Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Asal Usul Amil Zakat Modern di Indonesia, Peran Muhammadiyah

by aanardianto
3 tahun ago
in Artikel, Filantropi & Kesejahteraan Sosial
Reading Time: 4 mins read
A A
Cegah Munculnya Lembaga Filantropi Nakal, Ini Tiga Saran Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

Sejarah pengelolaan zakat secara modern di Indonesia dipelopori oleh Muhammadiyah. Tahun 1914 menjadi babak baru model pengelolaan zakat di Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Di mana sebelum tahun itu pengumpulan dan penyaluran zakat masyarakat Islam di Indonesia dilakukan melalui otoritas seperti bupati, kawedanan pengulon, kiai, lurah, dan pamong.

Menurut Amelia Fauzia yang dirujuk oleh Hilman Latief (2019), model pengumpulan dan penyaluran zakat kepada otoritas sebagaimana yang disebutkan di atas disinyalir kerap terjadi penyalahgunaan dana zakat.

Pada Masa Belanda

Kenyataan tersebut menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kolonial Belanda sempat memberlakukan pelarangan pengumpulan dan penyaluran zakat melalui bupati, kawedanan, kiai, lurah dan seterusnya. Muhammadiyah akhirnya mampu menggantikan peran-peran otoritas pengumpul zakat yang lama dengan menawarkan kebaruan dalam sistem pengumpulan dan penyaluran zakat.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Menurut Hilman Latief dalam bukunya Fatwa-Fatwa Filantropi Islam di Indonesia (2019) pengelolaan dana zakat yang disalurkan melalui kawedanan, kiai, dan lurah, bukanlah representasi dari bentuk kepatuhan warga negara terhadap peraturan pemerintah “kebijakan strutural”, tapi lebih kepada kegiatan individu seorang muslim dan merupakan representasi dari kepatuhan terhadap perintah agama “praktik kultural”.

Menurutnya, saat ini meskipun negara hadir dalam mekanisme sebagai regulator, akan tetapi urusan zakat sebagian besar di bawah kendali masyarakat sipil.

Peran Mohammad Kamaludiningrat

Di Yogyakarta, pergeseran pengumpulan dan distribusi zakat ditandai dengan dipercayainya Muhammadiyah sebagai otoritas yang mengumpulkan dan distribusi zakat. Menurut Ghifari dalam bukunya Filantropi Masyarakat Perkotaan (2020), ada sosok penting dalam pergeseran otoritas pengelolaan dana zakat di Yogyakarta dari Kawedanan Pengulon ke organisasi Islam, yakni Mohammad Kamaludiningrat.

Dia adalah pengganti Kiai Penghulu Mohammad Kholil Kamaludiningrat yang meninggal pada 1914. Kiai Mohammad Kamaludiningrat dulunya bernama Kiai Sa’idu, yang dipersuamikan oleh Putri dari Kiai Kholil Kamaludiningrat. Hubungan antara Kiai Sa’idu dengan Kiai Kholil itu menantu dan mertua. Ahmad Mu’arif (2010), pemerhati sejarah dan perkembangan Muhammadiyah ini mencatat, sikap Kiai Sa’idu terhadap Kiai Ahmad Dahlan berbeda sama sekali dengan sikap mertuanya kepada Kiai Dahlan. Masih lekat di ingatan, dirobohkannya Langgar Kidoel yang diasuh oleh Kiai Ahmad Dahlan pada tahun 1899 sebagaimana digambarkan dalam Film Sang Pencerah, aktor intelektualnya adalah Kiai Kholil.Meski dikemudian hari sikapnya melunak terhadap Kiai Dahlan.

Dukungan Kraton pada Muhammadiyah

Perpindahan kekuasaan hoofd penghulu dari Kiai Kholil ke Kiai Sa’idu memberikan akses Muhammadiyah ke Keraton. Selain itu, kuat dugaan pada akhir Ramadan sejak 1914, Muhammadiyah diberi kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Di mana sebelum tahun 1914, pengumpulan dan distribusi zakat menjadi otoritas Kawedanan Pengulon.

Budi Setiawan, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PP Muhammadiyah, sekaligus warga asli Kampung Kauman di beberapa kesempatan sering menuturkan, bahwa jika dulunya zakat itu diantar oleh muzakki, namun ketika Muhammadiyah diserahi untuk mengelola zakat hal itu dibalik. Petugas atau amil zakat yang sering berkeliling menjemput zakat.

