Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hikmah

Cara Islam Mensikapi Bencana (1)

Setiap orang bisa saja tertimpa bencana. siapapun, dimanapun dan kapanpun. Lantas, bagaimana sikap seharusnya seorang yang tertimpa bencana ? dan bagaimana sikap orang yang tidak tertimpa bencana ? lalu siapa yang bertanggungjawab ?

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Hikmah
Reading Time: 4 mins read
A A

Bagaimana Seharusnya Orang Islam Memaknai Bencana ?

Bencana yang telah terjadi merupakan sebuah kepastian yang nyata. Dengan demikian, salah satu perkara dan persoalan yang terpenting adalah bagaimana kita mensikapi bencana yang telah terjadi tersebut. Peristiwa bencana itu sendiri bukanlah merupakan “persoalan”, karena memang sudah terjadi dan menimpa kita, apapun keadaan dan situasi kita. Oleh karena itu, persoalan yang sebenarnya adalah bagaimana kita menghadapi “persoalan” itu sendiri.

Untuk mensikapinya membutuhkan sebuah kesadaran yang utuh akan bencana dari pihak-pihak yang terkait bencana, yaitu individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Pihak-pihak ini harus memiliki sikap positif ketika bencana telah terjadi.

Meskipun demikian, di antara pihak-pihak yang ada, pemerintah adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan mempunyai otoritas (kekuasaan) tertinggi dalam menyikapi bencana.

MateriTerkait

Politik Uang Dapat Merusak Mental dan Moral Masyarakat

Mengenal Bulan Muharram: Keutamaan dan Amalan Khusus

Hanya Nabi Sulaiman yang Mengerti Bahasa Semut

Karena pemerintahlah yang mengemban amanat rakyat dalam pengaturan urusan hidup yang berkaitan dengan publik dan karena pemerintah yang memiliki wewenang untuk menggunakan dan menyalurkan segenap potensi dan sumber daya yang diperlukan.

Pemerintah memiliki kekuasaan untuk menggerakkan potensi-potensi yang ada di seluruh wilayah pemerintahannya.

Sebagaimana dalam sebuah hadits mengenai tanggung jawab pemerintah,

Diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “setiap orang adalah pemimpin, dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin sekelompok manusia adalah yang bertanggungjawab atas mereka…” (Riwayat Bukhari).

Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang lain juga disebutkan mengenai tanggungjawab pemimpin untuk melaksanakan segala kebutuhan rakyatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “ barangsiapa yang ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk menjadi pemimpin yang mengemban urusan kaum muslimin, lalu ia menutup diri (menghindar) dari kebutuhan, kekurangan, dan kefakiran rakyatnya, maka Allah akan menutup diri darinya di kala dia kekurangan, membutuhkan dan fakir (HR Abu Dawud dari Mu’awiyah).

Kemudian, masyarakat sebagai pihak yang juga mempunyai tanggungjawab juga memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam penanganan bencana tersebut. Yang perlu menjadi perhatian adalah, bahwa bencana tidak hanya menimpa sekelompok orang saja, melainkan juga orang-orang disekitarnya. Bahkan meluas hingga wilayah yang cukup jauh. Oleh karena itu, penyikapan atau respon bencana merupakan tanggungjawab bersama dengan otoritas penuh dan manajerial (pengaturannya) pada pemerintah.

Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ  (أية 2 من سورة المائدة).

“…dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al Maidah ayat 2).

Perwujudan dari jalinan relasi positif berupa tolong menolong itu adalah membangun kesadaran primordial, yaitu perasaan-perasaan yang dimiliki oleh seseorang yang sangat menjunjung tinggi ikatan sosial yang berupa nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang bersumber dari etnik, ras, tradisi dan kebudayaan yang dibawa sejak seseorang baru dilahirkan.

Kemudian, efek kewajiban dari semangat tolong-menolong tersebut adalah pemenuhan hak bantuan bagi korban bencana. Kesadaran untuk membantu dan memenuhi hak bantuan bagi korban bencana merupakan kesadaran sosial bagi manusia dan kesadaran iman, karena Allah sebagai rabb manusia memerintahkan untuk memberikan bantuan itu.

Dalam salah satu firman-Nya, Allah menegaskan bahwa “jiwa” manusia yang beragama adalah “menolong dan memenuhi hak bagi orang lemah”, sebagaimana Allah memberikan predikat kepada orang yang tidak mau menolong dan memenuhi hak bagi orang lemah sebagai “pendusta agama”, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Ma’un ayat 1 hingga ayat 7.

Mengenai spirit atau semangat menolong orang yang lemah, Allah telah berfirman,

وَفِي أَمْوَالِهِم حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم  (أية 19 من سورة الذّارِيات)

“pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta  dan orang miskin yang tertahan (tidak mendapat bagian)”. (QS Adz Dzariat ayat 19).

Dalam ayat di atas, disebutkan bahwa sa’il dan mahrum memiliki hak yang harus ditunaikan oleh orang yang mampu. Sa’il pada umumnya ditafsirkan sebagai orang yang menyampaikan haknya kepada orang lain atau orang yang meminta. Sedangkan al mahrum, umumnya ditafsirkan sebagai orang yang berkebutuhan namun tidak meminta.

Sebenarnya ada berragam penafsiran ulama mengenai siapa yang dimaksud atau siapa saja cakupan dari golongan “al-mahrum”.

Menurut Al Qurzi, sebagaimana dikutip oleh Al Qurthubi, penulis kitab tafsir klasik dalam kitabnya, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an, jilid 19 halaman 483, mengatakan bahwa golongan “al-mahrum” bisa juga mencakup orang-orang yang sedang tertimpa musibah (bencana).

Dengan tercakupnya korban bencana dalam makna dan golongan “al-mahrum”, maka korban bencana sebenarnya memiliki hak untuk menerima bantuan yang menjadi tanggungjawab pihak lain terhadap mereka. Dengan kata lain, memberikan pertolongan kepada orang yang terkena bencana atau sedang mengalami dampak negatif dari bencana adalah sebuah kewajiban dalam agama Islam.

Karena merupakan hak, maka bantuan kepada korban bencana harus memenuhi standar kelayakan minimal. Ini sama halnya dengan menunaikan zakat yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat ditunaikan. Oleh karena itu, bantuan bencana tidak dapat diberikan ala kadarnya, tetapi harus berdasarkan suatu kerangkan minimal yang ditetapkan.

Sumber: Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid 3 Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan hal. 625-628, dengan penyesuaian.

Tags: Akhlakbencanamajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Islam Wasathiyah Muhammadiyah, Tidak Esktrem Kiri maupun Kanan

Next Post

Cara Islam Mensikapi Bencana (2)

Baca Juga

Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Akhlak sebagai Cermin Iman dalam Kehidupan Muslim

29/10/2024
Pesan Dakwah itu Tidak Melulu Persoalan Surga dan Neraka
Berita

Pentingnya Akhlak Mendampingi Ilmu Pengetahuan untuk Kemajuan

25/06/2024
Muhammadiyah Respon Cepat Banjir Lahar Dingin dan Longsor Sumatra Barat
Berita

Muhammadiyah Respon Cepat Banjir Lahar Dingin dan Longsor Sumatra Barat

14/05/2024
Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh
Berita

Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh

02/04/2024
Next Post

Cara Islam Mensikapi Bencana (2)

Cara Islam Mensikapi Bencana (3)

keluarga harmonis PP 'Aisyiyah

Perlu Modal 3 untuk Membentuk Keluarga yang Harmonis

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.