MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah, Siti Aisyah, menegaskan bahwa praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan juga menyangkut pelaksanaan ajaran agama.
Menurutnya, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah sekaligus melindungi hak-hak suami, istri, dan anak.
Hal tersebut disampaikannya dalam podcast Harmoni Keluarga pada Jumat (26/6) saat membahas kembali maraknya perbincangan mengenai nikah siri yang mencuat di media sosial setelah muncul kasus yang melibatkan seorang figur publik.
Siti Aisyah menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, pernikahan pada hakikatnya bukanlah peristiwa yang disembunyikan. Sebaliknya, Rasulullah Saw menganjurkan agar pernikahan diumumkan kepada masyarakat melalui walimah sebagai bentuk rasa syukur sekaligus pemberitahuan bahwa telah terjalin ikatan pernikahan yang sah.
Ia mengutip anjuran Nabi Saw agar umat Islam mengumumkan pernikahan dan menyelenggarakan walimah sesuai kemampuan, bahkan meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Menurutnya, esensi dari anjuran tersebut adalah agar masyarakat mengetahui adanya sebuah pernikahan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perkawinan dalam Islam justru dianjurkan untuk diumumkan. Walimah menjadi bentuk syiar sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pasangan tersebut telah resmi menikah,” ujarnya.
Menurut Siti Aisyah, perkembangan zaman menghadirkan persoalan-persoalan fikih kontemporer yang memerlukan ijtihad, termasuk fenomena nikah siri yang kini bahkan dipromosikan secara terbuka melalui media sosial.
Ia mengaku prihatin karena menemukan adanya praktik jasa atau agen nikah siri yang menawarkan layanan tersebut kepada masyarakat. Fenomena ini dinilai menunjukkan bahwa persoalan nikah siri bukan lagi kasus yang bersifat individual, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Di Indonesia, lanjutnya, negara telah mengatur kewajiban pencatatan perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan pemeluk agama lain mencatatkan perkawinannya melalui instansi pencatatan sipil.
Namun, menurutnya, pencatatan tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif kepada negara.
“Persoalannya bukan sekadar memenuhi administrasi negara, tetapi bagaimana perkawinan itu mendapatkan perlindungan hukum sehingga hak-hak semua pihak dapat terjamin,” katanya.
Muhammadiyah Mewajibkan Pencatatan Pernikahan.
Siti Aisyah menjelaskan bahwa pandangan Muhammadiyah mengenai pencatatan pernikahan telah berkembang dari fatwa menjadi keputusan resmi organisasi.
Ia menyebutkan bahwa dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah di Palembang pada 2014, ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa meskipun suatu pernikahan telah memenuhi syarat dan rukun menurut syariat, pencatatannya pada lembaga resmi tetap berkedudukan sebagai kewajiban.
Menurutnya, keluarga yang dibangun secara sembunyi-sembunyi akan sulit mewujudkan cita-cita keluarga sakinah, terlebih apabila pernikahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, seperti istri pertama maupun anak-anak.
Ia juga menjelaskan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2006 yang menyatakan bahwa nikah di bawah tangan memang dapat dinilai sah apabila memenuhi syarat dan rukun syariat. Namun, praktik tersebut dapat menjadi haram apabila menimbulkan kemudaratan.
“Pertimbangan utamanya adalah mencegah kemudaratan. Jangan sampai sebuah pernikahan justru menghadirkan kerugian bagi istri, anak, maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.
Siti Aisyah mengungkapkan bahwa alasan seseorang memilih nikah siri sangat beragam. Ada yang menganggap prosedur pencatatan terlalu rumit, ada pula pasangan muda yang memilih menikah siri karena ingin menunda resepsi pernikahan.
Menurutnya, alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Jika persoalannya hanya karena belum siap menggelar walimah, pasangan tetap dapat mencatatkan pernikahan terlebih dahulu, sementara resepsi dapat dilaksanakan beberapa bulan kemudian sesuai kemampuan.
Ia menegaskan bahwa dampak nikah siri jauh lebih besar dibandingkan alasan-alasan tersebut. Dalam praktiknya, perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling dirugikan.
Apabila terjadi perceraian atau sengketa keluarga, istri yang menikah siri akan mengalami kesulitan memperoleh perlindungan hukum. Begitu pula dalam persoalan warisan maupun hak-hak keperdataan lainnya.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga berpotensi mengalami hambatan dalam pemenuhan hak-hak sipilnya, termasuk berkaitan dengan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum.
“Dampaknya bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Anak maupun perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Ia juga menyoroti munculnya persoalan sosial akibat pernikahan yang disembunyikan. Ketika masyarakat tidak mengetahui status sebuah pernikahan, berbagai prasangka negatif dapat muncul dan justru menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan bermasyarakat.
Memiliki Landasan Syariat
Menanggapi anggapan bahwa Al-Qur’an dan hadis tidak secara eksplisit memerintahkan pencatatan perkawinan, Siti Aisyah menjelaskan bahwa kewajiban tersebut ditetapkan melalui metode istinbat hukum.
Ia menjelaskan bahwa salah satu landasan yang digunakan adalah qiyas terhadap perintah pencatatan transaksi utang piutang dalam Al-Qur’an. Jika akad muamalah berupa utang saja diperintahkan untuk dicatat demi menjaga hak para pihak, maka akad pernikahan yang memiliki konsekuensi jauh lebih besar tentu lebih layak untuk dicatat.
Selain itu, perubahan sistem administrasi pemerintahan juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukum. Pada masa Rasulullah Saw belum terdapat sistem administrasi negara sebagaimana saat ini, sehingga mekanisme perlindungan hukum pun berbeda dengan kondisi sekarang.
Karena itu, menurutnya, perubahan fatwa sesuai perkembangan zaman merupakan sesuatu yang dibenarkan dalam kaidah fikih selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Untuk mencegah maraknya praktik nikah siri, Siti Aisyah menilai edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memahami pencatatan perkawinan hanya sebagai urusan administrasi negara, padahal pencatatan juga merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama.
Selain edukasi, ia mendorong hadirnya kontrol moral dari masyarakat agar praktik nikah siri tidak dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Masyarakat diharapkan tidak membiarkan praktik tersebut begitu saja, melainkan memberikan pendampingan kepada pasangan agar segera mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan semangat ta’awun (tolong-menolong), saling menasihati dalam kebenaran, serta saling mengingatkan dengan penuh kasih sayang agar persoalan-persoalan keluarga dapat diselesaikan sesuai tuntunan syariat.






