Monday, June 27, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Ibadah

Dilarang Sholat Dhuha Setiap Hari, Benarkah?

by Redaksi Muhammadiyah
1 year ago
in Ibadah

Maksud Hadis “...di antara setiap dua adzan ada shalat...”

Terdapat pemahaman bahwa sholat dhuha tidak boleh dilakukan setiap hari. Pemahaman ini dilandasi oleh hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

Artinya: Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah, “Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melaksanakan shalat dhuha?”, ‘Aisyah menjawab, “Tidak, kecuali beliau baru tiba dari perjalanannya” (HR. Muslim)

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum sholat dhuha setiap hari?

Kalau kita hanya melihat kepada hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim dan atsar Ibnu Abbas serta sahabat lainnya sebagaimana disebut di dalam pertanyaan di atas, maka kita akan memahami bahwa shalat dhuha itu memang dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat secara jarang, tidak rutin. Namun jika kita mengetahui alasannya dan melihat juga kepada hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan atsar-atsar sahabat lainnya, maka akan kita dapati bahwa tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat mengenai shalat dhuha tidak seperti itu.

MateriTerkait

Amalan-amalan Saat Melaksanakan I’tikaf

Bisakah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit?

Distribusi Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?

Banyaknya jumlah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan atsar para sahabat mengenai shalat dhuha yang secara lahiriah berbeda satu sama lain itu menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ibnul Qayyim di dalam kitab al-Hadyu menyebutkan enam pendapat ulama mengenai hukum pelaksanaan shalat dhuha; Pertama: Mustahab (sunnah). Kedua: Tidak disyariatkan melainkan ada sebab, seperti pembukaan Mekkah, pembunuhan Abu Jahal, permintaan sahabat yang bernama ‘Itban agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di salah satu sudut rumahnya, dan pulang dari perjalanan. Semua sebab tersebut terjadi waktu dhuha sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Ketiga: Sama sekali tidak mustahab sebagaimana Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Mas’ud tidak pernah melakukannya. Keempat: Mustahab (sunnah) kadang-kadang dilakukan dan kadang-kadang ditinggalkan. Artinya tidak dilakukan terus-menerus. Ini adalah salah satu riwayat Ahmad. Alasannya, hadits Abu Sa’id bahwa “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam itu shalat dhuha sehingga kami mengatakan beliau tidak akan meninggalkannya, dan beliau itu meninggalkannya sehingga kami mengatakan beliau tidak akan melakukannya” (HR. al-Hakim). Diriwayatkan pula dari Ikrimah: “Adalah Ibnu Abbas itu melakukan shalat dhuha sepuluh (hari) dan meninggalkannya sepuluh (hari).” Ats-Tsauri berkata: Diriwayatkan dari Mansur: “Para sahabat tidak suka melakukannya terus-menerus seperti shalat wajib.” Dan diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair: “Sungguh aku meninggalkannya padahal aku menyukainya karena aku takut menganggapnya sebagai kewajiban atasku.” Kelima: Mustahab (sunnah) dilakukan secara terus menerus di rumah. Keenam: Ia adalah bid’ah

An-Nawawi juga menyebutkan hadits-hadits yang berbeda satu sama lain dalam pelaksanaan shalat dhuha, namun beliau pada akhirnya menyatakan bahwa shalat dhuha itu menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah muakkad.

Adapun cara mengharmoniskan dua hadits yang tampak bertentangan; yaitu yang satu menafikan dan yang satunya lagi menetapkan, terutama yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ialah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat dhuha pada sebagian waktu karena keutamaannya dan beliau meninggalkannya pada waktu lain karena takut akan difardhukan. Sementara kata ‘Aisyah bahwa “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya melainkan baru tiba dari perjalanan” (hadits yang disebut dalam pertanyaan di atas) maksudnya ialah ‘Aisyah tidak pernah melihat. Padahal belum tentu jika ‘Aisyah tidak melihat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya. Sebabnya ialah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jarang bersama ‘Aisyah pada waktu dhuha karena mungkin sedang dalam perjalanan, atau berada di tempat tapi beliau di masjid atau tempat lain. Dan jika baginda berada bersama istri-istri beliau, maka baginda berada di tempat ‘Aisyah hanyalah pada hari kesembilan, sehingga benarlah jika ‘Aisyah mengatakan “saya tidak pernah melihat”. Atau, perkataan ‘Aisyah: “Nabi tidak melakukannya” itu artinya tidak melakukannya terus-menerus, sehingga yang dinafikan adalah kerajinan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan shalat beliau.

