MUHAMMADIYAH.OR.ID, DEPOK—Muhammadiyah telah menegaskan bahwa mereka tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, baik mazhab fikih, akidah, tasawuf, atau yang lainnya. Tetapi, pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan. Dengan catatan, sepanjang pandangan mazhab tersebut sesuai dengan jiwa dan semangatt Al Quran dan Al Sunah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
“Apakah dengan posisi yang seperti ini Muhammadiyah anti mazhab? Beda antara tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab dengan anti mazhab,” tegas Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Arab Saudi Nur Fajri Romadhon dalam kajian bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Depok pada Rabu (03/08).
Bila terdapat persamaan pandangan Muhammadiyah dengan aliran mazhab, tidak berarti bahwa Muhammadiyah terikat. Misalnya, Muhammadiyah memiliki kesamaan pandangan dengan Imam Syafii ihwal hukum badal haji. Pun demikian, bila terdapat perbedaan, hal tersebut tidak dapat diartikan bahwa Muhammadiyah anti terhadap pandangan Imam Mazhab. Misalnya, Muhammadiyah berbeda pandangan dengan Imam Abu Hanifah tentang metode menentukan awal bulan kamariah. Fenomena persamaan dan perbedaan pendapat dalam tradisi Islam merupakan suatu hal yang lumrah.
Nur Fajri menerangkan bahwa dalam membahas masalah hukum agama, Majelis Tarjih menempuh jalan ijtihad jama’iy. Membicarakan masalah dengan sistem musyawarah oleh sekelompok ahli mencari dalil-dalil yang dipandang kuat untuk dijadikan dasar dalam memutuskan hukum sesuatu masalah. Sesuatu yang menjadi keputusan tidak begitu saja dilaksanakan tetapi ditanfidzkan dulu, setelah pertimbangan masak-masak oleh Persyarikatan. Setelah ditanfidz, barulah disebut dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT).
“Majelis Tarjih tidak menjadikan HPT-nya sebagai mazhab, tetapi menjadikan HPT-nya sebagai bahan rujukan untuk ditelaah dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya. Muhammadiyah, termasuk Majelis Tarlihnya, tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid,” ucap Nur Farji.
Tariih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat. Di lingkungan Muhammadiyah, Tarjih telah sinonim dengan kata ijtihad. Majelis Tarjih, sebagaimana Majelis Ulama Indonesia, Dar al-Ifta di Mesir serta beberapa lembaga fatwa di Timur Tengah lainnnya, tidak berafiliasi mazhab apapun. Fatwa-fatwa MUI maupun Dar al-Ifta kadang sejalan dengan pandangan suatu mazhab, kadang juga berbeda. Meski tidak berafiliasi, mereka tidak anti dengan pandangan-pandangan mazhab.
“Dar al-Ifta di Mesir sama juga dengan kita yaitu tidak terafiliasi mazhab. Muhammadiyah secara umum juga begitu. Tapi Muhammadiyah tidak anti dengan mazhab, kita harus mempelajari pandangan-pandangan mereka,”
Hits: 77