Saturday, April 1, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, Mengapa Merosot?

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Berita, Nasional
Indeks Persepsi Korupsi oleh Busyro Muqoddas

M. Busyro Muqoddas

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparansi Internasional (TI) menunjukkan posisi Indonesia merosot di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada rekan-rekan di TI yang berani mengungkap problem nyata bangsa kita ini. Bagi saya keberanian ini juga menunjukkan bahwa elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian dan sense of belonging masih ada. Mungkin itu suatu ekspresi perasaan anak bangsa yang mecintai negeri dalam pengertian yang lebih bertanggungjawab. Sekarang semestinya pemerintah dan DPR-RI semakin peka atau berusaha peka merespon pada apa yang telah diungkap dalam laporan tersebut. Sebab, Indeks Persepsi Korupsi versi TI yang turun 3 (tiga) derajat atau tiga poin itu menunjukkan bahaya yang sedang mengancam negara kita.

Tantangan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana menafsirkan kemerosotan IPK Indonesia tersebut secara jujur. Sebagai salah satu orang yang berpuluh-puluh tahun berhidmat dalam isu pemberantasan korupsi bersama-sama dengan rekan-rekan yang lain, kami kecewa bahwa baru kali ini IPK Indonesia turun 3 derajat. Dan setelah kita membalik-balik dokumen yang ada yang terkait dengan semua ini. Kami sampai pada beberapa tafsir kritis. Dalam konteks pemerintahan Presiden Jokowi Widodo, terdapat beragam faktor yang menjadi penyebab kemerosotan IPK.

MateriTerkait

Dua Hal yang Dibutuhkan Paham Islam Berkemajuan Agar Naik Kelas Menjadi Worldview

Muhammadiyah Membela Jiwa Manusia dengan RS, Panduan Keagamaan dan Petunjuk Keselamatan yang Rasional

Paham Islam Berkemajuan Memiliki Sanad yang Sahih kepada Kiai Ahmad Dahlan

Pelemahan dan Problem Independensi KPK

Bagaimana memahami kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia? Pertama, mari kita kembali pada janji kampanye presiden Joko Widodo untuk penguatan agenda pemberantasan korupsi dalam kampanye Pemilu 2014 dan 2019. Sebagaimana yang kita ketahui, ia tidak menunaikannya seperti yang kita harapkan. Alih-alih memperkuat, berdasarkan banyak analisis pakar lintas disiplin keilmuan (hukum tata negara, politik hingga analisis ekonomi), Revisi UU KPK pada tahun 2019 yang diinisiasi oleh pemerintah merupakan tindakan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dalam janji kampanye tersebut, presiden Joko Widodo berjanji akan memperkuat KPK. Masalahnya menjadi semakin tidak sederhana. Begitu Undang-Undang KPK sudah direvisi, dampak langsung pada KPK dalam pemberantasan korupsi langsung terasa. Dampak struktural pertama adalah keterlibatan sembilan Jenderal aktif kepolisian di KPK. Baru kali ini ada sembilan Jenderal yang aktif di struktural mendapat posisi di KPK. Dampak struktural kedua adalah tidak akan lama lagi status pegawai KPK akan berubah menjadi aparat sipil negara (ASN). Bagi banyak pakar, dua tanda ini adalah alarm bagi independensi KPK.

Dalam undang-undang KPK yang lama (sebelum direvisi), lembaga ini dinyatakan sebagai “organisasi independen” di bidang penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kini kata “independen” sudah dihapus. Baru terjadi pada era Presiden Joko Widodo dan DPR sekarang. Dengan lemahnya lembaga KPK itu, para koruptor itu berjingkrak-jingkrak. Koruptor bersukaria karena tidak ada lembaga yang berwibawa karena karakter independen seperti sebelumnya. Kini ada empat menteri di jajaran Presiden Jokowi tersangkut kasus korupsi. Pada periode pertama presiden Jokowi, satu Menpora dari PKB dan satu Menteri Sosial yaitu Idrus Marham dari Golkar tersangkut kasus korupsi. Pada periode kedua presiden Jokowi terdapat dua Menteri, Menteri Kelautan dan Perikanan dari Gerindra dan Menteri Sosial dari PDIP sebagai partai pemenang Pemilu yang menguasai DPR.

Pada periode saya di KPK (tentu saja masih dengan undang-undang yang lama) hubungan kami dengan pemerintah bersifat proporsional. Tidak terlalu dekat tapi juga tidak terlalu jauh. Misalnya kami bertemu presiden hanya untuk urusan kenegaraan dan benar-benar penting saja. Sekarang, setelah revisi UU KPK, organisasi ini menjadi bagian dari eksekutif. Secara psikologis, sulit berbeda pendapat dengan presiden. Dalam budaya politik, jelas semakin berkarakter feodalistik dan despotik.

