Korban Bencana Massal Boleh Tidak Dikafani dan Dimandikan
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Pada dasarnya muslim manapun yang meninggal harus dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Namun demikian, dalam kondisi bencana yang menelan korban dalam jumlah masif...
