MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Di ruang lingkup Muhammadiyah, bahasan tentang Pancasila sebagai dasar negara dianggap telah selesai. Di dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) disebutkan bahwa Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT: Baldatun Thayyibatub wa Rabbun Ghafur.
“Ini dalam MKCH sudah clear, ini sudah proyeksinya ke depan,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Barat Ayi Yunus Rusyana dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Sabtu (13/08).
Dalam dokumen resmi yang lain seperti putusan Tanwir Muhammadiyah di Bandung tahun 2012, disebutkan bahwa Pancasila merupakan rahmat Allah untuk bangsa Indonesia sebagai dasar untuk memajukan dan membangun Indonesia yang merdeka dan berkemajuan. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Selain itu, dalam Kepusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 disebutkan bahwa Muhammadiyah memandang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah Negara Pancasila yang ditegakkan di atas falsafah kebangsaan yang luhur dan sejalan dengan ajaran Islam.
“Lima sila di dalam Pancasila secara esensi selaras dengan nilai-nilia ajaran Islam. pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam,” terang Ayi.
Bagi Muhammadiyah, Negara Pancasila yang mengandung jiwa, pikiran, dan citacita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu dapat diaktualisasikan sebagai Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur yang berperikehidupan maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah SWT.
Muhammadiyah menempatkan Pancasila sebagai hasil konsensus nasional (dar al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar alsyahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam).
Negara ideal yang dicita-citakan Islam adalah negara yang diberkahi Allah karena penduduknya beriman dan bertaqwa (QS Al-A’raf: 96), beribadah dan memakmurkannya (QS Al-Dzariyat: 56; Hud: 61), menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak membuat kerusakan di dalamnya (QS Al-Baqarah: 11, 30), memiliki relasi hubungan dengan Allah (hablun min Allah) dan dengan sesama (hablun min al-nas) yang harmonis (QS Ali Imran: 112), mengembangkan pergaulan antarkomponen bangsa dan kemanusiaan yang setara dan berkualitas taqwa (QS Al-Hujarat: 13), serta menjadi bangsa unggulan bermartabat (khairu ummah) (QS Ali Imran: 110).
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam.
“Muhammadiyah sebagai komponen strategis umat dan bangsa mempunyai peluang besar untuk mengamalkan etos fastabiq al-khairât itu dan tampil sebagai kekuatan yang berada di garis depan (a leading force) untuk mengisi dan memimpin kehidupan kebangsaan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sejajar dengan negara-negara lain yang telah maju dan berperadaban tinggi,” ucap Ayi sambil mengutip putusan Muktamar Muhammadiyah ke-47.
Hits: 34