Pemberantasan Korupsi: Tawaran Alternatif

Politik adalah salah satu biang utama kasus korupsi. Dalam konteks ini, politik mencakup keterbukaan peluang korupsi melalui instrumen dan institusi demokrasi yakni undang-undang pemilu/pilkada dan partai politik. Misalnya Undang-Undang Pemilu. Berdasarkan banyak analisis, dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2018, peluang “korupsi demokrasi” terbuka lebar. Apa yang saya maksud dengan “korupsi demokrasi” mencakup praktik membajak demokrasi melalui praktik koruptif. Jual beli suara (vote buying), pemanfaatan kekuasaan untuk meningkatkan pamor keterpilihan kandidat, hingga patronase dan klientelisme dalam pendanaan partai. Korupsi demokrasi menghasilkan demokrasi transaksional. Dan demokrasi transaksional menciptakan sistem pilkada dan pemilu yang juga bermasalah, bahkan dalam lanskap nasional.

Maka tidak terelakkan lagi, korupsi dalam bidang politik berpengaruh pada kemerosotan indeks persepsi korupsi Indonesia. Tapi justru dari analisis ini kita memahami aspek pertama yang perlu diselesaikan. Selalu ada celah untuk mengubah kondisi yang mencemaskan ini. Syaratnya antara lain, pertama, mengubah undang-undang partai politik. Kita dorong supaya pimpinan partai mau mempelopori perubahan. Kita lihat apakah mereka berkomitmen untuk mendanai kampanye secara bersih atau tidak. Apakah mereka mau meninggalkan sistem lama yang sebetulnya tidak menguntungkan agenda demokrasi yang mereka usung (dan jelas lebih menguntungkan bagi mereka). Kedua, merombak undang-undang pemilu. Ketiga, merombak undang-undang pilkada. Perbaikan pada tiga undang-undang tadi akan berdampak luas pada agenda pemberantasan korupsi.

Semua ini mau tidak mau pada akhirnya juga berhubungan dengan komitmen dan keseriusan presiden Joko Widodo selaku pimpinan negara memperbaiki situasi. Kemerosotan IPK Indonesia menunjukkan realitas politik dan ancaman atas demokrasi. Setiap entitas masyarakat sipil bertanggungjawab mengingatkan pemerintah untuk kembali pada agenda pemberantasan korupsi. Martabat bangsa sangat dipertaruhkan. Kepada Tuhan yang Maha Esa kita memohon supaya membuka hati para pimpinan negara agar kembali kepada cita-cita awal yaitu negeri yang bermartabat-berdaulat dan rakyat yang dilindungi hak-haknya oleh negara.

Hits: 4

Tags: Busyro MuqoddasheadlineKorupsiKPK
ShareTweetShare

Baca Juga

Dua Hal yang Dibutuhkan Paham Islam Berkemajuan Agar Naik Kelas Menjadi Worldview

Dua Hal yang Dibutuhkan Paham Islam Berkemajuan Agar Naik Kelas Menjadi Worldview

April 1, 2023
Muhammadiyah Membela Jiwa Manusia dengan RS, Panduan Keagamaan dan Petunjuk Keselamatan yang Rasional

Muhammadiyah Membela Jiwa Manusia dengan RS, Panduan Keagamaan dan Petunjuk Keselamatan yang Rasional

April 1, 2023
Paham Islam Berkemajuan Memiliki Sanad yang Sahih kepada Kiai Ahmad Dahlan

Paham Islam Berkemajuan Memiliki Sanad yang Sahih kepada Kiai Ahmad Dahlan

April 1, 2023
Teguhkan Ideologi Islam Berkemajuan, Pengajian Ramadan 1444 H Kembali Digelar di Jakarta

Teguhkan Ideologi Islam Berkemajuan, Pengajian Ramadan 1444 H Kembali Digelar di Jakarta

March 31, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

March 31, 2023
Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

March 30, 2023
Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Mengapa Muhammadiyah Memilih Wujudul Hilal Dibanding Imkan Rukyat?

March 29, 2023
Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

March 28, 2023

Berita Terpopuler

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023

Madrasah Mu’allimin Kirim 500 Lebih Mubaligh Hijrah, Ada yang ke Taiwan, Thailand dan Malaysia

March 30, 2023

Apa Saja Titik Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi?

March 27, 2023

Ketertinggalan Islam di Bidang IPTEK Terjadi Karena Kecelakaan Sejarah

March 27, 2023

Dua Hal yang Dibutuhkan Paham Islam Berkemajuan Agar Naik Kelas Menjadi Worldview

April 1, 2023

Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Abdul Mu’ti Tekankan Persatuan dan Dorong Reformasi PSSI

March 31, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.