Kamis, 31 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hukum Pengobatan Alternatif dengan Ruqyah, Bolehkah?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Pengobatan Alternatif dengan Ruqyah, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam Islam, otoritas penyembuh adalah Allah. Manusia harus berikhtiar memelihara kesehatan dengan berobat, namun penentuan apakah lekas sembuh atau tidak semuanya dalam kuasa Allah Swt (QS. Asy-Syu’ara: 80). Selain secara medis, ada pula pengobatan alternatif yang di tengah-tengah masyarakat dikenal dengan ruqyah. Lantas, bagaimana hukum berobat dengan ruqyah dalam Islam?

Terdapat beberapa hadis tentang ruqyah yang dilakukan oleh Nabi. Dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah, misalnya, Nabi melakukan praktek ruqyah setiap kali hendak tidur. Hadisnya berbunyi: “Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw apabila akan tidur, beliau meniup di kedua tangannya, membaca surah mu’awwidzaat (surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan Anl Naas) lalu mengusapkan kedua tangannya pada tubuhnya.” (Muttafaq ‘alaih).

Dalam hadis lain, Rasulullah meruqyah keluarganya yang terkena penyakit. Hadis tersebut berbunyi: “Dari Aisyah ra pula bahwasanya Nabi Saw pada suatu waktu menjenguk keluarganya yang sakit. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan dan mengucapkan doa—yang artinya—: “Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah kesukaran -yakni penyakit- ini. Sembuhkanlah, Engkau sajalah yang dapat menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali kesembuhan daripadaMu, yakni kesembuhan yang tidak lagi meninggalkan penyakit.” (Muttafaq ‘alaih).

Selain pada keluarganya, Nabi Saw juga pernah mempraktekkan ruqyah kepada sahabatnya yaitu Abu Hurairah. Hadis ini berbunyi: “Dari Abu Hurairah dia berkata, “Nabi Saw datang menjengukku, beliau lalu bersabda kepadaku: “Apakah kamu mau aku ruqyah dengan ruqyah yang telah diajarkan Jibril kepadaku?” aku lalu menjawab, “Demi ayah dan Ibuku, tentu ya Rasulullah.” Beliau lantas membaca doa—yang artinya—: ‘Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dan Allah-lah yang menyembuhkanmu dari setiap penyakit yang menimpamu, dari setiap kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.’ Beliau mengucapkannya hingga tiga kali.” (HR. Ibnu Majah).

MateriTerkait

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

Bahkan malaikat Jibril pernah meruqyah Nabi Saw saat sakit. Hadis ini berbunyi: ”Jibril datang kepada Nabi kemudian bertanya: “Wahai Muhammad, kamu sakit?” Nabi Saw menjawab: “Ya.” Kemudian Jibril membaca doa (sebagaimana doa yang dibacakan kepada Abu Hurairah di atas).” (HR. Muslim).

Meski Nabi Saw pernah mempraktekkan ruqyah, ia juga memberikan rambu-rambu agar jangan sampai praktek pengobatan ini bertentangan dengan akidah. Dalam hadis disebutkan: “Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i ia berkata: di masa Jahiliyah kami biasa menggunakan ruqyah, maka kami pun bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu. Kemudian Nabi Saw menjawab: tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa menggunakan ruqyah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis-hadis di atas, Nabi Saw ternyata pernah mempraktekkan sekaligus menjadi pasien pengobatan ruqyah. Selain itu, hadis di atas juga melarang praktek ruqyah yang mengandung unsur-unsur syirik, misalnya, meminta pertolongan pada jin atau setan. Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih jilid 3 disimpulkan bahwa ruqyah yang dipraktekkan Nabi Saw dengan membaca doa-doa yang ma’tsur atau ayat-ayat Al Quran dapat dibenarkan.

Tags: fatwa tarjihhukum IslamPengobatan alternatifRuqyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Terus Bertambah, 10 Ribu Lebih Penggembira Siap Banjiri Arena Muktamar

Next Post

Sudah Bayar Pajak, Apakah Bebas Bayar Zakat?

Baca Juga

Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib
Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

30/07/2025
tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Next Post
Cegah Munculnya Lembaga Filantropi Nakal, Ini Tiga Saran Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

Sudah Bayar Pajak, Apakah Bebas Bayar Zakat?

Ketua MPR RI Ajak IPM untuk Kembangkan Wirausahwan Milenial

Ketua MPR RI Ajak IPM untuk Kembangkan Wirausahwan Milenial

Kiprah di Bidang Pendidikan Tak Diragukan, MPR RI Sarankan Universitas Al Quds Jerusalem Meminta Dukungan ke Muhammadiyah

Kiprah di Bidang Pendidikan Tak Diragukan, MPR RI Sarankan Universitas Al Quds Jerusalem Meminta Dukungan ke Muhammadiyah

Comments 1

  1. Rizki says:
    11 bulan ago

    Ruqyah it pengobatan utama

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.