Rabu, 20 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Meninggalkan Salat karena Koma, Apakah Wajib Qadla atau Fidyah?

by ilham
4 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Meninggalkan Salat karena Koma, Apakah Wajib Qadla atau Fidyah?

Meninggalkan Salat karena Koma, Apakah Wajib Qadla atau Fidyah?

Persoalan hukum fikih seputar salat memang selalu menarik untuk dikaji, terlebih ketika berkaitan dengan kondisi-kondisi khusus yang menimpa seorang muslim. Salah satunya adalah pertanyaan di bawah ini:

Bagaimana hukum meninggalkan salat karena koma? Apakah wajib diganti (qaḍā’) atau dibayar dengan fidyah?

Dalam pandangan Islam, salat merupakan kewajiban utama yang tidak gugur dalam keadaan apa pun. Bahkan orang sakit tetap diperintahkan melaksanakannya sesuai kemampuan. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi kepada ‘Imrān bin Ḥuṣain:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري]

“Salatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring.” [HR. al-Bukhārī].

MateriTerkait

Dahlan Rais Ajak Warga Muhammadiyah Berkontribusi dalam Gerakan Lingkungan

Eco Bhinneka Gelar Pelatihan Kehumasan, Dorong Kader Berdaya Lewat Media

Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

Hadis ini menunjukkan tidak ada kompensasi untuk meninggalkan salat. Selama masih sadar, seorang muslim wajib melaksanakannya dengan cara apa pun sesuai keadaan: berdiri, duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat.

Apakah Salat Bisa Diqadha atau Ditebus Fidyah?

Majelis Tarjih menegaskan bahwa tidak ada ketentuan syar‘i yang membolehkan mengganti salat dengan fidyah atau mewakilkannya kepada orang lain. Hadis ‘Aisyah menjadi penegasan:

فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ [رواه مسلم]

“Kami diperintahkan mengqaḍā’ puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqaḍā’ salat.” [HR. Muslim].

Demikian pula sabda Nabi:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه [رواه مسلم]

“Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak salih yang mendoakannya.” [HR. Muslim].

Artinya, salat adalah tanggung jawab pribadi yang tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, baik dengan qaḍā’ oleh ahli waris maupun dengan fidyah.

Bagaimana dengan orang koma? Islam membedakan antara orang sakit yang masih sadar dengan orang yang kehilangan kesadaran total. Dalam sebuah hadis, Nabi menyebutkan:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل [رواه مسلم]

“Diangkat pena (beban hukum) dari tiga: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga berakal kembali.” [HR. Muslim].

Kondisi koma, yang dalam istilah medis berarti hilangnya kesadaran dalam waktu lama, termasuk kategori raf‘ul-qalam (tidak terkena beban hukum). Karena itu, orang dalam keadaan koma tidak wajib melaksanakan salat, dan tidak ada kewajiban mengqaḍā’ setelah sadar dari koma yang panjang. Ia baru berkewajiban salat kembali ketika sudah pulih dan sadar penuh.

Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan koma, maka tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk mengqaḍā’ atau membayarkan fidyah. Yang dapat dilakukan keluarga hanyalah membayarkan utangnya jika ada, mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah.

Dari berbagai dalil dan penjelasan ulama tarjih Muhammadiyah, dapat disimpulkan:

  1. Salat tidak bisa diganti dengan fidyah atau diwakilkan kepada orang lain.
  2. Orang yang meninggalkan salat karena tidur atau lupa wajib melaksanakannya segera ketika sadar atau ingat.
  3. Orang yang meninggalkan salat karena koma tidak dibebani kewajiban qaḍā’, karena saat itu ia termasuk golongan yang terangkat pena (tidak dibebani taklif).
  4. Jika meninggal dalam keadaan koma, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara sebagaimana ditegaskan dalam hadis, dan tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk mengganti salatnya.

Dengan demikian, bagi seorang muslim, menjaga salat selama masih ada kesadaran adalah kewajiban mutlak. Namun, ketika Allah menakdirkan hilangnya kesadaran seperti koma, maka syariat memberi keringanan: tidak ada kewajiban qaḍā’ maupun fidyah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fidyah Shalat Menurut Tarjih”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 16 Tahun 2019.

Tags: Fidyahkomasakitsalatshalat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Cetak Kader Pionir Transisi Energi Ramah Lingkungan

Next Post

Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

Baca Juga

sujud sebagai bagian dari rukun salat
Artikel

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

30/07/2025
Makmum Masbuk Salat Jenazah, Melengkapi Takbir atau Tidak?
Berita

Jika Imam Melakukan Qunut Salat Subuh, Bagaimana Sikap Kita sebagai Makmum?

25/06/2024
Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas
Berita

Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas

21/05/2024
Lima Doa untuk Orang Sakit yang Berasal dari Sunnah Rasulullah Saw
Artikel

Lima Doa untuk Orang Sakit yang Berasal dari Sunnah Rasulullah Saw

30/04/2024
Next Post
Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

Eco Bhinneka Gelar Pelatihan Kehumasan, Dorong Kader Berdaya Lewat Media

Eco Bhinneka Gelar Pelatihan Kehumasan, Dorong Kader Berdaya Lewat Media

Dahlan Rais Ajak Warga Muhammadiyah Berkontribusi dalam Gerakan Lingkungan

Dahlan Rais Ajak Warga Muhammadiyah Berkontribusi dalam Gerakan Lingkungan

BERITA POPULER

  • Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

    Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah dalam Islam: Vertikal ke Allah SWT, dan Horizontal Kebaikan untuk Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.