Jumat, 2 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Perlu Meninjau Ulang Fatwa Kripto dari Majelis Tarjih Tahun 2022

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Perlu Meninjau Ulang Fatwa Kripto dari Majelis Tarjih Tahun 2022

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA —Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, mendorong evaluasi ulang terhadap pandangan yang mengharamkan aset kripto dengan menekankan perlunya transformasi cara pandang fikih terhadap konsep harta di era digital.

Hal itu disampaikannya dalam sesi lanjutan Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto di Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu (28/2), saat ia menanggapi berbagai argumentasi yang selama ini menjadi dasar pelarangan kripto oleh sejumlah lembaga fatwa, termasuk Majelis Tarjih sendiri pada tahun 2022.

Rofiq menilai salah satu alasan utama pengharaman kripto, yakni ketiadaan underlying asset fisik, perlu dikaji ulang secara metodologis.

Menurutnya, konsep aset dasar lebih relevan diterapkan pada instrumen seperti saham yang merepresentasikan kepemilikan terhadap perusahaan atau aset nyata. Sementara itu, aset digital memiliki karakter berbeda karena objek digital itu sendiri merupakan hartanya.

“Aset digital itu sendiri adalah harta (‘ain al-māl). Persoalannya bukan ada atau tidaknya barang fisik, tetapi bagaimana kita memahami bentuk harta yang telah berubah,” ujarnya.

Ia mencontohkan berbagai fenomena ekonomi modern seperti aplikasi digital, domain website, maupun produk berbasis teknologi yang bernilai ekonomi tinggi meskipun tidak memiliki bentuk fisik.

Rofiq juga mengingatkan bahwa uang fiat modern pun tidak lagi memiliki cadangan emas sejak sistem standar emas berakhir pada 1971. Karena itu, menjadikan ketiadaan aset fisik sebagai alasan tunggal pelarangan dinilai tidak konsisten secara ekonomi maupun fikih.

Ia juga menanggapi argumentasi lain yang menyebut kripto haram karena volatilitas harga yang tinggi.

Menurutnya, fluktuasi harga tidak otomatis masuk kategori gharar (ketidakjelasan yang dilarang), melainkan lebih tepat disebut sebagai risiko bisnis.

“Hampir semua komoditas memiliki naik turun harga. Ayam di pasar, cabai, saham, bahkan emas juga volatil. Risiko tidak identik dengan keharaman,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Islam, keberadaan risiko merupakan bagian alami dari aktivitas ekonomi selama tidak mengandung penipuan atau ketidakjelasan akad. Sebagai analogi, ia menyebut banyak usaha restoran gagal pada tahun pertama, namun risiko tersebut tidak menjadikan bisnis restoran haram secara syariah.

Rofiq juga menanggapi kekhawatiran bahwa kripto identik dengan aktivitas kriminal.

Menurutnya, penggunaan kripto untuk kejahatan hanya mencakup sebagian kecil transaksi global. Ia mengibaratkan teknologi kripto seperti pisau yang dapat digunakan untuk tujuan baik maupun buruk.

“Teknologinya netral. Yang menentukan halal atau haram adalah penggunaannya,” katanya.

Ia bahkan menilai transaksi berbasis blockchain relatif lebih transparan karena dapat dilacak, berbeda dengan transaksi tunai yang lebih sulit diawasi.

Menjawab kritik bahwa kripto tidak mendukung ekonomi nyata, Rofiq menjelaskan konsep tokenisasi aset riil yang memungkinkan pelaku usaha kecil memperoleh modal melalui teknologi blockchain.

Ia memberi contoh petani yang dapat menokenisasi kepemilikan lahan atau hasil usaha sehingga investor dapat membeli sebagian kepemilikan secara digital. Skema ini dinilai sejalan dengan konsep kepemilikan bersama dalam fikih muamalah.

“Teknologi ini justru bisa membuka akses likuiditas bagi sektor riil jika dimanfaatkan dengan benar,” ujarnya.

Pentingnya Literasi dan Riset Sebelum Investasi

Meski membuka ruang kebolehan, Rofiq menekankan pentingnya kehati-hatian. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak berinvestasi karena dorongan fear of missing out (FOMO).

Menurutnya, ketidaktahuan (jahalah) merupakan faktor yang dapat menyeret investasi menjadi spekulasi atau bahkan praktik perjudian.

“Lakukan riset sendiri. Menghilangkan ketidaktahuan adalah bagian dari menjaga harta (hifz al-māl),” katanya.

Ia juga memprediksi tidak semua jenis kripto akan bertahan dalam jangka panjang, sehingga pemahaman pasar menjadi faktor penting bagi investor.

Dalam penjelasan teknisnya, Rofiq mengaitkan berbagai mekanisme kripto dengan akad dalam fikih muamalah: Proof of Work dipahami sebagai akad ju‘ālah (imbalan atas pekerjaan tertentu); Staking juga dapat dikategorikan sebagai ju‘ālah atau wakālah ketika dilakukan melalui pihak perantara; Airdrop dapat berupa hibah atau ju‘ālah, namun menjadi bermasalah jika melibatkan pinjaman yang menghasilkan keuntungan karena berpotensi riba.

Ia menegaskan bahwa analisis hukum tidak boleh berhenti pada label teknologi, tetapi harus melihat struktur akad di balik praktiknya.

Rofiq sepakat bahwa kripto tidak layak dijadikan mata uang, terutama karena volatilitas harga yang tinggi sehingga tidak stabil sebagai satuan hitung ekonomi.

Larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia, menurutnya, bersifat administratif (tahrīm idārī) karena mengikuti regulasi negara, bukan karena zat kripto itu sendiri haram.

“Sebagai aset masih dapat diterima dengan syarat tertentu, tetapi sebagai mata uang memang belum ideal,” ujarnya.

Pada bagian akhir, ia mengemukakan pandangan awal bahwa kepemilikan aset kripto berpotensi dikenai kewajiban zakat apabila memenuhi nisab setara 85 gram emas dan telah mencapai haul satu tahun.

Menurutnya, munculnya kekayaan digital menuntut perluasan ijtihad zakat agar mencakup aset modern seperti kripto, saham digital, hingga profesi ekonomi digital. Ketika aset digital bisa membuat seseorang kaya, maka tanggung jawab zakat juga harus mengikuti perkembangan itu.

Tinggalkan Balasan