MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA– Mengingat pendidikan melibatkan banyak pihak, dan dengan berbagai kepentingan maka sudah seharusnya isu-isu pendidikan muncul dipermukaan menjadi wacana, dan diskusi publik sebelum diambil kebijakan/keputusan final.
Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Muhadjir Effendy, hal seperti itu perlu dilakukan meskipun keputusan final ada di tangan DPR dan Pemerintah. Demikian disampaikannya pada (3/9) dalam FGD yang diadakan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah.
Prof. Muhadjir juga mengakui bahwa usaha Muhammadiyah meluruskan pendidikan Indonesia dalam konteks kebijakan bukan kali ini saja, melainkan sudah dilakukan sejak lama, melalui tokoh-tokohnya Muhammadiyah konsisten mengawal arah pendidikan Indonesia.
Pada kesempatan ini Prof. Muhadjir mengapresiasi langkah yang diambil oleh Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah yang memiliki kepekaan dan perhatian khusus yang diberikan kepada Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang kemungkinan besar akan direvisi.
“Saya kira Muhammadiyah memang perlu jauh-jauh hari untuk menyiapkan bahan-bahan yang bisa dijadikan acuan untuk penyusunan undang-undang ini,” harap Muhadjir.
Dalam forum diskusi ini Prof. Muhadjir juga menyarankan kepada Dikdasmen PP Muhammadiyah untuk mengkaji undang-undang tentang pendidikan yang pernah diterapkan di Indonesia dan negara-negara lain. Pengkajian tersebut dilakukan supaya argumen yang dibangun oleh Dikdasmen memiliki landasan akademik dan historis.
Oleh karena itu diperlukan sinergi antara Majelis Dikdasmen dengan Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang memiliki program pendidikan sebagai tim yang akan melakukan penyelidikan. Mengingat Undang-Undang Sisdiknas sangat strategis, ia menyarankan kepada Muhammadiyah untuk mensimulasikannya.
“Bahkan kalau perlu jauh-jauh hari Muhammadiyah membuat simulasi kira-kira pasal-pasal mana yang perlu disempurnakan, dan pasal-pasal mana yang diperkirakan akan menjadi isu yang konfliktual. Dan kira-kira argumen apa yang bisa disodorkan oleh Muhammadiyah dalam kaitan dengan undang-undang tersebut,” sarannya.
Prof. Muhadjir juga menyarankan supaya merekam dan memutar ulang konflik yang pernah timbul sebab ketidaksinkronan dan kompatibilitas Undang-Undang Sisdiknas dengan kebutuhan pendidikan yang nyata.
Sebab dari pengalaman saat menjabat sebagai Mendikbud, Muhadjir juga melakukan perubahan kebijakan yang tidak kompatibel dengan keadaan. Menurutnya, meski sudah ada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ‘45, tapi realitas di lapangan implementasinya berbeda.