Yogyakarya melakukan pendampingan hukum, LBH tidak menemukan izin eksplorasi dan izin operasi produksi penambangan quary di Desa Wadas. Justru rencana penambangan di Wadas malah dijadikan satu dengan proyek pengadaan tanah oleh pemerintah. Padahal, jika mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 pertambangan tidak masuk dalam proses pengadaan tanah, seharusnya terpisah, sebab ada izin tersendiri berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi sampai dengan izin operasi produksi. “Kita menilai bahwa ada penyelundupan hukum lagi-lagi di sini,” tegas Dhanil mengakhiri.

Kontributor: Yusuf Bastiar

Editor: Fauzan AS

Tags: Bendungan BenerIMMIPMKHMTmbang Wadas
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Terima Silaturahim Ketum Demokrat, Haedar Nashir Pesan Empat Hal Ini

Next Post

Buya Syafi’i: Dua Tambah Dua Tidak Selalu Empat dalam Dunia Politik

Baca Juga

Hilman Latief Pesankan Risalah Islam Berkemajuan sebagai Pijakan Gerakan
Berita

IPM Diharapkan Menyiapkan Agenda Strategis Menyongsong Indonesia Emas

19/07/2024
Muhammadiyah Berharap IPM jadi Entitas Unggul yang Inovatif
Berita

Muhammadiyah Berharap IPM jadi Entitas Unggul yang Inovatif

19/07/2024
Bagi Generasi Muda Merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Merupakan Tugas Mulia
Berita

Bagi Generasi Muda Merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Merupakan Tugas Mulia

02/03/2024
Presiden Joko Widodo Membuka Muktamar ke XX IMM di Palembang
Berita

Presiden Joko Widodo Membuka Muktamar ke XX IMM di Palembang

02/03/2024
Next Post

Buya Syafi’i: Dua Tambah Dua Tidak Selalu Empat dalam Dunia Politik

Kasman Singodimedjo, Sang Mister Islamis dan Nasionalis

Integritas Dunia Pendidikan Tinggi Dipertanyakan, Alhamdulillah Universitas Muhammadiyah Tetap Teladan

Comments 1

  1. Namaku jangan dipublikasikan says:
    11 bulan ago

    Jika niatmu ikhlas jihad fi sabilillah cari maisyah, maka tak cukup kalau caranya/ jalannya / prosesnya salah. Dalam pertambangan, maka pikirkan apa tujuannya, yakni;
    1. Agar logam-logam berat terutama besi (Ferum) yang Allah Turunkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak mencemari air tanah, tanaman, dll.
    2. (Pikirkan bersama)

    Maka jika perlu menebang 10000 pohon berkambium di tempat itu, berarti harus menanam 10000 pohon yang berkambium di tempat lain.

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.