Bolehkah Mengambil Kembali Harta Wakaf?
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA–Ibadah wakaf dapat terlaksana apabila memenuhi unsur-unsur seperti adanya wakif (orang yang melakukan wakaf),Nadzir (pengurus harta wakaf), maukuf (harta yang diwakafkan), dan ikrar (pernyataan...
