MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (1/4) menghadirkan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, yang menekankan pentingnya pendekatan fikih dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam paparannya, ia mengaitkan pesan puasa Ramadan dengan integritas moral, khususnya dalam menghindari praktik korupsi.
Dalam kajiannya, Nur Fajri menjelaskan bahwa rangkaian ayat puasa dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 hingga 187 yang berujung pada tujuan takwa, langsung diikuti oleh ayat 188 yang melarang memakan harta orang lain secara batil, termasuk praktik suap.
“Seolah-olah pesannya adalah, ketika kita mampu menahan diri dari makan dan minum yang halal di siang hari Ramadan, maka terhadap sesuatu yang jelas haram seperti suap dan korupsi, seharusnya kita lebih mampu menahannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fikih tidak semata membahas ibadah ritual seperti salat dan puasa, tetapi juga mencakup aspek hukum dan sosial, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Bahkan, Majelis Tarjih telah menyusun buku Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat sebagai panduan edukatif.
Menurutnya, korupsi merupakan penyalahgunaan amanah atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan umum. Ia mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab korupsi, mulai dari rendahnya pengamalan agama hingga lemahnya sistem pemerintahan.
“Korupsi bukan hanya kesalahan individu, tetapi juga kesalahan sistem. Sistem yang tidak transparan akan menjadi lahan subur bagi korupsi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai sebagai pintu awal lahirnya kepemimpinan koruptif. “Ketika masyarakat menerima serangan fajar, itu sejatinya sudah terlibat dalam praktik korupsi. Jangan heran jika kemudian pemimpin yang lahir juga korup,” tegasnya.
Dalam aspek hukum Islam, Nur Fajri menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu dapat disamakan dengan pencurian biasa. Ia merujuk pada Surah Al-Maidah ayat 33 yang oleh sebagian ulama dijadikan dasar untuk mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan berat (hirabah).
Namun, Majelis Tarjih cenderung memposisikannya dalam ranah ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh otoritas hakim sesuai tingkat kejahatan.
“Sanksinya bisa sangat berat, bahkan hingga hukuman mati, tergantung pada dampak dan besarnya kerugian yang ditimbulkan,” paparnya.
Selain hukuman, ia menekankan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi. Mengutip hadis Nabi, ia menyampaikan, “Orang yang mengambil harta wajib mengembalikannya”, sebagai dasar bahwa koruptor tidak hanya dihukum secara fisik, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian negara.
Nur Fajri juga meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, seperti anggapan bahwa korupsi dapat ditebus dengan sedekah atau amal ibadah. Ia menegaskan bahwa amal dari harta haram tidak akan diterima oleh Allah.
“Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik,” ujarnya mengutip hadis riwayat Sahih Muslim.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, ia mengajak masyarakat melakukan perubahan dari berbagai lini, mulai dari pendidikan, budaya, hingga sistem hukum. Ia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi.
“Amar makruf nahi mungkar tidak cukup hanya dengan ceramah, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk melaporkan praktik korupsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas. “Jangan sampai kita menginginkan perubahan, tetapi tetap memilih pemimpin yang korup. Itu sama saja membeli kerugian dunia dan akhirat,” ujarnya.
Menutup paparannya, Nur Fajri mengajak seluruh umat Islam untuk tidak hanya memahami ajaran agama, tetapi juga mengamalkannya secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang lebih penting dari memahami adalah mengamalkan. Semoga Allah membimbing kita untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk korupsi,” pungkasnya.






