MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik, membuat pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022.
Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesai mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Menanggapi keputusan itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas memberikan apresiasi. Menurutnya, kebijakan ini patut dilakukan agar pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi.
“Sebab kalau seandainya hal tersebut sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu,” kata Anwar lewat keterangan tertulis, Senin (10/1).
Menurut Anwar Abbas, semangat pemerintah selaras dengan konstitusi negara sebagaimana pada Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jadi dalam hal yang terkait dengan masalah batubara ini kebijakan pemerintah tidak boleh terlalu mengedepankan pertimbangan kepentingan ekspor dan bisnis saja, tapi harus lebih mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan lainnya. Kalau seandainya keperluan kita sudah terpenuhi dan sudah aman, sisanya itulah yang akan kita ekspor, jadi jangan sampai terbalik,” kata dia.
Meski mengapresiasi, namun Anwar Abbas juga menyesalkan soal kebijakan ini yang terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya.
“Padahal kalau seandainya ada koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah dan pengusaha tambang, tentu masalah ini tidak harus terjadi sehingga hubungan dagang antara Indonesia dengan negara-negara mitra pengimpor batu bara dari negeri kita seperti China, India, Jepang dan Korea Selatan tidak akan terganggu,” pungkasnya. (afn)
foto : ilustrasi