Bagi orang yang sakit dan sedang melakukan safar, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa (dalam hal ini adalah puasa yang sifatnya wajib seperti puasa Ramadhan) dan mengqadhanya di hari yang lain. Demikian pula hukum tersebut berlaku bagi orang yang sedang berada dalam kondisi bencana, baik relawan ataupun korban. Hal tersebut disebabkan karena mereka menjumpai kesulitan dan kesukaran untuk berpuasa yang dihadapi pada saat bencana lebih berlipat dibandingkan bagi orang yang sekedar sakit atau berpergian. Oleh karena itu, adalah suatu tindakan yang kurang tepat jika tetap berpuasa padahal tidak mampu dan berada dalam situasi sulit, seperti kondisi ketiadaan logistik.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وما جعل عليكم في الدين من حرج… (أية 78 من سورة الحج)…
…Allah tidak menciptakan kesulitan dalam beragama bagi Kamu sekalian… (QS Al Hajj : 78).
Sumber : Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan. Hal.676