Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bolehkah Mengambil Kembali Harta Wakaf?

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Kisah Keteladanan Nabi Ibrahim dan Nabi Musa

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA–Ibadah wakaf dapat terlaksana apabila memenuhi unsur-unsur seperti adanya wakif (orang yang melakukan wakaf),Nadzir (pengurus harta wakaf), maukuf (harta yang diwakafkan), dan ikrar (pernyataan wakif). Pertanyaannya, bolehkah wakif mengambil kembali harta wakaf dengan alasan Nadzir tidak mampu mengelolanya?

Dalam hadis dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: “Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, maka ia berkata:”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, di mana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya, maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya?” Maka kata Rasulullah saw kepadanya “Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka Umarpun menyedekahkan manfaatnya dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri” (HR. Muslim).

Kebanyakan ulama menyamakan shadaqah jariyah dengan wakaf karena keduanya dipandang sebagai bentuk amalan yang pahalanya senantiasa mengalir. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a: bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Bila manusia mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya” (HR. Muslim).

Berdasarkan pada hadis-hadis di atas khususnya hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar jelaslah bahwa wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang disyariatkan. Wakaf menjadi sah dan mengikat jika telah diikrarkan atau dilakukan suatu tindakan oleh Wakif yang menunjukkan adanya wakaf tanpa harus menunggu pernyataan menerima (qabul) dari pihak Nadzir. Apabila seseorang telah mewakafkan hartanya, maka tidak boleh dibatalkan atau diambil kembali, baik oleh Wakif maupun orang lain.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Keterangan di atas dipahami dari beberapa ungkapan dalam hadis-hadis Rasulullah saw yang menunjukkan adanya makna keabadian harta yang diwakafkan. Misalnya hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah di atas, wakaf dilukiskan dengan ungkapan shadaqah jariyah (sedekah yang pahalanya senantiasa mengalir). Ungkapan itu kemudian memberi pengertian bahwa wakaf itu berlaku terus menerus dan karenanya tidak dapat dibatalkan atau diambil kembali.

Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual oleh siapapun sebagai miliknya sendiri. Tidak boleh dihibahkan dengan sesuatu hal yang menghilangkan kemanfaatannya. Demikian pula apabila Wakif meninggal dunia maka wakaf tersebut tidak boleh diwariskan. Hal ini didasarkan pada ungkapan yang terdapat dalam hadis riwayat Ibn Umar “Laa tubaa’u wa laa yubaa’u wa laa yuuratsu” (tidak dijual tidak dihibahkan dan tidak diwariskan). Hal ini bermakna bahwa harta wakaf tidak boleh dimiliki atau diambil kembali oleh Wakif.

Meskipun Nadzir tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk mengelola harta wakaf, tetap saja harta yang telah diwakafkan tidak dapat diambil atau dimiliki kembali oleh Wakif dan status barang tersebut akan selamanya menjadi barang wakaf. Adapun kalau Nadzir atau pengelola harta wakaf tidak mampu untuk merealisasikan tujuan dari Wakif atau hakikat tujuan wakaf maka Nadzirnya boleh diganti.

Demikian halnya apabila harta wakaf itu sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak lagi memberikan manfaat, maka boleh diubah atau diganti dengan yang lebih besar manfaatnya. Misalnya, harta wakaf berupa tanah yang dipergunakan sebagai pondok pesantren, namun seiring berjalannya waktu manfaat yang dihasilkan tidak besar dan cenderung terabaikan, maka kemudian tanah wakaf tersebut boleh diubah menjadi madrasah atau rumah sakit.

Atas dasar itu kemudian Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan tuntunan wakaf sebagai berikut: “Kalau engkau telah mewakafkan, maka tidak berhak lagi engkau atas barang itu, kecuali sebagai orang lain yang hanya berhak menggunakannya saja, selanjutnya barang itu tidak boleh dijual, diberikan dan tidak boleh diwariskan. Maka janganlah engkau memberi batas waktu akan wakafmu itu dan tidak boleh engkau menentukan wakaf kepada seseorang atau golongan atau masjid dan sebagainya dengan mengingat maslahat-maslahatnya, begitu juga jangnalah mewakafkan barang yang mudah rusak. Kalau engkau menjadi anggota badan atau penguasa wakaf (Nadzir), wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwakafserta mempergunakan sebagaimana mestinya, dengan bertaat kepada Allah dan berusaha memperbanyak faedah dari barang wakaf itu. Di mana perlu, kalau barang wakaf itu sudah lapuk atau rusak bolehlah engkau pergunakan untuk lainnya yang serupa atau engkau jual dan engkau belikan barang lain untuk meneruskan wakafnya.”

Tags: hartahukum IslamIbadahwakafwarisan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dadang Kahmad: Melek Digital Sebuah Keniscayaan

Next Post

MHH ‘Aisyiyah Jateng Resmi Terbitkan Buku Panduan Penanganan Hukum Bagi Disabilitas

Baca Juga

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Status Anak Yatim yang Punya Bapak Tiri
Artikel

Kapan Seorang Anak Disebut “Dewasa”?

18/07/2024
Artikel

Wukuf di Arafah: Jantung Prosesi Ibadah Haji

14/06/2024
Muhammadiyah, Greenfaith, dan Organisasi Lintas Iman Belajar Merawat Bumi dari Rumah Ibadah
Berita

Muhammadiyah, Greenfaith, dan Organisasi Lintas Iman Belajar Merawat Bumi dari Rumah Ibadah

13/06/2024
Next Post
MHH ‘Aisyiyah Jateng Resmi Terbitkan Buku Panduan Penanganan Hukum Bagi Disabilitas

MHH ‘Aisyiyah Jateng Resmi Terbitkan Buku Panduan Penanganan Hukum Bagi Disabilitas

Mengapa Harus Memilih Sekolah Muhammadiyah?

Mengapa Harus Memilih Sekolah Muhammadiyah?

Mengungkap Sejarah Tidak Boleh Bias Politik dan Kepentingan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.