MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Neraca garam yang timpang akibat stok produksi garam nasional hanya menyisakan 2,1 juta ton dari kebutuhan industri sebesar 4,6 juta ton membuat Pemerintah memutuskan melakukan impor garam sebanyak 2,92 juta ton.
Dalam siaran pers tertanggal Jumat (19/3), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Pemerintah ada peningkatan kebutuhan industri terutama dari sektor industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri kimia, serta industri pulp dan kertas.
Di lain hal, Pemerintah menerapkan kebijakan impor dengan dalih bahwa produksi garam nasional memiliki kadar NaCl di bawah SNI (Standar Nasional Indonesia) atau di bawah angka 97% sehingga mau tak mau Pemerintah harus melakukan kebijakan impor.
Sebagaimana diketahui, ntuk beberapa sektor seperti Chlor Alkali Plant (CAP), farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, maupun aneka pangan, dibutuhkan garam berkualitas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menilai dalih pemerintah terkait NaCl selalu menjadi alasan periodik untuk melakukan impor tanpa ada pembenahan berarti.
“Persoalan NaCl seringkali diucapkan oleh pemerintah tapi tidak ada pembenahan. Setiap saat, rezim pemerintahan manapun itu-itu saja alasannya tapi tidak ada langkah-langkah afirmatif untuk memberdayakan atau mengadvokasi petani garam,” ujarnya kepada Muhammadiyah.or.id, Selasa (24/3).
Mukhaer berharap ke depan pemerintah serius menggarap persoalan struktural terkait kemampuan petani garam sehingga kebijakan nasional tidak justru merugikan rakyat kecil.
“Tahun depan kalau misalkan tidak ada langkah-langkah afirmatif dan advokasi petani garam, NaCl lagi alasannya. Nah kita berharap persoalan struktural, fundamental harus diselesaikan oleh pemerintah sekarang, sehingga tidak menjadi alasan rutinitas yang menghancurkan petani garam,” imbuhnya.
Secara terpisah, Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Miftahul Huda mengungkapkan pada awal Januari 2021 lalu bahwa memang kebanyakan garam lokal berkadar NaCl ada di kisaran antara 87-92% sehingga kebutuhan industri sesuai SNI tidak terakomodasi.
Hits: 5