Jumat, 4 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Kecerdikan KH Ahmad Dahlan Lolos Bawa Majalah Al-Urwatul Wustqa ke Indonesia

by timredaksi
3 tahun ago
in Artikel, Nasional, Opini, Tokoh Muhammadiyah
Reading Time: 4 mins read
A A
Ramai Soal Mubahalah, Bagaimana Hukum Sumpah Laknat ini dalam Islam?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Menurut Majid Irsan Al-Kilani, kemunduran Islam dimulai sekitar abad kelima Hijriyah. Kemunduran itu dipicu karena sikap fanatik kepada mazhab fikih di internal umat.

Akibatnya bukan sekadar polarisasi, tetapi permusuhan hingga intrik politik kerap mewarnai sejarah Islam di masa itu. Dampak buruk dari perpecahan ini adalah kalahnya umat Islam pada serangan Mongol di Baghdad hingga dua abad Perang Salib sejak abad ke-11 sampai 13 Masehi.

Upaya para ulama hanif membenahi masalah ini dimulai oleh Imam Ghazali dengan menulis Kitab Ihya’ Ulumuddin guna membenahi alam pikiran umat muslim. Shalahuddin Al-Ayyubi dan kemenangannya di Hattin adalah contoh kesuksesan pendidikan Islam ala Imam Ghazali.

Sekian abad pasca kemenangan itu, umat Islam ternyata masih dijangkiti fanatisme mazhab dan sikap dikotomis atau sikap tak berimbang dalam memandang dunia dan akhirat. Akibatnya, kolonialisme dengan mudah terjadi di mayoritas negara muslim.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Keprihatinan atas penderitaan inilah yang membuat pembaharu dunia Islam, Jamaluddin Al-Afghani mendirikan majalah bernama Al-Urwatul Wutsqa yang kemudian turut menjadi salah satu inspirasi Kiai Haji Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadiyah.

Al-Urwatul Wutsqa, Apa Itu?

Sebagai majalah mingguan, Al-Urwatul Wutsqa atau “Tali yang Kokoh” didirikan oleh Jamaluddin Al-Afghani di Paris pada 12 Maret 1884. Al-Afghani dibantu oleh muridnya, Muhammad Abduh dan ahli bahasa Barat yang bernama Mirza Muhammad Baqir.

Nama majalah ini diambil dari inspirasi Surat Al-Baqarah ayat 256 dan Surat Luqman ayat 22 tentang pentingnya persatuan di antara umat Islam. Al-Urwatul Wutsqa mengobarkan kedirian martabat umat Islam, semangat nasionalisme dan semangat menentang kolonialisme melalui artikel yang dinamis, enak dibaca, mengandung segi ilmiah, iman dan amal praktis (bayani, burhani, irfani, amali).

Deliar Noer dalam Gerakan Modern Islam (1973) menyebut artikel-artikel di majalah ini terlalu tajam dan bernas untuk memberantas kejumudan, serta secara diskursif merangsang umat berpikir penuh semangat melawan hegemoni Barat. Tak ayal majalah ini otomatis menjadi musuh penjajah.

Meski hanya berumur pendek, yaitu 18 nomor terbitan selama tujuh bulan, Al-Urwatul Wutsqa cukup menghentak dunia Islam yang mulai bangkit kepada kesadaran atas persatuan dan nasionalisme. Akibatnya, majalah yang telah tersebar di Eropa, Mesir, Iran, Afghanistan, Turki, India, dan Asia Tenggara ini dicekal oleh Pemerintah Kolonial di negara jajahan mereka masing-masing.

Pengaruh Majalah Al-Urwatul Wutsqa di Tanah Air

H.A.R Gibb dan J.H. Kramers dalam Shorter Encylopedia Of Islam (1953) mencatat bahwa di negeri jajahan Inggris seperti Mesir dan India, majalah ini dilarang. Hukuman diberikan pada mereka yang nekat membaca. Mereka yang ingin mendapatkannya pun harus melalui cara gelap (penyelundupan).

L.W.C van Den Berg dalam Hadramaut and the Arab Colonies in the Indian Archipelago, terjemahan Mayor C.W.H Wealy (1887) menyebut bahwa majalah ini telah sampai di Indonesia menjelang tahun 1890.

Di Indonesia, Al-Urwatul Wutsqa memberi pengaruh nyata pada perjuangan umat Islam di Aceh, Minangkabau, Yogyakarta, dan Kalimantan. Demikian tulis Elia Tambunan dalam Islamisme: Satu Plot Dari Mesir, Pakistan dan Indonesia (2019).

Beberapa data menyebut bahwa organisasi perjuangan seperti Jamiatul Khair berdiri pada 1901 akibat inspirasi dari majalah tersebut. Pemerintah kolonial Hindia Belanda pun ikut mencekal peredaran majalah ini. Tak terkecuali, pengaruh revolusioner dari majalah ini turut dirasakan oleh pendiri Muhammadiyah, Kiai Haji Ahmad Dahlan.

