Dalam Al Quran, umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan shalat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (sebagaimana dalam surat Al A’raf ayat 31). Dalam hadits Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam– kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai shalat.\
Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam– bersabda,
“Tidak diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi” (HR Muslim).
Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih adalah :
- Kotoran dan muntah manusia,
- Air madzi dan wadi,
Madzi (cairan pra-ejakulasi) adalah air yang keluar dari kemaluan laki-laki. Sifatnya bening dan lengket. Air ini keluar disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketikapasangan suami istri bercumbu rayu.
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan sesorang setelah kencing.
- Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan,
- Bangkai hewan,
- Anjing dan babi,
Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan diatas, maka pakaiannya tidak sah digunakan untuk shalat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain. Namun dalam kondisi terjadi bencana, dimana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan shalat seseorang menjadi sah.
Kewajiban shalat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian. Dalam kaidah ushul fiqih,
الضرورات تبيح المحظورات
Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang.
Sumber : Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan. Hal.673
Hits: 138