Thursday, March 23, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Cakrawala

Mewujudkan Nilai-Nilai Islam yang Maju dan Mencerahkan

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Cakrawala, Kolom


Oleh: Ilham Ibrahim

Menarik kalau kita mencermati pemaparan Prof Syamsul Anwar tentang Agama. Dalam mendefinisikan agama, Syamsul menempatkan agama sebagai fakta objektif dan eta subyektif. Agama sebagai fakta objektif adalah kumpulan norma-norma yang di dalamnya terdapat perintah, anjuran, dan larangan. Mudahnya, Agama sebagai suatu tatanan normatif yang menjadi kerangka rujukan dan sekaligus bimbingan bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Pembahasan yang menyangkut persoalan ini biasanya termuat dalam kitab-kitab fikih.

Sedangkan Agama sebagai eta subyektif adalah pengalaman keagamaan yang ada dalam diri manusia. Dengan kata lain, orang yang menjalankan dan menghayati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya akan timbul dalam dirinya sebuah pengalaman keagamaan (religious experiences). Jika pembahasan terkait norma-norma dhahiriyah (eksoterik) termuat dalam kitab fikih, maka persoalan pengalaman keagamaan batiniyah (esoterik) ini biasanya terdapat dalam kitab-kitab tasawuf.

Penjelasan Prof. Syamsul ini untuk sebagian menjawab keresahan kita terkait alasan mengapa pelaksanaan salat seperti rutinitas harian yang tidak berdampak apa-apa. Salat seperti kegiatan biasa yang dilakukan sehari lima kali. Kadang salat yang kita kerjakan seperti hanya sebatas yang bersangkut paut dengan hukum-hukum tentang syaratnya, rukunnya, sah dan batalnya saja. Kita tidak lebih laiknya mesin yang diprogram untuk menegakan salat tanpa merasakan kesan setelahnya. Hal tersebut terjadi lantaran agama sebagai “fakta objektif” dijalankan akan tetapi secara “eta subjektif” dilupakan. Hasilnya, salat hanya sebatas pengugur kewajiban, tidak lebih.

MateriTerkait

Muhammadiyah dan Ikhtiar Mewujudkan Energi Bersih

Seratus Tahun Penolong Kesengsaraan Oemoem Muhammadiyah

Mohammad Roem, Singa Podium Muhammadiyah dalam Empat Perjanjian Internasional

Namun ketika agama hanya dipandang sebagai “eta subyektif” dan melupakan posisinya sebagai “fakta obyektif”, maka yang terjadi adalah kerancuan. Karena seseorang akan menjalankan amalan-amalan batiniyah yang tidak memiliki landasan normatif di dalam sumber-sumber pokok ajaran Islam. Penghayatan terhadap apa yang dilakukan seseorang tetapi tidak memiliki dasar syariah yang jelas bisa saja tergelincir dari akidah Islam. Dalam sejarah Islam pernah terjadi ketegangan yang cukup memprihatinkan terkait masalah ini.


Salah satu ulama yang sukses mengintegrasikan keduanya adalah Hujjatul Islam Imam al-Ghazali. Melalui kitab Ihya Ulumuddin, al-Ghazali mampu memadukan antara fikih yang bergerak di wilayah eksoterik dan tasawuf yang berjuang didomain esoterik. Sejak kehadiran al-Ghazali, polemik panjang yang terjadi antara ahli fikih dan ahli tasawuf—setidaknya pada zaman ia hidup dapat ditekan. Maka tokoh semacam al-Ghazali ini bisa dijadikan sosok teladan bagaimana aliran ilmu dhahiriyah dan batiniyah dapat menyatu dan saling membela.
Dikotomi antara agama sebagai “fakta obyektif” yang bernuansa fikih dan “eta subyektif” yang bernuansa tasawuf ini memang seharusnya tidak perlu terjadi. Kalau bisa memahami bahwa kedua anak cabang ilmu itu sesungguhnya merupakan anak kandung dari induk ilmu-ilmu keislaman yang sebenarnya tetap satu. Karenanya, Islam sebagai agama semestinya diposisikan sebagai “fakta obyektif” yang berisi koridor-koridor normatif, sekaligus ditempatkan sebagai “eta subyektif” yang menekankan pada aspek penghayatan spiritual terhadap perintah, larangan, dan anjuran Allah. Keduanya mesti berjalin berkelindan dengan rapi dan saling menguatkan ibarat simpul-simpul temali yang terikat dengan benar.

Sebagai gerakan keagamaan, sesungguhnya Muhammadiyah sukses memadukan antara teks-teks normatif yang berdampak sosial dengan spiritualisme. Sejarah telah membuktikan, gerakan Muhammadiyah pada masa awal pendiriannya di antaranya digerakkan oleh QS. al-Maun. Karena itu sangat beralasan jika basis teologi untuk pelaksanaan tanggung jawabnya dewasa ini dijabarkan dengan menggunakan bingkai surat ke-107 dari al-Qur’an tersebut.

