Kita terkadang menemukan Al-Qur’an yang sudah sangat usang atau sudah robek sehingga terpotonglah ayat-ayatnya. Bolehkah membakar mushaf tersebut?
Untuk kemaslahatan boleh membakar kitab suci atau Mushaf Al-Qur’an yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi dengan anjuran agar tidak menimbulkan salah paham dikalangan kita kaum Muslimin sendiri. Perlu pembakaran itu disaksikan oleh beberapa teman Muslim, sekaligus juga diketahui negatifnya kalua naskah yang telah rusak itu disimpan seperti jika dibaca akan menimbulkan kesalahan arti, dan sebagainya.
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Tanya Jawab Agama jilid 1 Hal. 19