MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Perkembangan ekonomi digital menuntut kajian fikih Islam untuk terus beradaptasi dengan realitas baru, termasuk fenomena aset kripto yang semakin luas digunakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, dalam Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto di Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu (28/2).
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa diskursus hukum kripto tidak dapat dilepaskan dari perubahan besar menuju ekonomi digital yang kini menjadi ruang hidup generasi masa depan.
Menurutnya, lembaga fatwa Islam tidak boleh tertinggal dalam memahami perkembangan teknologi finansial.
“Kita harus mendorong diri untuk memahami dunia digital, karena generasi setelah kita akan hidup sepenuhnya di dalamnya,” ujarnya.
Lima Fokus Kajian Fikih Kripto
Rofiq menjelaskan bahwa kajiannya berangkat dari lima isu utama dalam perspektif syariah, yakni hakikat kripto dan teknologi pendukungnya, status kripto sebagai harta bernilai (mal mutaqawwam), hukum jual beli kripto, mekanisme perolehan aset digital seperti proof of work dan proof of stake, serta kemungkinan kripto diposisikan sebagai mata uang digital.
Menurutnya, inti persoalan fikih terletak pada pertanyaan mendasar: apakah kripto dapat dikategorikan sebagai harta yang sah menurut syariah sehingga boleh diperjualbelikan.
Ia menilai pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat, khususnya generasi muda, kini mulai mengakumulasi kekayaan dalam bentuk aset digital melalui perangkat telepon genggam.
“Banyak mahasiswa hari ini sudah memiliki saham dan aset kripto. Ini realitas sosial yang harus dijawab oleh fikih,” katanya.
Dalam analisisnya, teknologi blockchain yang menjadi fondasi kripto justru memiliki karakter yang sejalan dengan tujuan syariah (maqasid syariah), khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal).
Sistem blockchain bersifat desentralisasi, transparan, sulit dimanipulasi, dan memberikan kontrol kepemilikan melalui private key. Karena itu, kepemilikan aset digital dapat dipahami sebagai bentuk penguasaan hukum (taqabudh hukmi), meskipun tidak berbentuk fisik.
Ia menjelaskan bahwa konsep penguasaan harta dalam fikih klasik telah berkembang. Jika dahulu kepemilikan harus melalui penyerahan fisik, kini transaksi digital seperti transfer bank pun telah diakui sebagai bentuk penguasaan sah.
“Blockchain justru membuat sistem kepemilikan menjadi lebih transparan dan dapat diverifikasi,” jelasnya.
Kripto Berpotensi Diakui sebagai Harta
Rofiq menguraikan bahwa dalam literatur fikih terdapat dua pendekatan utama mengenai definisi harta. Mazhab Hanafi menekankan unsur nilai dan kemampuan untuk disimpan, sedangkan jumhur ulama menekankan nilai manfaat serta pengakuan masyarakat.
Dalam konteks modern, aset digital dapat memenuhi unsur tersebut karena memiliki nilai ekonomi, dapat disimpan melalui dompet digital, serta diterima secara luas oleh komunitas global.
Ia menyebut beberapa faktor yang membentuk nilai kripto, antara lain teknologi dan biaya produksi yang tinggi, kelangkaan suplai pada jenis tertentu seperti Bitcoin, utilitas penggunaan dalam berbagai layanan digital, serta penerimaan global sebagai aset bernilai.
Menurutnya, penerimaan sosial (‘urf) menjadi faktor penting dalam menentukan status suatu objek sebagai harta dalam fikih muamalah.
“Sesuatu disebut harta ketika manusia memperlakukannya sebagai harta, meskipun tidak semua masyarakat menerimanya,” ujarnya.
Dari sudut pandang hukum Islam, ia menegaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah kebolehan selama tidak terdapat dalil yang melarang.
Kaidah fikih menyatakan al-ashlu fil mu‘amalat al-ibahah hatta yadulla ad-dalil ‘ala tahrimiha—hukum asal transaksi adalah boleh sampai terdapat alasan yang mengharamkan.
Namun kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Penilaian syariah harus melihat dua aspek utama, yaitu objek aset yang diperdagangkan dan mekanisme transaksi yang digunakan.
Syarat Kebolehan Aset Kripto
Ia menjelaskan bahwa aset kripto dapat dinilai halal apabila memiliki manfaat yang jelas, proyek yang nyata, serta tidak digunakan untuk aktivitas yang diharamkan seperti perjudian, pornografi, atau pasar gelap.
Sebaliknya, kripto tanpa utilitas nyata seperti sebagian meme coin yang hanya bergantung pada tren viral dinilai berisiko tinggi dan rentan merugikan masyarakat karena didorong spekulasi semata.
Selain itu, praktik investasi juga harus bebas dari skema ponzi, manipulasi pasar, maupun penipuan yang termasuk kategori memakan harta orang lain secara batil.
Rofiq juga menyoroti sejumlah mekanisme perdagangan kripto yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah, di antaranya transaksi futures yang tidak disertai penyerahan langsung, leverage berbasis utang yang mengandung riba, short selling, serta skema keuntungan tetap (fixed yield) dalam ekosistem decentralized finance.
Ia juga mengingatkan praktik manipulasi harga seperti pump and dump yang menyerupai praktik penawaran palsu (bai‘ najasy) dalam pasar tradisional dan dilarang dalam Islam.
“Selama masih memberi manfaat dan tidak menimbulkan mudarat, hukumnya tetap mubah. Tetapi ketika merugikan dan mengandung unsur spekulasi berlebihan, maka berubah menjadi terlarang,” tegasnya.
Rofiq juga menekankan bahwa kajian hukum kripto harus terus dikembangkan secara terbuka karena perubahan teknologi berjalan sangat cepat.
Ia menilai pendekatan fikih tidak boleh berhenti pada pelarangan semata, tetapi juga perlu mencari formulasi agar inovasi digital dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.
Kajian melalui halaqah ini, menurutnya, menjadi langkah penting bagi Muhammadiyah untuk merumuskan panduan keagamaan yang relevan dengan transformasi ekonomi digital yang sedang berlangsung.






