Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Jenis-Jenis Mati Syahid Dalam Islam

by afandi
3 tahun ago
in Aqidah, Artikel, Nasional
Reading Time: 6 mins read
A A
Jenis-Jenis Mati Syahid Dalam Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Mati syahid merupakan salah satu kemuliaan di dalam Islam. Menurut ulama Asy’ariyah, Ar-Raghib Al-Ashfahani, orang yang syahid ketika sakaratul maut memperoleh anugerah seperti yang disebutkan di dalam Alquran Surat Fushshilat ayat 30, Al-Hadid ayat 19 dan Ali ‘Imran ayat 169.

Kemuliaan mati syahid itu lantas bukan bermakna bahwa kematian sejatinya bernilai lebih baik dari kehidupan sehingga menjadikan umat muslim menjalani hidup dalam teologi maut: segan hidup dan berani mati.

Makna Mati Syahid

Tetapi maknanya adalah bahwa mati syahid itu memiliki derajat nilai yang sama mulianya dengan kehidupan yang penuh martabat, dalam keadaan beriman, dan tidak diperbudak oleh siapapun baik secara ruhani dan jasmani.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Karena itulah putri Abu Bakr Ash-Shidiq Radhiallahu ‘anhu mengeluarkan ungkapan mahsyur yang berbunyi, “isy kariman au mut syahidan”, hidup mulia atau mati syahid. Yang sayangnya, ungkapan ini seringkali dibajak oleh kelompok ekstrimis-fundamentalis keluar dari konteks dan makna aslinya.

Pada umumnya, sebutan mati syahid disematkan pada kaum muslimin yang mati dalam keadaan berperang di jalan Allah. Namun ternyata, mati syahid juga diberikan kepada umat Islam di luar kondisi tersebut.

Hal ini menunjukkan betapa luasnya anugerah Allah Swt sebab jika mati syahid diberikan hanya pada mereka yang gugur di medan perang saja, niscaya akan sedikit sekali umat Nabi Muhammad Saw yang mendapatkan derajat mulia mati syahid.

Sebelas Jenis Mati Syahid dalam Islam

Lalu apa saja jenis-jenis mati syahid berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw? Berikut rangkuman tentang 11 Jenis Mati Syahid yang kami olah dan kembangkan kembali berdasarkan artikel karya Sekretaris PP Muhammadiyah yang juga Dosen Program Studi Ilmu Hadits UIN Sunan Kalijaga, Dr. Agung Danarto, M.Ag, di Majalah Suara Muhammadiyah No.14-16 Tahun 2018.

Pertama, Orang yang Terbunuh di Jalan Allah

Menurut Agung, sebagian besar sahabat Nabi yang mati syahid adalah mereka yang terbunuh dalam berbagai peperangan. Akan tetapi, yang termasuk dalam sabilillah bukan hanya perang. Apalagi perang di zaman ini memerlukan syarat dan kriteria yang sangat ketat untuk bisa dikategorikan sebagai perang fi sabilillah.

Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Majelis Tarjih Muhammadiyah mengartikan sabilillah dalam pengertian yang umum dan sangat luas, yakni sebagai jalan (apapun) yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

Kedua, Orang yang Mati di Jalan Allah

Pada pengertian ini, Agung mengungkapkan mati syahid fi sabilillah karena non perang misalnya seperti mati saat menuntut ilmu, meninggal karena kecelakaan di perjalanan dakwah, wafat ketika sedang di dalam agenda dakwah hingga wafatnya seorang penegak hukum saat bertugas memberantas kemaksiatan dan kemunkaran.

Ketiga, Orang yang Senantiasa Berdoa/Rindu Agar Mati di Jalan Allah

Muslim meriwayatkan sebuah hadis Rasulullah Saw yang artinya, “Barangsiapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur dari dalam hatinya, maka Allah akan memberinya pahala syuhada meskipun ia meninggal di atas kasur.”

Menurut Agung, hadis ini menjelaskan bahwa orang yang mati di atas tempat tidur pun bisa memiliki pahala syahid, yaitu orang yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah semasa hidupnya dan senantiasa berdoa agar diambil nyawanya ketika sedang menjalankan tugas di jalan Allah.

Keempat, Orang yang Meninggal Karena Wabah Penyakit/Pandemi

Agung menulis bahwa Rasulullah juga bersabda tentang penyakit tha’un atau yang serupa dengan pandemi Covid-19. Mereka yang wafat dalam keadaan beriman dan tertular penyakit itu akan disifati sebagai wafat dalam keadaan syahid.

