Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Lingkungan dan Kebencanaan

Tatap Muka di Bulan Januari?

by adam
5 tahun ago
in Lingkungan dan Kebencanaan, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A

Oleh: Arif Jamali Mu’is (Wakil Ketua MDMC)

Akhir November 2020 pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan mengumumkan bahwa di bulan Januari 2021, sekolah – sekolah di Indonesia dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan berbagai syarat protocol kesehatan. Sebagian masyarakat menyambut baik keinginan tersebut dan seakan – akan berita mengembirakan karena hampir 10 bulan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, sayangnya sebagain kita tidak membaca tuntas surat keputusab bersama 4 menteri berkaitan dengan pembelajaran tatap muka tersebut, hanya berhenti bahwa bulan januari 2021 sekolah masuk kembali.

Jika kita membaca secara komprehensif SKB tersebut maka kita akan menemukan substansi dari keputusan tersebut yaitu kehati-hatian dalam mengambil sikap. Indonesia ini sangat luas, berbagai faktor dan kondisi geografis harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, mungkin di daerah yang terpencil akses keluar masuk orang tidak banyak dan kasus covid19 masih sangat rendah bahkan tidak ada kasus covid19, maka sekolah bisa jadi melakukan pembelajaran tatap muka, tapi sebaliknya didaerah lain kasus covid19 sangat tinggi dan sangat berbahaya jika sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. SKB 4 menteri tersebut sesungguhnya memberikan warning jika akan melalukan pembelajaran tatap muka maka masih ada bahaya yang mengancam anak – anak kita calon penurus kepemimpinan bangsa ini maka perlu aturan yang ketat seperti dalam SKB tersebut. Jadi jangan berhenti membaca judulnya saja bahwa januari sekolah dibuka.

Memahami SKB 4 Menteri

Didalam SKB 4 menteri tersebut ada dua pertimbangan penting dalam melaksanakan pembelajaran di saat pandemic wabah covid19, pertama keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik/guru, tenaga kependidikan dan masyarakat, kedua tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial anak, kedua pertimbangan ini harus saling berkelindan, ketika kesalamatan dan kesehatan terancam karena wabah masih tinggi, positif rate masih diatas 5 % (standar WHO positif rate dibawah 5%) maka pembelajaran tidak bisa tatap muka, tetapi kepentingan pembelajaran harus tetap berjalan secara jarak jauh dengan harus memperhatikan tumbuh kembang dan psikologi anak. Logika ini tidak bisa dibalik misalkan karena pertimbangan tumbuh kembang anak dan faktor psikologi saat pembelajaran jarak jauh maka solusinya adalah tatap muka dengan protocol kesehatan yang ketat walau dalam kondisi wabah yang masih tinggi. Cara berfikir ini sangat bahaya bagi keselamatan peserta didik, guru dan masyarakat. Sudah tepatlah SKB 4 menteri tersebut menempatkan keselamatan jiwa sebagai urutan pertama dan psikologi anak diurutan kedua.

MateriTerkait

Karamah Para Wali itu Nyata Nggak sih?

Mencoba Menjadi Prof Haedar Nashir

Mematahkan Mitos Muhammadiyah Tidak Lucu

Dalam SKB tersebut disebutkan juga ada 10 faktor yang perlu menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan pembelajaran tatap muka, dalam tulisan ini saya akan menyebutkan satu faktor yang jarang menjadi pertimbangan dan diperdebatkan oleh masyarakat, yaitu kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dalam bahas sederhana kesiapan rumah sakit. Faktor ini menarik untuk dicermati, kenapa masuk dalam pertimbangan pemerintah.

Kita saat masih dalam kondisi darurat wabah covid19, pilihannya hanya ada dua terpapar atau tidak, kemungkinannya tentu 50% : 50%. Pemerintah sadar betul bahwa dengan pembelajaran tatap muka berarti membuka peluang ada yang terpapar walau dengan protocol kesehatan yang ketat, oleh karenanya jika terpapar covid19 harapan penangannya ada di fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Point pentingnya adalah pembelajaran tatap muka membuka peluang terpapar covid19 sehingga sekolah dapat melakukan usaha antisipatif. Ada satu point yang tidak terbahas dalam SKB tersebut, yaitu manajemen resiko jika ada warga sekolah yang terpapar covid19, apakah sekolah harus tutup kembali, berapa lama, bagaimana tracingnya, dimana isolasinya, dan lain sebagainya. Jika bersepakat bahwa proses pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan maka selain protocol kesehatan dengan berbagai fasiltasnya maka sekolah juga harus mulai membentuk system kegawatdaruratan disekolah jika ada warganya yang terpapar covid19.

Bagaimana dengan DIY ?

SKB 4 menteri memberikan mandat yang besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan apakah sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan berbagai syarat, dan juga memberikan wewenang kepada orang tua mengizinkan putra – putrinya melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekarang bola panas keputusan itu ada di pemda dan orang tua, termasuk pemda DIY. Jika kita bercermin melihat kondisi DIY hari ini, hampir diberbagai media mengatakan bahwa DIY dalam status merah dan tinggi wabah covid19, ada baiknya DIY harus bersabar menunda pembukaan sekolah pada bulan Januari demi keselamatan bersama, apalagi bulan desember ini ada Pilkada di tiga kabupaten dan libur akhir tahun yang selalu ramai wisatawan, maka potensi berkurumun dan penyebaran covid19 akan semakin besar. Jika kita khawatir anak – anak kita tertinggal pelajaran maka suatu saat bisa kita ajari kembali, tetapi kesedihan kadang tidak bertepi jika kita melihat anak – anak kita terpapar covid19. Walahu’alam Bishowab.

Tulisan ini sebelumnya telah terbit di halaman Kedaulatan Rakyat pada Sabtu (5/12)

Tags: covid-19headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Karakter Muhamadiyah itu Luwes dalam Bersikap dan Luas dalam Bergaul

Next Post

Pendekatan Baru untuk Kerja Kerelawanan

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post

Pendekatan Baru untuk Kerja Kerelawanan

Kerja Kerelawanan Tidak Bisa Dilakukan Sendirian

Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani sebagai Penangkal Disrupsi Pemahaman Keagamaan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.