MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri berkaitan pengunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebelumnya mengenai pemakain seragam khususnya berkaitan dengan jilbab di sekolah menjadi perbincangan dan menjadi isu nasional karena beredarnya video yang memperlihatkan adu argumen Wakil Kepala Sekolah SMK N 2 Padang Zakri Zaini dengan orang tua siswi, lantaran siswi tersebut tidak mengenakan jilbab karena bukan beragama Islam.
Menanggapi persolan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) Hafiz Syafa’aturrahman manyampaikan seharusnya sekolah sadar akan nilai keberagaman dalam beragama.
“Pihak sekolah seharusnya wajib mengajarkan tentang perbedaan dan kedamaian antar sesama manusia yang berlainan agama sehingga tercipta pendidikan karakter,” kata Hafizh pada, Sabtu (6/2/).
Mengenai SKB 3 Menteri yang telah diterbitkan terdapat enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Salah satu aturanya adalah mengenai pemerintah daerah (pemda) dan sekolah yang tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Berkaitan SKB 3 Menteri yang diberlakukan menurut Hafizh, pihak sekolah seharusnya memberikan anjuran kepada siswa non-muslim, bahwa memakai atribut keagamaan itu adalah hak beragama masing-masing. Sehingga, menggunakan atribut keagamaan di sekolah bersifat boleh dipakai dan boleh juga tidak.
Hafizh menjelaskan bahwa Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan di lingkungan manapun tidak terkecuali sekolah dengan memperhatikan batas-batas sehingga tidak kebablasan. Dia mendorong perlunya regulasi yang jelas dan khusus untuk mengatur hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan.
“Berkaitan dengan atribut sekolah yang mengatur pemakaian jilbab bagi perempuan. Memang betul bahwa jilbab itu adalah hal baik dan diwajibkan, tetapi bagi perempuan non-muslim tentu saja harus ada regulasi khusus mengatur hal-hal seperti itu,” kata Hafizh.
Apalagi Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan ragam kultur dan budayanya. Di negeri ini, banyak warga dengan pelbagai agama dan latar belakang. Oleh karenanya, sekolah dan juga tempat-tempat lain di seluruh penjuru negeri ini harus menjadi tempat yang inklusif.
“Sehingga perbedaan agama merupakan keberagaman yang kita miliki. Untuk itu, mari kita wujudkan dan saling menguatkan untuk Islam yang rahmatan lil alamin, penuh cinta serta damai kepada sesama umat beragama,” pungkas Hafizh.