MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Sudah cukup banyak kisah tentang penemuan benda bersejarah oleh masyarakat. Benda bersejarah banyak ditemukan secara tidak sengaja oleh masyarakat terutama ketika melakukan kegiatan menggali tanah untuk berbagai keperluan. Benda bersejarah yang sering ditemukan masyarakat banyak jenisnya mulai dari alat batu prasejarah, arca batu dan perunggu, dan alat-alat upacara keagamaan.
Akan tetapi terkadang banyak warga yang tidak melaporkan penemuan benda bersejarah atau yang diduga benda bersejarah tersebut kepada instansi terkait. Padahal pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya telah jelas mengaturnya. Jika seseorang menemukan situs atau benda yang diduga kuat sebagai peninggalan masa lalu, kemudian melaporkannya kepada di bidang kebudayaan, kepolisian dan instansi-instasi yang terkait, maka berhak memperoleh kompensasi.
Dalam konsepsi Islam, benda bersejarah yang memiliki nilai tinggi merupakan bagian dari rikaz (harta temuan). Secara bahasa, Rikaz berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Dengan kata lain, rikaz merupakan harta yang ditemukan dari dalam perut bumi merupakan peningalan dari umat sebelumnya yang tidak diketahui secara pasti.
Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/12), Fuad Zein mengatakan bahwa zakat rikaz wajib dikeluarkan. Meski sama-sama terpendam di dalam tanah, Fuad membedakan teknis perhitungan antara zakat rikaz dengan zakat barang tambang. Menurutnya, saat rikaz ditemukan dalam keadaan barang jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengelolanya, sedangkan pada barang tambang dikeluarkan dari perut bumi dalam bentuk belum jadi dan membutuhkan usaha serta biaya untuk mengolahnya. “Karena itu, sistem perhitungan zakatnya beda,” tutur Fuad.
Menurut Fuad, zakat rikaz tidak disyaratkan haul maupun kadar nisabnya sebagaimana zakat pada umumnya. Kadar zakat rikaz 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta rikaz berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % atau 1/5 dari besar total harta tersebut. “Dalam konteks Indonesia, jika menemukan rikaz berupa Cagar Budaya (prasasti atau naskah kuno yang bernilai tinggi), maka harus melaporkannya kepada pihak pemerintah,” imbuhnya.
Dalam Pasal 22 (1) UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, apabila seseorang menemukan benda bersejarah, maka negara akan memberikan kompensasi/ganti rugi atas temuannya. Fuad menerangkan bahwa zakat rikaz yang wajib dikeluarkan orang tersebut adalah sebesar 20% dari nilai kompensasi yang diberikan pemerintah. Misalnya, kata Fuad, jumlah kompensasinya sebesar Rp. 6.000.000, maka zakatnya Rp. 6.000.000. x 20% = Rp. 1.200.000.
Hits: 105