Minggu, 27 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Nilai-Nilai Dasar Agama Islam untuk Pengembangan dan Pemanfaatan Artificial Intelligence

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Nilai-Nilai Dasar Agama Islam untuk Pengembangan dan Pemanfaatan Artificial Intelligence

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam merespons perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Muhammadiyah tidak serta-merta berbicara pada tataran hukum praktis, melainkan memulainya dari fondasi nilai-nilai dasar yang melandasi sikap keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir dalam Pengajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (23/01).

Rofiq menjelaskan bahwa dalam manhaj tarjih, setiap persoalan keagamaan terlebih dahulu ditelaah melalui nilai-nilai filosofis yang disebut al-mabādi’ al-asāsiyyah atau al-qiyam al-asāsiyyah. Karena itu, pembahasan AI tidak cukup berhenti pada aspek penggunaan, tetapi juga harus menyentuh aspek pengembangan teknologi itu sendiri.

“AI hari ini dikembangkan oleh manusia di sekitar kita. Pertanyaannya, nilai dasar apa yang bisa kita jadikan pijakan dari Al-Qur’an dan Sunah, baik dalam pengembangan maupun penggunaannya?” ujarnya.

Rofiq memaparkan delapan prinsip dasar yang dapat menjadi landasan etis dan keagamaan dalam menyikapi AI, yakni al-ubudiyah, at-tajdid, al-islah, al-amanah, al-mas’uliyah, al-iktisab, at-tatsabbud, dan at-tawazun.

Prinsip pertama, al-ubudiyah, menempatkan AI sebagai hasil kreativitas dan inovasi manusia yang pada hakikatnya bersumber dari anugerah Allah. Menurut Rofiq, kemampuan berinovasi harus semakin meneguhkan ketundukan manusia kepada Tuhan, bukan justru melahirkan kesombongan intelektual.

Ia mengingatkan munculnya pandangan ekstrem yang menganggap manusia tidak lagi membutuhkan Tuhan akibat kemajuan teknologi, sebagaimana tergambar dalam karya-karya populer dan fiksi ilmiah.

“Pengembangan AI harus memiliki batas dan kesadaran bahwa teknologi adalah bagian dari ibadah, bukan pengganti agama,” tegasnya.

Prinsip kedua adalah at-tajdid, yakni semangat inovasi dan pembaruan. Rofiq menekankan bahwa Islam mendorong eksplorasi dan pengembangan potensi manusia dalam ranah non-ibadah. Ia mencontohkan sejarah peradaban Islam yang tidak hanya mengadopsi teknologi kertas dari Cina pada masa Dinasti Abbasiyah, tetapi juga mengembangkannya lebih lanjut melalui tradisi penulisan, pembukuan, dan seni kaligrafi.

“Inovasi dalam Islam bukan selalu memulai dari nol, tetapi juga adaptasi, adopsi, dan pengembangan yang lebih maju,” katanya.

Prinsip berikutnya adalah al-islah, yakni orientasi perbaikan dan pencarian solusi. Rofiq menegaskan bahwa AI seharusnya dikembangkan secara berbasis masalah (problem based), bukan sekadar imajinasi teknologis yang tidak memiliki manfaat nyata.

Tujuan akhirnya adalah mewujudkan al-maslahah, baik yang bersifat material maupun spiritual, serta menghilangkan berbagai bentuk mafsadat atau kerusakan.

Prinsip al-amanah dan al-mas’uliyah juga ditekankan Rofiq, terutama dalam konteks pengelolaan data dan dampak sosial AI. Ia menyoroti maraknya praktik deep fake, voice cloning, dan penyalahgunaan teknologi pengenalan wajah sebagai bentuk pelanggaran amanah yang bertentangan dengan nilai Islam.

Menurutnya, meskipun AI mampu menghasilkan output canggih, teknologi tersebut tidak memiliki kesadaran. Karena itu, tanggung jawab moral sepenuhnya berada pada pencipta dan penggunanya.

Rofiq juga mengingatkan bahaya kemalasan kognitif melalui prinsip al-iktisab. Ia menilai ketergantungan berlebihan pada AI dalam merangkum, menulis, dan berpikir dapat menggerus proses belajar yang seharusnya ditempuh secara bertahap dan bersungguh-sungguh.

“Ilmu itu diperoleh melalui proses belajar, bukan sekadar hasil instan,” ujarnya, sembari mengingatkan pentingnya membaca buku, belajar langsung dari guru, dan menghafal Al-Qur’an.

Prinsip at-tatsabbud atau verifikasi menjadi krusial di tengah bias data dan potensi kesalahan AI. Rofiq menyinggung sejumlah kasus internasional yang menunjukkan bahaya konsultasi tanpa verifikasi, seraya menegaskan relevansi perintah Al-Qur’an untuk meneliti setiap informasi yang diterima.

Sebagai penutup, Rofiq menekankan prinsip at-tawazun atau keseimbangan. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak boleh menggerus spiritualitas, rasionalitas, dan hubungan sosial manusia. Teknologi harus berjalan seiring dengan daya kritis, kehidupan sosial, dan nilai-nilai keagamaan.

Tinggalkan Balasan