Jumat, 2 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Jangan Sembarangan, Indonesia Dibangun di Atas Nilai Moral Yang Teratur

Oleh aanardianto • • 2 Menit Min
Jangan Sembarangan, Indonesia Dibangun di Atas Nilai Moral Yang Teratur

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA— Indonesia bukan Negara sembarangan, karena memiliki nilai-nilai dasar filosofi, ideologi, dan paradigma yang bersumber dari rumusan luar biasa sebagaimana tertuang dalam Panacsila dan Pembukaan UUD ’45.

Hal itu disinggung oleh Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas. Menurutnya, prinsip the rule of law, demokrasi, dan human right yang dipedomani oleh Indonesia merupakan  bentuk kristalisasi dan penjelmaan nilai fundamental bangsa dari rumusan pembukaan UUD ’45 sebagai sistem nilai.

“Di dalam pembukaan UUD ’45 itu di sana ada pengertian fundamental tentang ruh atau jiwa, dan etika pembebasan kemanusiaan berkeTuhanan, dan demokrasi.” ungkapnya pada (15/12) dalam acara Webinar yang diselengarakan oleh Fakultaas Ilmu Sosial Politik, UMY.

Rapuhnya Mentalitas Indonesia

Meskipun memiliki nilai dasar dan filosofi sedemikian rupa, namun pada realitanya Indonesia sangat memilukan. Karena terdapat kontradiksi berupa eskalasi dan demoralisasi pada birokrasi Negara yang berdampak pada menguatnya pelembagaan korupsi melalui legitimasi nasional.

Realitas lain yang terdapat di Indonesia adalah adanya masyarakat yang ringkih dan semakin diringkihkan martabatnya, sebagai akibat dari adanya pelanggaran hukum dan HAM yang justru dilakukan oleh Negara dan aparat keamanan.

“Peristiwa di Cikampek beberapa waktu lalu itu adalah gambaran kesekian kalinya dari rapuhnya, ringkihnya mentalitas, ringkihnya komitmen filosofis ideologis.” urai Busyro.

Prinsip Negara  yang Berdasarkan The Rule of Law

Mantan Ketua Umum KPK RI ini menegaskan, Indonesia adalah Negara yang dibentuk dan diperjuangkan berbasis pada postulat (Pangkal Dalil) moral. Jika dipadatkan, postulat moral itu terbagi menjadi tiga yakni demokrasi, Pancasila dan UUD ’45, serta 3 pilar fundamental Pancasila dan Pembukaan UUD ’45.

“Tiga pilar yaitu liberasi, humanisasi, dan transendsi.” imbuhnya

Sedangkan secara teoritik menurut Busyro, prinsip Negara  yang berdasarkan the rule of law berbasis 5 poin. Poin-poin tersebut yang harusnya ditegakkan di Indonesia, yakni supremacy of lawa & human right, equality before the law, trial and law based on people protection, separation of power, dan government based on law.

Busyro khawatir, jika 5 poin diatas dinegasikan dari pelaksanaan tata kelola bernegara akan memicu bencana sosial dan ketimpangan yang dialami kalangan masyarakat sipil. Masyarakat sipil akan semakin ringkih, dan perannya dalam menentukan arah pembangunan Negara menjadi semakin kerdil.

Tinggalkan Balasan