Islam adalah agama yang sangat melarang kezaliman, baik itu dalam lingkup kecil maupun yang lebih luas. Terlebih dalam mendidik generasi umat dan bangsa, peradaban Islam sangat kaya akan teori dan praktek metode pendidikan yang beragam. Akan tetapi beberapa waktu terakhir muncul kasus di beberapa lembaga pendidikan Islam tertentu sampai membuat risau masyarakat luas tentang keamanan dalam lembaga pendidikan Islam tersebut yang kemudian memunculkan pertanyaan, apakah Islam membenarkan kekerasan dalam mendidik anak ?
Memang terdapat beberapa dalil dari hadits tentang perlunya “memukul” anak dalam rangka mendidik anak. Di antaranya adalah hadits berikut :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
Arti tekstualnya, Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk salat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tersebut)” (Sunan Abu Dawud, 495).
Akan tetapi perlu memperhatikan dengan baik tentang penggunaan kata “dhoroba” ( ضرب ) dalam hadits ini. Apakah maknanya memang memukul, atau memiliki makna lain ?
Perlu dipahami bahwa “dhoroba” ternyata memiliki banyak makna sesuai konteks penggunaannya. Dalam Al-Quran sendiri kata “dhoroba” disebutkan di beberapa ayat dengan makna yang berbeda, antara lain :
وَيَضْرِبُ اللهُ الأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Makna tekstual, “…dan Allah memberikan contoh-contoh (itu) kepada manusia agar mereka ingat…”.
Dalam Surat Ibrahim ayat 25, kata “dhoroba” digunakan untuk memberikan contoh (dhoroba al-amtsal). Karena dengan misal, suatu hal menjadi lebih jelas dan mengena serta terekam di memori dengan lebih jelas.
وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ
Makna tekstual, “…dan ditimpakan kepada mereka kenistaan dan kehinaan...”.
Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 61, kata “dhoroba” diartikan sebagai penimpaan secara maknawi, dan bukan ditimpa dengan benda yang bisa diindera melainkan yang bisa dirasa.
فَضَرَبْنَا عَلَى ءَاذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا
Makna tekstual, “…maka kami tidurkan mereka di gua selama beberapa tahun lamanya…”.
Dalam Surat Al-Kahfi ayat 11 kata “dhoroba” digunakan untuk menggambarkan Ashabul Kahfi yang ditidurkan oleh Allah, dan dibuat tidak bisa mendengar apapun sehingga tidak terganggu dengan suara di sekitar mereka.
Sehingga apakah kata “dhoroba” dalam hadits riwayat Abu Dawud tersebut dimaknai sebagai memukul secara fisik atau bahkan kekerasan yang berakibat fatal ?
Dalam mendidik anak, terlebih pada usia anak-anak, hingga sepuluh tahun adalah masa-masa yang penting yang membutuhkan kedekatan, kelekatan dan keteladanan dari orang tua kepada anak-anaknya.
Maka tentu anak-anak lebih membutuhkan keteladanan orang tua sebagai “dhorb al-amtsal” yang kemudian dicontoh oleh anak-anaknya. Termasuk memberikan nasehat dengan mengandalkan kedekatan dan kelekatan dan penuh kelembutan sehingga lebih mengena dan terekam dalam memori anak.
Jikapun harus memukul dalam arti melayangkan tangan yang disasarkan kepada fisik bagian tertentu pada anak, tentu dengan “memukul” tidak dengan menyakitkan, seperti dengan menepuk pundak anak ketika diberi nasehat, merangkul dengan kelembutan, tentu didasari dengan kasih sayang.
Pemukulan fisik dengan dasar emosi, kebencian, atau kemarahan tidak dibenarkan di dalam pendidikan Islam baik dalam keluarga maupun di lembaga pendidikan Islam seperti sekolah, pesantren dan lain semisalnya, dengan sebab apapun. Terlebih dengan dasar senioritas, itu akan menjadikan kekerasan itu menjadi warisan negatif yang merusak lintas angkatan dalam lembaga tersebut, dan tentu termasuk tindakan bullying.
Jikapun hukuman itu diperlukan dalam merespon pelanggaran di lingkungan lembaga pendidikan, tentu masih banyak variasi hukuman yang lebih mendidik dan efektif selain pemukulan fisik. Terlebih jika itu dipercayakan kepada senior yang sama-sama masih pelajar dan berusia remaja.
Seperti hukuman membersihkan lingkungan sekolah, menghafal ayat-ayat Al Quran, hadist-hadist pilihan, atau kata-kata mutiara tertentu dalam jumlah dan waktu tertentu. Hukuman berupa olah fisik seperti lari, push up, dan semisalnya bisa diberikan dengan memperhatikan pula kondisi fisik yang dihukum.