Menawarkan Konsep Baru Kedermawanan

Konsep kedermawanan baru mulai tumbuh seiring dengan tumbuhnya organisasi Islam seperti Muhammadiyah. Sebelumnya, umat Islam di Indonesia hanya mengeluarkan zakat fitrah, namun setelah mendapat sentuhan kebaruan dari Muhammadiyah, kesadaran baru juga ikut berkembang.

Mereka tidak lagi hanya berzakat fitrah, tapi juga dermawan atas perintah Tuhan seperti galang dana untuk korban meletusnya Gunung Kelud di Kediri pada tahun 1919. Umat muslim juga mulai melakukan iuran rutin (infaq-shadakah) dengan sukarela untuk pembangunan sekolah, mushola/langgar, termasuk penerbitan surat kabar organisasi.

Kebaruan yang awet dan terus berkembang sampai sekarang adalah cara penyaluran dana zakat. Jika sebelumnya dana zakat yang terkumpul disalurkan kepada kiai atau tokoh agama, yang menyebabkan terjadinya penyelewengan, maka setelah otoritas pengelolaan zakat diberikan kepada Muhammadiyah, dana zakat yang terkumpul disalurkan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif dan progresif. Seperti dengan membangun poliklinik kesehatan, weeshuis, armenhuis, dan sekolah atau lembaga pendidikan lain.

Organisasi Islam seperti Muhammadiyah ini menghadirkan orientasi baru dalam kedermawanan yang sebelumnya belum ada.

Pelembagaan Amil Zakat dan Amal Usaha

Peneliti senior Muhammadiyah, Prof. Munir Mulkhan bahkan menyebut Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang memodernisasi dan mentransformasi zakat dan praktik filantropi Islam lainnya untuk keadilan dan kesejahteraan (welfare), khususnya bagi kaum dhuafa’ melalui lembaga Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Sejak tahun 2002 urusan zakat, infaq, dan shadaqah (ZISKA) di Muhammadiyah diurus oleh lembaga yang didirikan khusus dengan nama Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu).

LazisMu adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Melalui 6 pilar program, LazisMu bergerak di ranah pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kemanusiaan, dakwah, dan lingkungan. Dalam riset Erni Juliana Al Hasanah (2019), LazisMu sebagai lembaga pengelola zakat modern memiliki enam asas pengelolaan ZISKA. Pertama, LazisMu dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA mengacu pada delapan asnaf (mustahik) dan yang terbaru, LazisMu juga mengadopsi 17 tema SDGs.

Kedua, amanah dan integritas, artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Selanjutnya yang ketiga, kemanfaatan, artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahiq.

Keempat, keadilan, artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Kelima, kepastian hukum.

Muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana ZISKA, dan keenam, terintegrasi, di internal LAZISMU melakukan sinergi dengan majelis, lembaga, ortom dan AUM dalam merealisasikan program.

Penulis: Aan Ardiyanto

Editor: Fauzan AS

Tags: amilLembagaSejarahzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Khutbah Idul Fitri 1443, Kebangkitan Umat Muslim Setelah Pandemi

Next Post

Idulfitri Harus Dijadikan sebagai Momentum Menghidupkan Kembali Nilai-nilai Utama Kehidupan

Baca Juga

Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Penulisan Sejarah Muhammadiyah Lokal Harus Terus Digaungkan
Berita

Penulisan Sejarah Muhammadiyah Lokal Harus Terus Digaungkan

26/07/2024
Keberhasilan Pendidikan Muhammadiyah Menjadi Jejak Sejarah yang Penting Bagi Indonesia
Berita

Keberhasilan Pendidikan Muhammadiyah Menjadi Jejak Sejarah yang Penting Bagi Indonesia

18/07/2024
Pelopori Pengelolaan Zakat, Muhammadiyah Kembali Hadirkan Fungsi Sosial dari Agama
Berita

Pelopori Pengelolaan Zakat, Muhammadiyah Kembali Hadirkan Fungsi Sosial dari Agama

06/04/2024
Next Post
Idulfitri Harus Dijadikan sebagai Momentum Menghidupkan Kembali Nilai-nilai Utama Kehidupan

Idulfitri Harus Dijadikan sebagai Momentum Menghidupkan Kembali Nilai-nilai Utama Kehidupan

Prof Abdul Mu’ti Sebut Enam Sumber Filantropi Islam

Prof Abdul Mu’ti Sebut Enam Sumber Filantropi Islam

Pimpin Salat Id, Ketua LPCR PP Muhammadiyah Ajak Umat Muslim Istikamah dan Penuh Rasa Kesyukuran

Pimpin Salat Id, Ketua LPCR PP Muhammadiyah Ajak Umat Muslim Istikamah dan Penuh Rasa Kesyukuran

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.