Dalam kehidupan modern, istilah pacaran sudah begitu akrab di telinga masyarakat. Namun, pemahaman dan praktik pacaran ternyata sangat beragam. Menurut Purwodarminto (1976), sebagaimana dikutip dalam Fatwa Tarjih, pacaran memiliki beberapa arti, di antaranya:
- Pertama, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk bersuka-suka memenuhi kesenangan mereka.
- Kedua, pacaran berarti bergendak atau berkencan dengan makna berpasangan untuk berzina.
- Ketiga, pacaran bisa berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan mencari jodoh sebagai calon suami atau istri.
Dari tiga pengertian tersebut, jelas bahwa arti pertama dan kedua sama sekali tidak sejalan dengan ajaran Islam. Al-Qur’an tegas melarang segala bentuk pendekatan menuju zina, sebagaimana firman Allah Swt:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’ [17]: 32).
Larangan ini diperkuat dengan sabda Nabi Saw yang menekankan bahaya khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
“Dari Ibnu ‘Abbās ra, ia berkata: Aku mendengar Nabi Saw bersabda: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhārī no. 2784 dan Muslim no. 2391).
Pernikahan sebagai Jalan Mulia
Islam tidak menutup pintu bagi fitrah manusia untuk mencintai. Namun syariat mengatur agar perasaan itu disalurkan melalui jalan yang mulia: pernikahan. Nabi Saw bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ آكُلُ اللَّحْمَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ. فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا، لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Dari Anas bin Mālik ra, bahwa sekelompok sahabat Nabi Saw bertanya kepada istri-istri beliau tentang amal beliau yang tidak diketahui orang lain. Sebagian dari mereka berkata: Aku tidak akan menikahi perempuan. Sebagian lain berkata: Aku tidak akan makan daging. Sebagian lain berkata: Aku tidak akan tidur di atas kasur. Maka Rasulullah Saw memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda: Apa gerangan kaum yang berkata begini dan begitu? Padahal aku salat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi perempuan. Barangsiapa tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. al-Bukhārī no. 4675 dan Muslim no. 2487).
Sebelum akad nikah, Islam memberi ruang bagi masa penjajakan (ta‘āruf). Nabi Saw menganjurkan seorang laki-laki untuk melihat calon istrinya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
“Dari Abū Hurairah ra, ia berkata: Seorang laki-laki Anshār datang kepada Rasulullah Saw dan berkata: Sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan. Maka Nabi Saw berkata: Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: Belum. Maka Nabi Saw bersabda: Pergilah dan lihatlah ia, karena sesungguhnya pada mata perempuan Anshār ada sesuatu.” (HR. an-Nasā’ī no. 3194, Ibn Mājah).
Bahkan, Islam melarang pernikahan yang dipaksakan. Rasulullah Saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Dari Ibnu ‘Abbās ra, Nabi Saw bersabda: Perempuan yang tidak bersuami lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis dimintakan persetujuan untuk menikah, dan tanda persetujuannya ialah diamnya.” (HR. al-Bukhārī no. 4741 dan Muslim no. 2545).
Dan dalam hadis lain disebutkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Ibnu ‘Abbās ra, seorang gadis datang kepada Nabi Saw dan berkata bahwa ayahnya menikahkannya padahal ia tidak menyukainya. Maka Nabi Saw memberinya pilihan (untuk menerima atau menolak).” (HR. Abū Dāwud no. 1794, Aḥmad no. 2340, Ibn Mājah no. 1865).
Kalau Memang Cocok, Datang ke Rumah
Dengan demikian, jelas bahwa Islam membuka ruang bagi perkenalan, tetapi dalam jalur yang terhormat: langsung dengan melibatkan keluarga. Inilah yang dimaksud dalam ungkapan sederhana: “Kalau memang cocok bisa datang ke rumah.”
Kalimat itu mengandung hikmah, karena ia menolak pacaran bebas, sekaligus memberi ruang bagi proses ta‘āruf yang benar.
Sampai akad nikah terjadi, hubungan laki-laki dan perempuan tetap bukan mahram. Maka kewajiban menjaga pandangan, menahan diri, dan menghindari zina tetap berlaku. Rasulullah Saw memberi solusi bagi pemuda yang belum mampu menikah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Dari Abdullah (Ibnu Mas‘ūd) ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda kepada kami: Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah sanggup menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun, barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu perisai baginya.” (HR. al-Bukhārī no. 1772 dan Muslim no. 2486).
Pacaran bebas adalah jalan yang diharamkan karena mengantarkan pada zina, sedangkan ta‘āruf yang melibatkan keluarga adalah jalan yang penuh keberkahan. Karenanya, jika memang serius, katakan dengan jujur: “Kalau memang cocok bisa datang ke rumah.”
