Sekolah-sekolah dan kampus-kampus setiap awal tahun ajaran baru biasa mengadakan pemungutan biaya. Biaya yang dimaksudkan dapat berupa SPP, UKT, daftar ulang, dll. Dalam proses pemungutan tersebut biasanya dibarengi dengan anggaran penggunaan dana tersebut sepanjang tahun ajaran. Menjadi keresahan tersendiri bagi kalangan umat Islam yang memiliki institusi pendidikan maupun wali murid mengenai bolehkah ada penggunaan uang sekolah diluar anggaran semisal untuk tunjangan guru?
Uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid, dapat dikatakan sebagai titipan (amanah) orang tua atau wali murid kepada sekolah untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Islam mengajarkan, agar orang yang diberi amanah untuk menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam al-Qur’an diterangkan :
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي ائْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ. [البقرة (2): 283]
Artinya: “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya.” (QS Al-Baqarah: 283).
Berdasarkan petunjuk Allah melalui ayat-ayat al-Qur’an yang dikutip di atas, hendaknya pihak sekolah merealisir pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang disepakati dengan menggunakan uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid sebagai amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya.
Jika pihak sekolah sudah melaksanakan amanah tersebut yakni telah melakukan pengadaan sarana dan prasarana sekolah dan telah dipandang cukup, sementara itu dana dari orang tua atau wali murid yang disediakan untuk keperluan itu masih tersisa, atau memang pihak sekolah akan mengalihkan penggunaan dana untuk sarana dan prasarana sekolah tersebut, baik sebagian atau seluruhnya untuk keperluan yang lain, seperti untuk pengadaan pakaian seragam guru/karyawan, untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebagainya, hendaklah dimusyawarahkan dengan orang tua atau wali murid untuk dimintakan persetujuan atau kerelaannya. Jika mereka menyetujui, pengalihan penggunaan dana menjadi jelas seizin yang memberi amanah.
Dengan musyawarah dan keterbukaan seperti dijelaskan di atas penggunaan uang pungutan sekolah akan menjadi transparan. Sehingga pengelolaan dana ini baik dan sekaligus dapat menghindari kemungkinan munculnya tanggapan negatif terhadap sekolah. Lebih dari itu, THR yang diterima atau penggunaan lainya tersebut akan lebih terjamin sebagai rizki yang halal dan thayyib.(sul)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, 2004 dengan penyesuaian
Hits: 142