MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA– Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah yang diusulkan tahun 1968 dan ditetapkan pada tahun 1969 saat Tanwir Muhammadiyah di Ponorogo, adalah solusi genuine dari tokoh-tokoh Muhammadiyah saat menghadapi gejolak ideologi politik dalam negeri.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Miftahul Haq. Ia melanjutkan, tahun pengusulan dan penetapan MKCH Muhammadiyah sebagai rumusan ideologi resmi Muhammadiyah, berdekatan dengan awal tahun Orde Baru yang saat itu terjadi perang ideologi di dalam negeri.
Miftahul Haq menjelaskan, di masa awal Orde Baru (1966-1998), melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (Tap MPRS) No XXV/MPRS/1966 menyatakan bahwa, Partai Komunis Indonesia (PKI) dibubarkan. Serta larangan kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran komunis/marxisme-leninisme.
“Di sinilah kemudian Muhammadiyah perlu menentukan ke mana arah hidupnya, ke mana tujuan dari pergerakannya, dan bagaimana Muhammadiyah berpikir terkait dengan kehidupan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukannya,” ungkapnya pada (14/8) Kajian Memahami MKCH yang diadakan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.
“Membaca MKCH itu kita bisa membayangkan di tahun itu seperti apa. Dan saya kira kalau kita memahami dinamika sosial-politik di tahun-tahun itu, rumusan MKCH itu adalah rumusan yang genuine,” sambungnya.
Tiga Perasan Pokok Pikiran MKCH Muhammadiyah
Miftahul menguraikan, bahwa di dalam MKCH terdapat 5 pokok pikiran yang secara garis besar terbagi menjadi 3. yakni persoalan ideologis di poin 1 dan 2, persoalan paham agama di poin 3 dan 4, dan fungsi serta misi Muhammadiyah di poin 5.
Secara ideologis Muhammadiyah menjadikan Islam sebagai dasar gerakannya, yang bercita-cita mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Menurutnya, Muhammadiyah sudah menjatuhkan pilihan bahwa gerakan dan cita-cita hidupnya terikat dan terinspirasi dengan Ajaran Islam.
“Artinya keyakinan Muhammadiyah di dalam berjuang dan cita-cita pergerakan Muhammadiyah yang diwujudkan lewat kegiatan program dan sebagainya itu, harus tetap bersumber pada Ajaran Islam,” ungkapnya.
Maka, bagi kader-kader Muhammadiyah tidak perlu galau ataupun risau dengan langkah yang akan mereka lakukan untuk menyongsong masa depan, karena sudah memiliki Islam sebagai Worldview.
Sementara terkait dengan persoalan paham agama, menurut Muhammadiyah harus berdasar pemahaman yang benar, dengan ijtihad dan ittiba’. Sedangkan dalam memutuskan tuntunan dilakukan melalui musyawarah para ahli, dalam Majelis Tarjih.
Muhammadiyah melalui MKCH ini juga menyadari bahwa berdasar keyakinan dan cita-cita hidupnya, memiliki kewajiban berjuang dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara bersama elemen bangsa lain menuju kehidupan adil dan makmur.
Muhammadiyah juga mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara RI berdasar Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-bersama menjadikan suatu bangsa negara yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur.
“Apa yang dipahami dalam ajaran Islam itu dari Muhammadiyah, itu adalah untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila yang menuju kehidupan lebih baik,” kata MIftahul Haq.
Hits: 420