MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salat jamak karena hujan didasarkan pada praktik yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan disebutkan dalam hadis berikut: Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. menjamak antara salat Zuhur dan Asar dan antara salat Magrib dan Isyak di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar.
Malik berkata: Saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan [HR al-Bukhari, Muslim, dan Malik]. Ketika seseorang sudah menunaikan salat fardu secara munfarid, tetapi kemudian mendapati jamaah, maka ia dianjurkan mengulang salatnya bersama jamaah tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut: Dari Abu Dzar (diriwayatkan) bahwasannya Rasulullah saw bertanya kepadaku, bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya, atau meninggalkan salat dari waktunya?
Abu Dzar berkata: Aku menjawab: Lantas apa yang anda perintahkan kepadaku? Beliau bersabda: Lakukanlah salat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati bersama mereka, maka lakukanlah lagi, sebab hal itu dihitung pahala salat sunah bagimu [HR Muslim Nomor 1027].
Telah menceritakan kepada kami Jabir bin Yazid bin al-Aswad al-Amiri dari ayahnya ia berkata: Aku pernah berhaji bersama Nabi saw., lalu aku salat subuh bersamanya di masjid al-Khaif. Ia berkata: Ketika beliau selesai melaksanakan salat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut salat berjamaah bersama beliau. Lalu beliau pun bersabda: Bawalah dua orang itu kemari! Kemudian mereka pun dibawa ke hadapan Nabi saw. sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: Apa yang menghalangi kalian untuk salat bersama kami? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami telah salat di tempat kami. Beliau bersabda: Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan salat berjamaah, maka salatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah) kalian berdua [HR at-Tirmidzi Nomor 203].
Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi di atas, Rasulullah saw. memerintahkan dua orang laki-laki untuk ikut berjamaah meskipun mereka sudah menunaikan salat sebelumnya.
Namun, perintah tersebut tidaklah menunjukkan kewajiban, sebab dalam hadis tersebut disertai kata nafilah yang berarti hukumnya sunah. Dalam hadis itu, Rasulullah saw. menyatakan bahwa pengulangan salat itu akan menjadi pahala nafilah atau pahala salat sunah. Dengan adanya petunjuk ini, maka konteks perintah dalam hadis tersebut cenderung menunjukkan anjuran (nadb).
Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika mengulang salat adalah hendaknya dilakukan secara berjamaah. Sebab, pada dasarnya tidak dibenarkan salat fardu dikerjakan dua kali secara munfarid, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadis: Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Husain bin Dzakwan dari Amru bin Syu‘aib, telah menceritakan kepadaku Sulaiman mantan budak Maimunah, Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian melakukan suatu salat dua kali dalam satu hari [HR Ahmad Nomor 4994].
Setelah mengetahui dasar hukum salat jamak karena hujan dan dasar hukum pengulangan salat, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mengulangi salat bagi orang yang telah menjamak salat sebelumnya karena hujan, sepanjang pengulangan itu dia lakukan secara berjamaah adalah termasuk amalan nafilah atau sunah yang dianjurkan (nadb).
Hits: 47