Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Jelang Lebaran, Pemudik Sebaiknya Laksanakan Salat secara Jamak-Qashar

Oleh timredaksi • • 3 Menit Min
Jelang Lebaran, Pemudik Sebaiknya Laksanakan Salat secara Jamak-Qashar

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Pada masa ini jutaan orang melakukan perjalanan jauh untuk kembali ke kampung halaman demi berkumpul dengan keluarga. Perjalanan tersebut sering kali menempuh jarak yang panjang dan memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari.

Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah salat, yaitu dengan diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar ketika sedang dalam perjalanan (safar).

Dalam ajaran Islam, orang yang sedang melakukan perjalanan disebut sebagai musafir. Bagi musafir, syariat memberikan keringanan dalam pelaksanaan salat agar ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan kesulitan.

Salat jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yakni salat Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. Sedangkan salat qashar adalah memendekkan jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu pada salat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Terlebih ketika seseorang sedang berada dalam perjalanan panjang seperti mudik Lebaran, kondisi perjalanan sering kali tidak memungkinkan seseorang untuk melaksanakan salat secara normal pada waktunya. Oleh karena itu, syariat memberikan solusi melalui jamak dan qashar.

Dasar kebolehan salat jamak antara lain disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ : وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لا يُخْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]

“Nabi Saw pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR. Ahmad).

Hadis ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu agar umat tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah.

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dijelaskan praktik Rasulullah ketika bepergian:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

“Apabila Rasulullah Saw berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur hingga waktu Ashar, kemudian beliau turun dan menjamak keduanya. Namun apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, beliau salat Dzuhur terlebih dahulu kemudian melanjutkan perjalanan.” (Muttafaq ‘Alaih).

Selain jamak, seorang musafir juga diperbolehkan melakukan qashar. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. an-Nisa’ [4]: 101).

Walaupun ayat tersebut menyebutkan kondisi takut, para sahabat memahami bahwa qashar tetap berlaku dalam perjalanan meskipun keadaan aman. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Rasulullah Saw bersabda: Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa qashar merupakan keringanan yang dianjurkan untuk diterima oleh umat Islam ketika berada dalam perjalanan.

Dengan demikian, bagi orang-orang yang sedang melakukan perjalanan mudik Lebaran, mereka termasuk dalam kategori musafir. Karena itu, mereka diperbolehkan untuk melakukan salat jamak, qashar, atau bahkan jamak sekaligus qashar sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh syariat.

Namun perlu dipahami bahwa jamak dan qashar tidak selalu harus dilakukan bersamaan. Seorang musafir boleh mengqashar salat tanpa menjamaknya, boleh menjamak tanpa qashar, atau boleh pula melakukan keduanya sekaligus.

Keringanan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya. Dalam situasi perjalanan panjang seperti mudik, syariat tetap menjaga agar kewajiban salat tidak ditinggalkan, namun sekaligus memberikan kemudahan agar ibadah dapat dilaksanakan dengan ringan dan tanpa kesulitan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Shalat Musafir dan Shalat Jama’-qashar”, Majalah Suara Muhammadiyah No. 2 tahun 2014.

Tinggalkan Balasan