Kamis, 7 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Bolehkah Menunaikan Salat di Area Kuburan?

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. Sebab atau ‘illat larangan itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Aisyah ra, dikhawatirkan bahwa masjid itu akan menjadi sumber timbulnya syirik. Pernyataan Aisyah itu dikuatkan oleh hadis:

“Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i).

Dalam hadis lain disebutkan: “Telah menyampaikan kepadaku Ali bin Hujrin as-Sa‘di, telah menyampaikan kepada kami al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan dari Ibnu Jabir dari Busyra bin Abdillah dari Watsilah dari Abu Martsad al-Ghanawi, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula salat menghadap kepadanya’.” (HR. Muslim).
Para ulama memandangnya (duduk di atas kuburan dan salat menghadap ke kuburan itu) sebagai larangan yang hukumnya makruh, sedang salat di tengah kuburan tetapi tidak menghadap kepadanya adalah mubah.

Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadis-hadis di atas, maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju perbuatan dosa (saadudz-dzarii‘ah).

MateriTerkait

Muhammadiyah Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal di Mesir: Langkah Menuju Kesatuan Umat Islam

Pandangan Haedar Nashir Soal Ekonomi Berkeadilan

Bank Indonesia Gandeng Muhammadiyah Kembangkan Keuangan Ekonomi Syariah

Pada dasarnya kaum muslimin boleh melaksanakan salat dan membangun masjid di mana saja di atas bumi Allah ini, selama tempat itu suci dan tidak akan menimbulkan bibit kemusyrikan sedikitpun, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Rasulullah saw pernah melakukan salat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun, berdasarkan hadis:
“Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw pada sebuah kuburan yang tepencil, lalu Nabi saw mengimami (salat) mereka dan mereka pun salat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr, ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” (HR. al-Bukhari).

Pada hadis lain diterangkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah salat di kuburan dan tidak diterangkan macam salat yang dikerjakan oleh beliau: apakah salat wajib, salat sunat, atau salat jenazah, berdasarkan hadis:

“Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw telah salat di atas suatu kuburan.” (HR. Muslim).

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa boleh salat di kuburan selama salat itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata mencari keridlaan Allah SWT, tidak ada unsur syirik sedikitpun di dalamnya dan tidak pula karena ada pendapat bahwa salat di atas kuburan tertentu itu lebih baik daripada di tempat lain, seperti untuk menghormati yang dikubur atau untuk meminta sesuatu kepada yang dikubur, atau ada unsur untuk mengkultuskan yang dikubur dan sebagainya. Dengan demikia, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak dilarang salat di masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan.

Tags: hukum Islamkuburanmajelis tarjih dan tajdidsalat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lantik Ketua STKIP ‘Aisyiyah Riau, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Sampaikan Tahniah

Next Post

Kiai Ahmad Azhar Basyir: Sosok di Balik Tajdid Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah

Baca Juga

sujud sebagai bagian dari rukun salat
Artikel

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

30/07/2025
Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib
Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

30/07/2025
tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
Next Post

Kiai Ahmad Azhar Basyir: Sosok di Balik Tajdid Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah

Manfaatkan Media Resmi Persyarikatan sebagai Bahan Ajar dan Penguatan Kemuhammadiyahan

Manfaatkan Media Resmi Persyarikatan sebagai Bahan Ajar dan Penguatan Kemuhammadiyahan

MCCC Laksanakan Vaksinasi Perdana Covid-19 Anak usia 6 Tahun

MCCC Laksanakan Vaksinasi Perdana Covid-19 Anak usia 6 Tahun

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.