MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam kajian kitab At-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad karya Jamaluddin ‘Abd al-Raziq pada Ahad (30/10), Syamsul Anwar menerangkan tentang syarat validitas dalam menyusun Kalender Islam Global Tunggal. Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini, ada tujuh syarat yang mesti dipenuhi, di antaranya:
Pertama, syarat kalender. Kalender merupakan sarana untuk mengorganisasikan penanggalan hari di dalam ruang waktu secara pasti. Oleh karena itu kalender harus berlandaskan kaidah perhitungan yang konsisten. Nilai dari suatu kalender, dari segi kepraktisannya, ditentukan oleh kemudahan menerapkan kaidah perhitungannya.
Kedua, syarat bulan kamariah. Durasi Kalender Islam Global Tunggal dalam satu bulan tidak mungkin kurang dari 29 hari atau lebih dari 30 hari. Jumlah bulannya pun harus 12 bulan. Menurut Syamsul, aspek penting lainnya ialah harus cocok bagi kaum Muslimin, baik dalam urusan kehidupan duniawiah maupun dalam urusan ritual peribadatan.
Ketiga, syarat kelahiran hilal atau konjungsi. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di mana pun tempatnya di muka bumi masuk ke dalam suatu bulan baru sebelum hilal bulan itu lahir.
Keempat, syarat imkan rukyat. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di mana pun tempatnya di muka bumi memulai bulan baru pada suatu hari di mana tidak terjadi imkanu rukyat hilal pada hari sebelumnya di suatu tempat mana pun di muka bumi.
Kelima, syarat wajib mulai bulan baru karena rukyat. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di mana pun tempatnya di muka bumi belum memulai bulan baru padahal hilal bulan tersebut telah terlihat di ufuknya secara visual.
Keenam, syarat penyatuan. Kalender Islam Global Tunggal adalah suatu kalender terpadu. Artinya ia dapat diberlakukan untuk seluruh kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Pemberlakuannya tidak terbatas pada apa yang biasanya disebut “Dunia Islam” saja, karena Islam adalah agama dunia yang cocok untuk semua masa dan tempat. Dengan kata lain lebih tegas, kalender ini harus dapat menyatukan hari raya dan hari besar umat Islam di seluruh dunia.
Ketujuh, syarat globalitas. Sifat global yang wajib menjadi ciri kalender Islam unifikatif mau tidak mau mengharuskannya sejalan dengn sistem waktu universal.
“Itulah syarat-syarat bagi terbentuknya Kalender Islam Global Tunggal. . Oleh karena itu tidak mungkin mnerapkan waktu gurubi. Sistem waktu ini dari satu segi bersifat lokal dalam arti sempit dan dari segi lain durasi hari tidak konsisten,” tegas Syamsul.