MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Berdasarkan kriteria hisab hakiki wujudul hilal, hari Senin, 2 Mei 2022 bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1443 H. Artinya,...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan ridha Allah....
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana Infak dan Shadaqah dengan dana Zakat untuk korban bencana. Mengenai dana Infak...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Hal tersebut...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi mengemukakan zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. Al Baqarah ayat 187 memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan jima' di siang hari...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Ulama-ulama fikih telah memberikan perhatian luarbiasa tentang persoalan haid. Secara umum dapat dikatakan bahwa paradigma dasar fikih tentang...
Read moreDetails© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.