Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, Mengapa Merosot?

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Indeks Persepsi Korupsi oleh Busyro Muqoddas

M. Busyro Muqoddas

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparansi Internasional (TI) menunjukkan posisi Indonesia merosot di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada rekan-rekan di TI yang berani mengungkap problem nyata bangsa kita ini. Bagi saya keberanian ini juga menunjukkan bahwa elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian dan sense of belonging masih ada. Mungkin itu suatu ekspresi perasaan anak bangsa yang mecintai negeri dalam pengertian yang lebih bertanggungjawab. Sekarang semestinya pemerintah dan DPR-RI semakin peka atau berusaha peka merespon pada apa yang telah diungkap dalam laporan tersebut. Sebab, Indeks Persepsi Korupsi versi TI yang turun 3 (tiga) derajat atau tiga poin itu menunjukkan bahaya yang sedang mengancam negara kita.

Tantangan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana menafsirkan kemerosotan IPK Indonesia tersebut secara jujur. Sebagai salah satu orang yang berpuluh-puluh tahun berhidmat dalam isu pemberantasan korupsi bersama-sama dengan rekan-rekan yang lain, kami kecewa bahwa baru kali ini IPK Indonesia turun 3 derajat. Dan setelah kita membalik-balik dokumen yang ada yang terkait dengan semua ini. Kami sampai pada beberapa tafsir kritis. Dalam konteks pemerintahan Presiden Jokowi Widodo, terdapat beragam faktor yang menjadi penyebab kemerosotan IPK.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Pelemahan dan Problem Independensi KPK

Bagaimana memahami kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia? Pertama, mari kita kembali pada janji kampanye presiden Joko Widodo untuk penguatan agenda pemberantasan korupsi dalam kampanye Pemilu 2014 dan 2019. Sebagaimana yang kita ketahui, ia tidak menunaikannya seperti yang kita harapkan. Alih-alih memperkuat, berdasarkan banyak analisis pakar lintas disiplin keilmuan (hukum tata negara, politik hingga analisis ekonomi), Revisi UU KPK pada tahun 2019 yang diinisiasi oleh pemerintah merupakan tindakan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dalam janji kampanye tersebut, presiden Joko Widodo berjanji akan memperkuat KPK. Masalahnya menjadi semakin tidak sederhana. Begitu Undang-Undang KPK sudah direvisi, dampak langsung pada KPK dalam pemberantasan korupsi langsung terasa. Dampak struktural pertama adalah keterlibatan sembilan Jenderal aktif kepolisian di KPK. Baru kali ini ada sembilan Jenderal yang aktif di struktural mendapat posisi di KPK. Dampak struktural kedua adalah tidak akan lama lagi status pegawai KPK akan berubah menjadi aparat sipil negara (ASN). Bagi banyak pakar, dua tanda ini adalah alarm bagi independensi KPK.

Dalam undang-undang KPK yang lama (sebelum direvisi), lembaga ini dinyatakan sebagai “organisasi independen” di bidang penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kini kata “independen” sudah dihapus. Baru terjadi pada era Presiden Joko Widodo dan DPR sekarang. Dengan lemahnya lembaga KPK itu, para koruptor itu berjingkrak-jingkrak. Koruptor bersukaria karena tidak ada lembaga yang berwibawa karena karakter independen seperti sebelumnya. Kini ada empat menteri di jajaran Presiden Jokowi tersangkut kasus korupsi. Pada periode pertama presiden Jokowi, satu Menpora dari PKB dan satu Menteri Sosial yaitu Idrus Marham dari Golkar tersangkut kasus korupsi. Pada periode kedua presiden Jokowi terdapat dua Menteri, Menteri Kelautan dan Perikanan dari Gerindra dan Menteri Sosial dari PDIP sebagai partai pemenang Pemilu yang menguasai DPR.

