MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Ada tiga riwayat yang mengatakan perpindahan tempat sholat fardhu ke sholat sunat. Pertama, tentang larangan Nabi Saw kepada Imam untuk sholat sunat di tempat sholat fardhu sehingga pindah darinya. Riwayat itu didapat dari al-Mughirah bin Syruba’ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah sebagai berikut: “Dari Al-Mughirah bin Syubah Ra ia berkata: bersabda Rasulullah saw: ‘Janganlah imam sholat sunat di tempat ia salat fardhu, sehingga ia berpindah darinya. ” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis tersebut menurut Abu Dawud sendiri yang meriwayatkan Hadis itu mengatakan bahwa ada seorang perawinya, yakni ‘Atha yang tidak bertemu dengan Al-Mughirah, karena ‘Atha lahir pada tahun wafatnya Al-Mughirah. Jadi, Hadis itu munqatlu’. Hadis ini dhaif, karenanya tidak dapat dijadikan dasar.
Kedua, hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Abu Hurairah: Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Nabi Saw: “Apakah tak sanggup salah seorang darimu apabila telah sholat (fardhu) maju sedikit atau mundur sedikit atau (bergeser) ke kanan atau ke kiri?” (HR. Ahmad). Hadis ini menurut Abu Hatim ar-Razi ada seorang yang tidak dikenal, yakni Ibrahim Ibnu Ismail. Hadis ini juga statusnyya dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan.
Ketiga, Hadis riwayat Muslim. Cerita Umar bin’Atha bin Abi Al-Khuwar (menurut penuturan Ibnu Juraij dari Ghundar dari Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah) bahwasanya Nafi’ bin Jubair pernah menyuruhnya pergi kepada Saib bin Ukhti Namir untuk menanyakan tentang sesuatu yang pernah ia lakukan dan mendapat perhatian Mu’awiyah, maka jawab Saib:
“Memang aku pernah sholat bersama Mu’awiyah sholat jumat di dalam krepyak. Setelah Imam membaca salam aku lalu berdiri di tempatku dan melakukan sholat (sunat). Setelah ia kembali menyuruh aku datang kepadanya dan berpesan: “janganlah engkau mengulangi perbuatanmu. Apabila sholat jumat janganlah langsung engkau ikuti dengan salat lain. Sebelum engkau berbicara atau keluar karena Rasulullah Saw memerintahkan kita melakukan demikian, ialah agar kita tidak langsung menyambung slat dengan salat lain sebelum berbicara atau keluar.” (HR. Muslim).
Hadis yang ketiga ini yang dijadikan Maielis Tarjih sebagai dasar tuntunan pindah tempat bagi seseorang yang melakukan sholat fardhu kemudian melakukan sholat sunat. (Hal ini disebutkan pada halaman 379 dan 326). Tidak disalahkan kalau ada yang memahami Hadis di atas bahwa pindah tempat atau berbicara kalau sesudah melakukan salat Jum’at saja, karena yang tersebut pada Hadis di atas salat Jum’at.