MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salat dhuha boleh dikerjakan dengan berjamaah. Ada hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw salat pada waktu dhuha berjamaah, namun para ulama memperselisihkan apakah yang dikerjakan oleh Nabi saw dan para sahabat itu salat dhuha atau bukan. Hadisnya sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Itban bin Malik —dia adalah salah seorang shahabat Nabi yang ikut perang Badar dari kalangan Ansar— bahwa dia mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku sekarang tidak percaya kepada mataku (maksudnya, matanya sudah kabur) dan saya menjadi imam kaumku. Jika musim hujan datang maka mengalirlah air di lembah (yang memisahkan) antara aku dengan mereka, sehingga aku tidak bisa mendatangi masjid untuk mengimami mereka, dan aku suka jika engkau wahai Rasulullah datang ke rumahku lalu salat di suatu tempat salat sehingga bisa kujadikannya sebagai tempat salatku. Ia meneruskan: Maka Rasulullah saw. Bersabda: “Akan kulakukan insya Allah”. Itban berkata lagi: Lalu keesokan harinya Rasulullah saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq datang ketika matahari mulai naik, lalu beliau meminta izin masuk, maka aku izinkan beliau. Beliau tidak duduk sehingga masuk rumah, lalu beliau bersabda: “Mana tempat yang kamu sukai aku salat dari rumahmu? Ia berkata: Maka aku tunjukkan suatu ruangan rumah”. Maka Rasulullah saw. berdiri lalubertakbir, lalu kami pun berdiri (salat) di belakang beliau. Beliau salat dua rakaat kemudian mcngucapkan salam”. [Muttafaq Alaih].
Bagi mereka yang berpendapat bahwa itu adalah salat dhuha, karena dilakukan ketika matahari mulai naik, maka mereka mengatakan bahwa salat dhuha boleh dilakukan secara berjamaah. Caranya adalah dengan bacaan sirr (perlahan-perlahan, tidak jahr/terang).
Adapun fadhilah salat dhuha adalah banyak, antara lain sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Nabi saw. dengan sabdanya: “Diriwayatkan dari Abu Dzar ra., dari Nabi saw., beliau bersabda: “Setiap pagi hari, setiap ruas tulang dari seseorang di antara kamu itu ada (keharusan) sedekah. Setiap sekali tasbih adalah sedekah, setiap sekali tahmid adalah sedekah, setiap sekali tahlil adalah sedekah, setiap sekali takbir adalah sedekah, menyuruh kepada yang ma’ruf (baik) adalah sedekah dan melarang dari yang mungkar adalah sedekah. Dan yang sedemikian itu dapat dicukupi oleh dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang dari salat dhuha.” [HR. Muslim].