Sementara pendapat Ibnu Umar mengenai shalat dhuha bahwa ia adalah bid’ah maksudnya adalah shalat dhuha di masjid dan memamerkannya. Atau maksudnya, yang bid’ah itu adalah terus-menerus melakukannya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya terus-menerus sebab beliau khawatir akan dijadikan fardhu. Namun ini adalah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun untuk umat Islam, disunnahkan untuk terus-menerus melakukannya sebagaimana dalam hadits-hadits berikut:

1. Hadits riwayat Abu Hurairah:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: أَوْصَانِى خَلِيلِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. (رواه مسلم)

“Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Kawan karibku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga hal: Puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dhuha dua rakaat, dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Muslim).

2. Hadits riwayat Abu ad-Dardak:

عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ: أَوْصَانِى حَبِيبِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَبِأَنْ لاَ أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ. (رواه مسلم

“Dari Abu ad-Dardak (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: Puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan aku tidak tidur sehingga shalat witir dahulu” (HR. Muslim).

3. Hadits riwayat Abu Dzar:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Abu Dzarr, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: “Hendaklah setiap pagi setiap sendi salah seorang di antara kamu melakukan sedekah. Setiap tasbih itu sedekah, setiap tahmid itu sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, amar ma’ruf itu sedekah, nahi munkar itu sedekah. Semua itu dicukupi dengan dua rakaat yang dilakukan pada waktu dhuha” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits-hadits di atas, kita disunnahkan untuk melakukan shalat dhuha semampu kita tanpa melalaikan kewajiban-kewajiban.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 13, 2015 Dengan Penyesuaian

Shalat Dhuha Tiap Hari
Tags: Ibadahmajelis tarjih dan tajdidshalat
ShareTweetShare

Baca Juga

Tips Aman Bagi Jamaah Haji yang Hendak Menyeberang Jalan di Mahbas Jin

Tips Aman Bagi Jamaah Haji yang Hendak Menyeberang Jalan di Mahbas Jin

June 24, 2022
Yang Batal Berangkat Pergi Haji Jangan Bersedih, Semua Sudah Ditakdirkan Allah Swt

Yang Batal Berangkat Pergi Haji Jangan Bersedih, Semua Sudah Ditakdirkan Allah Swt

June 21, 2022
Syukuri Kembalinya Gelaran Ibadah Haji, Ketua PP Muhammadiyah Sebut Dua Ciri Haji Mabrur

Syukuri Kembalinya Gelaran Ibadah Haji, Ketua PP Muhammadiyah Sebut Dua Ciri Haji Mabrur

June 21, 2022
Pertama-tama, menyiapkan diri untuk salat janazah dengan suci dari najis dan hadas, menghadap kiblat, menutup aurat, berdiri lurus dengan kepala bagi janazah laki-laki dan lurus pusar bagi janazah perempuan.

Tata Cara Salat Jenazah versi Muhammadiyah

June 20, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Ternyata Muhammadiyah Tidak Pernah Mengambil Untung dari Aset Amal Usaha

2 days ago

Tiga Alasan Kenapa Muhammadiyah Tidak Bermazhab

4 days ago

Segera Teken Kerja Sama, Al-Azhar Mesir: Muhammadiyah Berada di Atas Manhaj yang Haq

4 days ago

Bisakah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?

3 days ago

Apakah Rukyat Bagian dari Maqashid Syariah?

20 hours ago

Identitas Keislaman AMM Harus Merujuk pada Paradigma Islam yang Dianut Muhammadiyah

4 months ago

Rekomendasi

Pegangan Hidup, Tiga Aspek di Dalam Hadis Jibril Tidak Bisa Diamalkan Secara Terpisah

Muhammadiyah Harus Tawarkan Solusi dari Krisis Kemanusiaan Global

May 30, 2022

Upaya Menjauhkan Al Quran dari Umat Adalah Kekal, Tapi Sia-Sia

May 28, 2021

Kepergian Anjar Nugroho, Kehilangan Besar Bagi Persyarikatan

December 15, 2020

Geliat Dakwah Islam Berkemajuan di Bumi Utsmani

January 14, 2022
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.