KH. Ahmad Dahlan dan Al-Urwatul Wutsqa

Persinggungan Kiai Ahmad Dahlan dengan gagasan Al-Urwatul Wutsqa ditengarai terjadi saat dirinya melakukan ibadah haji yang kedua tahun 1903-1904 atas perintah dan pembiayaan dari Sultan Hamengkubuwana VII.

Pada haji yang kedua itu, Kiai Ahmad Dahlan bertemu langsung dengan murid Muhammad Abduh, Sayyid Rasyid Ridha di Mekkah atas usaha KH Baqir. Apalagi guru Kiai Ahmad Dahlan, Imam Masjidil Haram, Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi juga tidak melarang murid-muridnya membaca gagasan Al-Afghani dan Abduh.

Kiai Dahlan pun kemudian mempelajari alam pikiran Islam yang maju seperti tertuang dalam majalah Al-Urwatul Wutsqa, Tafsir juz ‘Amma, Tafsir al-Manar, kitab al-Islam wan Nasharaniyyah karya Muhammad Abduh, Kitab Dairatul Ma’arif karangan Farid Wajdi, Kitab at-Tawassul wal-Wasilah karya Ibnu Taimiyah hingga Kitab Idhaarul Haq karya Rahmatullah Al-Hindi.

Setelah kembali ke Tanah Air, Kiai Ahmad Dahlan mendapati bahwa pemerintah Hindia Belanda menyortir semua wacana Keislaman dari Timur Tengah. Untuk mendapatkan majalah ini, beliau melakukan lewat cara penyelundupan di sebuah pelabuhan kecil di Tuban, Jawa Timur.

Kecerdikan KH. Ahmad Dahlan

Junus Salam dalam K.H. Ahmad Dahlan: Amal dan Perjuangannya (2009) menulis Kiai Ahmad Dahlan secara cerdik berhasil membawa majalah Al-Urwatul Wutsqa, Al-Manar, dan Al-Munir ke tanah air. KH. Ahmad Dahlan memasukkan majalah-majalah yang dicap terlarang oleh pemerintah kolonial itu ke dalam peti barang. Alhasil, peti berisi majalah-majalah itu lolos tanpa menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.

Kisah membawa masuk majalah-majalah terlarang tersebut ke tanah air juga dicatat dengan baik oleh Oemar Amin Hoesin dalam “Sejarah Perkembangan Politik Modern Indonesia” di Majalah Hikmah edisi vii no.20/21 tahun 1955. Wawancara Syekh Awad Sjahbal di Jakarta tahun 1955 dan Dya’ Sjihab tahun 1956 memperkuat keterangan itu.

Syeh Awad Sjahbal dan Dya’ Sjihab sendiri adalah tokoh di dalam komunitas masyarakat Arab yang memiliki hubungan dengan Jamiatul Khair dan sangat aktif dalam memberikan dukungan pada pergerakan nasional masyarakat Arab di Indonesia.

“Mungkin sekali larangan pihak Belanda terhadap majalah ini dikeluarkan setelah nampak pengaruh majalah itu dalam berbagai kalangan di lingkungan masyarakat Islam di Indonesia. Penyebaran Al-Urwatul Wutsqa tidak terhenti disebabkan terhentinya publikasi karena edisi-edisi baru diterbitkan juga kemudian,” terang Yuliandre Darwis dalam Sejarah Perkembangan Pers Minangkabau, 1859-1945 (2013).

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

Tags: al-urwatul wustqaGerakanislamKH Ahmad Dahlan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Husnul Khatimah atau Khusnul Khatimah? Insya Allah atau Insyaallah?

Next Post

Hukum Memakai Kalung Kesehatan sebagai Pengobatan Alternatif

Baca Juga

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Saad
Berita

Penting Bagi Warga Muhammadiyah Memahami Risalah Islam Berkemajuan

22/07/2024
Menghadirkan Dakwah Muhammadiyah yang Responsif dan Antisipatif
Berita

Mu’ti: Dakwah itu Harus Proaktif, Tidak Menunggu

15/07/2024
Next Post
Adab Sebelum Tidur di Malam Hari

Hukum Memakai Kalung Kesehatan sebagai Pengobatan Alternatif

Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Eril di Swiss

Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Eril di Swiss

Sinergi Cabang Istimewa Muhammadiyah – ‘Aisyiyah Taiwan Berdakwah ke PMI

Sinergi Cabang Istimewa Muhammadiyah – ‘Aisyiyah Taiwan Berdakwah ke PMI

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memuliakan Bulan Muharram dengan Menjauhi dari Mitos-mitos yang Tidak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.