Jumat, 11 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Ijtihad Artinya, Fungsinya dan Maknanya Bagi Muhammadiyah

by ilham
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Sejarah Singkat Berdirinya Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Muhammadiyah

Ijtihad secara harfiah diderivasi dari kata jahada yang berarti menanggung beban (hamlu al-juhdi), dan mengerahkan kemampuan.

Ijtihad merupakan bentuk masdar wazan “ifta’ala” yaitu “” yang bermakna pengerahan segala kemampuan secara optimal.

Atas dasar ini tidak tepat apabila kata ijtihad dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah atau ringan seperti analogi mengangkat biji-bijian.

Istilah Ijtihad

Ijtihad secara istilah berarti segala upaya yang dilakukan oleh mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, termasuk bidang teologi, filsafat dan tasawuf.

MateriTerkait

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

Bagi kalangan ini, ijtihad tidak terbatas hanya dalam bidang fikih. Di sisi lain para ahli usul fikih berpendapat bahwa ijtihad hanya terbatas dalam bidang hukum saja.

Namun pada intinya, objek ijtihad adalah setiap peristiwa, baik yang sudah ada ketentuan nash-nya yang bersifat zanni, maupun belum ada nash-nya sama sekali.

Ijtihad Muhammadiyah Artinya

Ulama Syafi’iyyah menempatkan al-Quran, sunah, ijmak, dan qiyas ke dalam sumber rujukan dalam berijtihad.

Pandangan ini berbeda dengan Muhammadiyah yang hanya menempatkan Al Quran dan Sunah sebagai sumber rujukan.

Bagi Muhammadiyah, qiyas, istihsan, istislah, ‘urf, qaul sahabat, dan lain-lain tidak sebagai sumber rujukan melainkan metode ijtihad.

Sebab Muhammadiyah memandang unsur-unsur tersebut lebih sebagai proses.

Ijtihad dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Misalnya, dalam fatwa Tarjih tentang penjatuhan talak di rumah secara sepihak oleh suami dinyatakan tidak berlaku.

Talak dalam fatwa itu harus dijatuhklan di depan sidang Pengadilan Agama. Landasannya antara lain adalah prinsip maslahat.

Contoh lainnya ialah kebolehan membuka aurat saat tubuh pasien hendak menjalani operasi oleh dokter. Kebolehan ini absah secara istihsan. 

Dalam mengoperasionalisasikan sumber dan metode pemahamannya dilakukan berdasarkan istiqra’ ma‘nawi.

Artinya ijtihad tidak dilakukan berdasarkan satu atau dua hadis, melainkan untuk menemukan hukum satu masalah harus dilakukan penelitian terhadap berbagai sumber syariah yang ada.

Dengan kata lain, ijtihad menggunakan seluruh nas dan metode ijtihad terkait secara serentak. Contoh putusan tarjih dalam kaitan ini adalah putusan tentang seni patung.

Ijtihad Bayani, Burhani dan Irfani

Sementara itu, pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.

Pendekatan bayani menggunakan nas-nas syariah.

Penggunaan burhani menggunakan ilmu pengetahuan yang berkembang, seperti dalam ijtihad menggenai hisab.

Pendekatan irfani berdasarkan kepada kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin.

Ijtihad dan Realitas Sosial

Ijtihad merupakan pendayagunaan aspek kognitif untuk menemukan rumusan hukum Islam. Jadi, ijtihad bukan wahyu dari langit (non-divine law). Ijtihad adalah upaya mencari suatu keputusan hukum yang bersumber pada ajaran Islam.

Ijtihad yang dikeluarkan para ulama memang dipahat untuk merespon tantangan zamannya dan cerminan dari dinamika pergulatan realitas sosio-historis pada era tertentu. Sehingga tidak bisa diimpor begitu saja ke ruang dan waktu yang berlainan.

Oleh sebab itu, Muhammadiyah menyadari bahwa aspek ijtihadi merupakan kreasi nalar manusia, ekspresi keragaman yang partikular, dan refleksi terhadap realitas. Karenanya produk ijtihad yang dihasilkan Muhammadiyah sangat terbuka untuk diuji kembali dan sangat toleran terhadap produk ijtihad yang ada.

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

Tags: fatwa tarjihfungsiijtihadrelitas sosial
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lawan PSG Pati, Malam Ini HWFC Siap Persembahkan Kemenangan

Next Post

Bedah Pemikiran Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Perspektif Ulama Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah

Baca Juga

Apakah Menggunakan Parfum Beralkohol Itu Najis?
Berita

Apakah Menggunakan Parfum Beralkohol Itu Najis?

05/11/2024
Pesan Dakwah itu Tidak Melulu Persoalan Surga dan Neraka
Berita

Syafiq Mughni: Muhammadiyah Tidak Lelah Memajukan Masyarakat dan Bangsa

09/07/2024
Khutbah Jumat: Tiga Keutamaan Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Hikmah

Mengenal Bulan Muharram: Keutamaan dan Amalan Khusus

05/07/2024
Berkomunikasi dengan Arwah Manusia yang Telah Meninggal, Mungkinkah?
Hukum Islam

Takhayul dan Khurafat: Meninggalkan Keyakinan yang Menyimpang

03/07/2024
Next Post
Bedah Pemikiran Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Perspektif Ulama Muhammadiyah dan 'Aisyiyah

Bedah Pemikiran Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Perspektif Ulama Muhammadiyah dan 'Aisyiyah

Abdul Mu’ti: Framing Negatif Soal Toleransi Umat Islam Sengaja Dipelihara

Abdul Mu’ti: Framing Negatif Soal Toleransi Umat Islam Sengaja Dipelihara

Health Promoting University

Bersama dengan UGM, Kampus Muhammadiyah Ini Luncurkan Health Promoting University

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.