Agung Danarto lalu menyitir hadis riwayat Muslim, Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya, “Siapa yang mati karena suatu wabah penyakit, juga syahid.” Termasuk hadis riwayat Bukhari dari Siti ‘Aisyah yang artinya:

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang masalah tha’un lalu beliau mengabarkan, bahwa tha’un adalah sejenis siksa yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum muslimin dan tidak ada seorangpun yang menderita tha’un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dengan sabar dan mengharapkan pahala dan mengetahui bahwa dia tidak terkena musibah melainkan karena Allah telah mentakdirkannya kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.”

Kelima, Orang yang Mati Karena Penyakit di dalam Perutnya

“Barang siapa yang mati karena (ada penyakit) dalam perut maka ia syahid” (HR. Muslim)

Menurut Imam An-Nawawi, orang yang meninggal karena penyakit di perutnya, baik karena tenggelam, melahirkan, atau yang lainnya diganjar dengan pahala syahid.

Keenam, Orang yang Mati Tenggelam

Ada hadis riwayat Abu Dawud yang artinya, “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Maha Perkasa: Orang yang mati karena wabah tha’un adalah syahid, orang yang mati karena sakit (dalam) perut(nya) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang mati karena penyakit lepra adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahidah.”

Di hadis yang lain riwayat Muslim, Rasulullah Saw pernah menguji para sahabat dengan pertanyaan, “Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?” Sahabat menjawab, “Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.”

“Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid” kata Rasulullah. Sahabat pun bertanya kembali, “Mereka (yang lain) itu lalu siapa ya Rasul?” Rasulullah menjawab, “Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah juga syahid, orang yang kena tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid,’ jawab Nabi Muhammad SAW.”

Dua hadis ini menjadi penjelasan bagi jenis mati syahid berikutnya, yakni nomor tujuh, delapan, dan sembilan.

Ketujuh, Orang yang Mati Tertimpa Benda Keras

Orang yang mati karena tertimpa benda keras, baik karena tertimpa pohon yang roboh, tertimpa batu yang longsor, tertimpa pesawat atau meteor, tertimpa rudal, tertimpa rumah karena gempa, tertimpa material dari gedung yang tinggi karena kecelakaan kerja, dan sebagainya disifati sebagai syahid.

Kedelapan, Orang yang Mati Terbakar

Orang yang mati terbakar adalah syahid, baik ketika rumahnya kebakaran, mobilnya terbakar, kompor meledak, kendaraannya terbakar, atau kebakaran karena kecelakaan kerja, dia mati dengan mendapatkan pahala syahid.

Kesembilan, Wanita yang Meninggal Karena Kehamilannya

Seorang wanita yang meninggal karena kehamilannya atau proses persalinannya adalah syahid sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Kesepuluh, orang yang Meninggal Karena Membela atau Mempertahankan Hartanya

Pada jenis ini, Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah dari Abdullah bin Amru yang artinya, “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.”

Menurut Agung, siapapun yang tewas saat mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan, maka dia diganjar dengan pahala mati syahid.

Kesebelas, Orang yang Mati Terbunuh Karena Membela Agama dan Anggota Keluarganya

Kesebelas, orang yang mati terbunuh karena membela agama, darah dan anggota keluarganya sebagaimana hadis riwayat At-Tirmidzi berikut:

“Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”

Bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni, kecuali hutang yang belum tuntas. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang.” (HR. Muslim).

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

Tags: aqidahHukumislamjenis mati syahid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tulisan Ayat Al Quran Dijadikan Jimat, Bolehkah?

Next Post

Ibunda Ketua PWM Jatim Berpulang, Haedar Sampaikan Duka Cita

Baca Juga

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Saad
Berita

Penting Bagi Warga Muhammadiyah Memahami Risalah Islam Berkemajuan

22/07/2024
Pesan Dakwah itu Tidak Melulu Persoalan Surga dan Neraka
Berita

Syafiq Mughni: Muhammadiyah Tidak Lelah Memajukan Masyarakat dan Bangsa

09/07/2024
Next Post
Ibunda Ketua PWM Jatim Berpulang, Haedar Sampaikan Duka Cita

Ibunda Ketua PWM Jatim Berpulang, Haedar Sampaikan Duka Cita

Tiga Muatan dalam Tradisi Silaturahmi dan Halal bi Halal

Tiga Muatan dalam Tradisi Silaturahmi dan Halal bi Halal

Majelis Tarjih Jalin Silaturahmi Lembaga Bahtsul Masail PBNU di Jakarta

Majelis Tarjih Jalin Silaturahmi Lembaga Bahtsul Masail PBNU di Jakarta

Comments 1

  1. Burhan says:
    11 bulan ago

    Perlu adanya materi khusus tentang hal-hal tertentu. Organisasi Muhammadiyah mulai terkikis jati dirinya salahsatunya organisasi kita menerima pertambangan dengan alasan ekonomi padahal tipenya tidak begitu apa sudah meninggalkan titah pendiri organisasi Muhammadiyah jangan mencari hidup di Muhammadiyah tapi hidupilah Muhammadiyah.

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.