Oleh: Affandi
Pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan (poligami) telah terjadi ribuan tahun sebelum risalah Islam bersama Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam datang.
Meski Al-Quran menyinggung tentang pernikahan poligami, sejatinya Islam adalah agama yang menekankan pada pernikahan dengan satu pasangan (monogami). Poligami boleh dilakukan dengan konteks sosial dan persyaratan ketat, bukan sekadar nafsu biologis semata.
“Islam tidak memperkenalkan poligami, tapi al-Quran justru mengatur poligami. Jadi al-Quran tidak mengintroduksi lembaga poligami karena lembaga poligami sudah ada ribuan tahun sebelum Islam. Sehingga ketika islam datang adalah mengatur,” jelas Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Hamim Ilyas, Jumat (29/1).
Al-Quran yang dimaksud oleh Hamim adalah ayat ketiga di dalam Surat An-Nisa yang mengatur jumlah bagi seorang muslim untuk memiliki istri. Dalam ayat tersebut tertulis syarat poligami berkaitan dengan keadilan untuk para istri dan anak yatim.
Hamim Ilyas menjelaskan bahwa asbabun nuzul atau latar belakang turunnya ayat itu adalah munculnya problem sosial setelah 70 sahabat Nabi wafat sebagai syuhada di Perang Uhud.
Meninggal para sahabat menyebabkan para istri dan anak-anak yang ditinggalkan tidak jelas menjadi tanggungjawab siapa karena belum ada hukum Allah yang mengatur. Sementara itu pada masa Jahiliyah tanggungjawab lazimnya dilimpahkan pada suku dari pihak yang gugur.
Hamim menjelaskan bahwa satu pahlawan yang gugur minimal memiliki satu istri dan tiga orang anak, maka aka nada 70 janda baru dengan 210 anak yatim. Nyatanya, para pahlawan tidak hanya memiliki satu istri dan tiga orang anak sehingga problem sosial lebih besar dari itu.
“Maka jalan keluarnya adalah Islam oke, karena makan tidak bisa ditunda dan kalau kamu mengasuh anak yatim saja, kok kurang elok, maka kamu mengasuh anak yatim sekligus menikahi ibunya sehingga poligami ini menjadi pintu darurat sosial. Karena ada kedaruratan sosial maka jalan keluarnya adalah poligami, dan itu adalah jalan keluar yang kreatif, memecahkan masalah sesuai yang ada ketika itu,” jelas Hamim.
Syarat Berat Poligami
Selain sebagai jawaban pada masalah di atas, ayat ketiga Surat An-Nisa itu lebih lanjut menurut Hamim mensyaratkan pemberlakuan hukum Islam yang cenderung mengarah pada monogami.
“Empat pun itu ada syarat. Apabila kamu tidak bisa berlaku adil pada empat istrimu maka satu saja. ini pengaturan Islam yang luar biasa. Semula poligami tidak ada batasnya, kemudian dibatasi empat, dan empatpun dibatasi dengan syarat adil. Kalau tidak adil tidak boleh sehingga dalam ayat ini syarat itu dibuka, poligami itu boleh bagi yang adil,” jelas Hamim.
“Cuma pembicaraannya, selanjutnya An Nisa ayat 129 itu dijelaskan, kamu tidak akan mampu untuk berlaku adil di antara istri-istri kamu. Di ayat 3 poligami boleh dengan syarat adil, tapi di sini Allah menegaskan kamu tidak akan mampu berlaku adil,” tambah Hamim.
“Kamu boleh poligami dengan syarat adil, tapi kamu itu tidak bisa bakalan adil. Itu artinya apa, dibuka tapi ditutup. Artinya monogami, bukan poligami,” tegas pengajar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut.
Hamim melanjutkan terusan ayat dalam Surat An-Nisa ayat 129 yang menyebutkan bahwa ketidakadilan akibat poligami menjadikan istri lain yang terzalimi tidak memiliki status yang jelas (tergantung) sehingga Hamim mengandaikannya seperti layangan putus.
Melanjutkan penafsiran ayat, Hamim lebih jauh menuturkan bahwa jika seseorang mampu berlaku imbang, tidak membuat salah satu istri merasa digantung, semua istri mendapatkan nafkah lahir batin yang setara, semua kehidupan anak-anaknya terjamin, Allah menutup ayat tersebut dengan ungkapan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
“Itu berarti opo? Berarti potensi untuk mendapatkan dosa pada keluarga poligami itu besar. Dosanya karena tidak islah dan tidak takwa,” terangnya.
Hamim kemudian mengutip sebuah hadis Nabi riwayat Abu Daud, An Nasa’I yang menuturkan bahwa barangsiapa memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.
“Sehingga di sini di tuntunan keluarga sakinah ini, dalam keadaan tertentu boleh poligami, tapi yang baik yang tidak poligami. Mengapa yang baik tidak poligami karena poligami adalah perkawinan minimalis, bukan perkaiwnan yang utama dan kita pengikut agama Islam itu dianjurkan memilih yang utama. Jadi pengikut nabi Muhammad itu yabtaghuna fadlan minallah wa ridhwana, mencari yang utama dari Allah dan diridhai-Nya,” tutup Hamim. (afn)
Editor: Fauzan AS
Hits: 503