Pada periode saya di KPK (tentu saja masih dengan undang-undang yang lama) hubungan kami dengan pemerintah bersifat proporsional. Tidak terlalu dekat tapi juga tidak terlalu jauh. Misalnya kami bertemu presiden hanya untuk urusan kenegaraan dan benar-benar penting saja. Sekarang, setelah revisi UU KPK, organisasi ini menjadi bagian dari eksekutif. Secara psikologis, sulit berbeda pendapat dengan presiden. Dalam budaya politik, jelas semakin berkarakter feodalistik dan despotik.

Pemberantasan Korupsi: Tawaran Alternatif

Politik adalah salah satu biang utama kasus korupsi. Dalam konteks ini, politik mencakup keterbukaan peluang korupsi melalui instrumen dan institusi demokrasi yakni undang-undang pemilu/pilkada dan partai politik. Misalnya Undang-Undang Pemilu. Berdasarkan banyak analisis, dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2018, peluang “korupsi demokrasi” terbuka lebar. Apa yang saya maksud dengan “korupsi demokrasi” mencakup praktik membajak demokrasi melalui praktik koruptif. Jual beli suara (vote buying), pemanfaatan kekuasaan untuk meningkatkan pamor keterpilihan kandidat, hingga patronase dan klientelisme dalam pendanaan partai. Korupsi demokrasi menghasilkan demokrasi transaksional. Dan demokrasi transaksional menciptakan sistem pilkada dan pemilu yang juga bermasalah, bahkan dalam lanskap nasional.

Maka tidak terelakkan lagi, korupsi dalam bidang politik berpengaruh pada kemerosotan indeks persepsi korupsi Indonesia. Tapi justru dari analisis ini kita memahami aspek pertama yang perlu diselesaikan. Selalu ada celah untuk mengubah kondisi yang mencemaskan ini. Syaratnya antara lain, pertama, mengubah undang-undang partai politik. Kita dorong supaya pimpinan partai mau mempelopori perubahan. Kita lihat apakah mereka berkomitmen untuk mendanai kampanye secara bersih atau tidak. Apakah mereka mau meninggalkan sistem lama yang sebetulnya tidak menguntungkan agenda demokrasi yang mereka usung (dan jelas lebih menguntungkan bagi mereka). Kedua, merombak undang-undang pemilu. Ketiga, merombak undang-undang pilkada. Perbaikan pada tiga undang-undang tadi akan berdampak luas pada agenda pemberantasan korupsi.

Semua ini mau tidak mau pada akhirnya juga berhubungan dengan komitmen dan keseriusan presiden Joko Widodo selaku pimpinan negara memperbaiki situasi. Kemerosotan IPK Indonesia menunjukkan realitas politik dan ancaman atas demokrasi. Setiap entitas masyarakat sipil bertanggungjawab mengingatkan pemerintah untuk kembali pada agenda pemberantasan korupsi. Martabat bangsa sangat dipertaruhkan. Kepada Tuhan yang Maha Esa kita memohon supaya membuka hati para pimpinan negara agar kembali kepada cita-cita awal yaitu negeri yang bermartabat-berdaulat dan rakyat yang dilindungi hak-haknya oleh negara.

Tags: Busyro MuqoddasheadlineKorupsiKPK
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sama dengan Muhammadiyah, Rektor UIN Sunan Kalijaga: Pesan Moderasi Harus Lantang Disuarakan

Next Post

Tak Cukup Diimani, Al-Qur’an Harus Dijadikan Pedoman Hidup

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
mengimani al-qur'an sebagai pedoman hidup Muhammadiyah

Tak Cukup Diimani, Al-Qur’an Harus Dijadikan Pedoman Hidup

mencari guru ngaji yang benar menurut muhammadiyah itu penting

Umat Islam Harus Rajin Ngaji Kepada Guru yang Benar

PTMA diarahkan mendapatkan sumber pendapatan lainnya

Ringankan Beban Mahasiswa, PTMA Dituntut Mengali Sumber Pendapatan Lain

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.