Teologi Al-Maun yang Sistematis

Pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005, Majelis Tarjih diminta menyusun konsep Teologi Al-Maun secara sistematis. Hasilnya, pada tahun 2010 ketika Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 di Malang, Majelis Tarjih membahas konsepsi Fikih Al Ma’un. Fikih ini disusun didasarkan pada fakta bahwa umat Islam sampai sekarang masih mengalami ketertinggalan peradaban dan banyak di antara warganya yang menjadi penyandang masalah sosial. Penyelesaian masalah ini secara mendasar harus diawali dari perumusan sistem ajaran yang memadai sebagai basis teologi.

Lewat Fikih Al Maun ini Muhammadiyah menginginkan agar teks-teks al-Quran yang memiliki kontribusi sosial dalam pelaksanaannya dapat berdampak pada dimensi spiritual. Membantu fakir miskin, menolong yatim piatu, dan melayani orang sakit tidak semata-mata menjalankan perintah Allah, tetapi juga menghayatinya sedemikian dalam. Karenanya, pengalaman spiritual dalam Muhammadiyah tidak diasosiasikan dengan penyendirian, pertapaan untuk menyatu dengan Tuhan, mengasingkan diri dari pergaulan masyarakat ramai, tidak peduli lingkungan, dan secara mutlak memandang dunia ini sebagai tempat paling kotor.

Munas Tarjih ke-31 yang dilaksanakan tahun 2020 ini juga masih dengan semangat yang sama. Mengambil tema ‘Mewujudkan Nilai-nilai Islam yang Maju dan Mencerahkan’, Majelis Tarjih hendak menyusun bangunan fikih terhadap suatu permasalahan sosial-keagamaan. Fikih dalam rumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah dimaknai sebagai sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip universal (al-ushul al-kulliyyah), dan rumusan norma implementatif (al-ahkam al-far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam. Dengan norma berjenjang ini, rumusan Fikih memiliki ruh dan penghayatan yang dalam sebagai sebuah proses reflektif dan kontemplatif untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.
Adapun materi-materi yang akan dibahas meliputi Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, dan lain-lain. Pembahasan terkait Fikih Zakat Kontemporer didasarkan pada fakta bahwa setiap perubahan dimensi ruang dan waktu persoalan-persoalan yang menyangkut zakat semakin kompleks. Seperti makna kekinian delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) sampai teknis perhitungan kontemporer zakat pertanian dan perkebunan.

Pandangan Fikih Tarjih Muhammadiyah

Sementara Fikih Difabel didasarkan pada asumsi bahwa standarisasi kemuliaan manusia diukur dari kualitas ketakwaannya kepada Allah. Islam tidak memandang manusia dari status anatomi, sebab keterbatasan fisik bukan menjadi kausa prima seseorang menjadi ahli surga atau neraka. Kondisi difabel tidak serta-merta terhapus statusnya sebagai subjek hukum (mukallaf) hanya karena keterbatasan fisik, sensorik, mental, maupun intelektual. Karenanya dalam Fikih Difabel nanti akan memuat sejumlah tuntunan ibadah praktis untuk orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan ini.

Selain itu, Fikih Agraria yang nanti akan disusun mencoba mengurai konflik agraria seperti perebutan lahan, penguasaan lahan yang timpang, konversi lahan pertanian ke industri dan pemukiman yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan akibat tata kelola agraria yang buruk telah menjadi persoalan yang mendesak dicari solusinya. Dalam Munas nanti juga akan dibahas tentang kedudukan, fungsi, dan pengaturan tanah dari sumber rujukan ajaran Islam menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal ini sangat penting lantaran nantinya tantangan pengelolaan agraria dari aspek fikih bisa menemukan arti dan solusinya.

Pembangunan Fikih yang digagas Majelis Tarjih ini digunakan sebagai landasan yang nantinya dipakai sebagai basis spiritual dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Majelis Tarjih ingin memberikan ruang untuk mengaitkan segala realita dengan kerangka besar kehendak Allah SWT. Perumusan Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, dan Fikih Agraria bukan saja tuntunan normatif yang bersifat legal-formal, namun rumusan yang basah dengan spirit moral dan etika.

Hits: 66

Tags: headlinekeagamaannilai islamspiritualisme
ShareTweetShare

Baca Juga

Pesan Haedar Nashir Menyambut Bulan Ramadan 1444 H

Pesan Haedar Nashir Menyambut Bulan Ramadan 1444 H

March 22, 2023
LAZISMU Raih BAZNAS AWARD 2023 Kategori Program Kemanusiaan Terbaik

LAZISMU Raih BAZNAS AWARD 2023 Kategori Program Kemanusiaan Terbaik

March 22, 2023
PP IPM Kampanyekan Sehat Tanpa Sebat

PP IPM Kampanyekan Sehat Tanpa Sebat

March 22, 2023
Tiga Ciri Sifat Ini Menjadi Tanda Apakah Puasa Kita Sukses atau Gagal

Haedar Sebut Empat Nilai Spiritualitas dalam Ibadah Puasa

March 22, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

March 22, 2023

Anjuran untuk Mengajak Sanak Keluarga Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

March 21, 2023
Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023
Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023

Berita Terpopuler

Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

March 22, 2023

Metode Hisab Penentuan Ramadan Muhammadiyah Lebih Akurat dan Memberi Kepastian

March 22, 2023

Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim?

March 14, 2023

Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H

March 21, 2023

Haedar Sebut Empat Nilai Spiritualitas dalam Ibadah Puasa

March 22, 2023

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.