MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Wakaf tunai mulai dikenal kira-kira pada abad ke-15, saat itu bermula pada zaman Turki Utsmani. Dengan begitu, kehadiran wakaf tunai semakin meluas di dunia Islam bahkan di negara-negara barat sekalipun.
Perkembangan dalam dunia barat tersebut meliputi pengadopsian model wakaf di dunia Islam, misalnya, Oxford University yang dalam pembangunan dan pengembangannya menerima wakaf dari masyarakat disana dan membangun perguruan tinggi.
“Ini banyak terjadi di Perguruan Tinggi di negara barat,” kata Syafiq A. Mugni, dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah, Jumat (12/2).
Kisah lainnya, ada sebuah lembaga di bangun atas wakaf tunai dari seorang pengusaha asal Italia. Ia mewakafkan uangnya yang kemudian uang itu di kembangkan dan hasilnya digunakan untuk pengembangan pusat studi Islam atau Pusat studi timur tengah.
“Bahkan setiap dua tahun sekali uang itu digunakan untuk mengadakan konferensi dan memberikan award terhadap penulis-penulis Islam terbaik di dunia dalam masa dua tahun,” lanjut Syafiq.
Pembiayaan segala kegiatan itu diambil dari dana wakaf tunai terus menerus dikembangkan dan untuk membiayai proyek-proyek penelitian dan pengembangan dalam ilmu.