Hukum Mengunjungi Situs Agama Lain, Bolehkah?
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Persoalan mengunjungi situs agama lain sangat berkaitan dengan masalah iman-takwa (imtak) dan ilmu pengetahuan-teknologi (iptek). Berkaitan dengan iman dan ...
Read moreDetails